ERP : Apa itu ERP

ERP adalah software. Bisa berjalan sebagai aplikasi desktop, bisa juga sebagai webapps (aplikasi web), dan biasanya punya aplikasi mobile...

Tuesday, November 26, 2013

Tayammum (Tata Cara Thaharah)

Posting kali ini adalah lanjutan dari tulisan postingan dengan judul Tata Cara Thaharah
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tayammum dari hadats kecil diperbolehkan, berdasarkan firman Allah swt.:

“…dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (wc) atau menyentuh perempuan, lalu kaliantidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih):.

Begitu juga tayammum dari hadats besar, yakni junub, haid, dan nifas, diperbolehkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘ammar bin Yasir r.a. di mana ia berkata:

“Aku junub, lalu aku pun menggaruk-garukkan badan pada tanah. Kemudian aku sampaikan kepada Nabi saw. cara seperti itu, maka bersabdalah Nabi saw. : ‘Sesungguhnya cukup bagimu seperti ini: Beliau meletakkan kedua tangannya pada tanah dan meniup tanah yang menempel pada kedua tangannya. Kemudian dengan kedua tangannya itu beliau menyapu muka dan dua telapak tangannya’”.

Cara bertayammum adalah menyapu muka dan kedua tangan sampai dengan kedua sikutnya, seperti yang difirmankan oleh Allah SWT. :

“…lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu.” (QS. Al Maidah 6)

Dalam hadits yang diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir dikemukakan, sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda :

“Dalam bertayammum itu (hanya) sekali menepuk (tanah) untuk muka dan kedua tangan”.

Namum demikian diperbolehkan dengan dua kali menepuk tanah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah dan Ibnu Umar ra. Bahwasanya Nabi saw. bersabda:

“Tayammum itu dua kali menepuk (tanah); sekali tepukan untuk muka dan sekali tepukan (lagi) untuk kedua tangan sanpai dengan kedua sikutnya”.

Dan berdasarkan hadits Jabir yang mengemukakan :
“Tayammum itu sekali tepukan untuk muka dan sekali tepukan (lagi) untuk kedua tangan sampai dengan kedua sikutnya. Dan ini merupakan (cara) tayammum yang paling sempurna”.

Diperbolehkan dalam tayammum hanya dengan satu atau dua tepukan untuk menyapu muka dan kedua telapak tangan, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ammar di atas dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud juga dari ‘Ammar di mana ia telah berkata :

“Aku pernah bertanya kepada Nabi saw. tentang tayammum. Maka Beliau menyuruhku dengan hanya satu tepukan untuk muka dan kedua telapak tangan”.

Tayamum tidak diperbolehkan kecuali hanya dengan tanah yang bersih,  dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah bin Al-Yaman r.a. dikisahkan, sesungguhnya nabi saw. talah bersabda:

“Kita telah diberi keutamaan atas umat-umat yang lain dengan tifa: Bumi telah dijadikan bagi kita sebagai masjid, tanahnya telah dijadikan bagi kita suci, dan barisan-barisan kita telah dijadikan seperti barisan-barisan malaikat”.

Dalam hadits Muslim dari Hadits Hudzaifah -sebagai hadits marfu’-dikemukakan:

“Dan tanah telah dijadikan suci bagi kita”.

Dalam hadits Ali Karramallahu Wajhahu disebutkan:

“Dan tanah telah dijadikan suci bagiku”.

Kedua hadits di atas bersifat khusus, yakni bahwa yang dimaksud adalah tanah yang dipermukaan bumi.
dalam hadits Abu Umamah:

“Dan bumi (maksudnya tanah) seluruhnya telah dijaikan masjid dan suci bagiku dan bagi umatku”.

Makna ini telah diperkuat lagi dengan hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah :

“Dan bumi seluruhnya telah dijadikan masijid bagi kita dan tanahnya telah dijadikan suci bagi kita jika kita tidak memperoleh air”.

Kemudian dari pada itu, lafadz (                  , yakni usaplah oleh kalian) juga menghendaki adanya sesuatu yang disapu dengannya. Hal ini juga tidak mungkin terjadi kecuali bila ada tanah yang menempel pada kedua telapak tangan pada waktu ditepukkan pada permukaan bumi (tanah). Dengan demikian, maka tanah itu harus berdebu sehingga benar-benar ada yang menempel pada anggota yang disapu. Sedangkan kerikil (                 ) yang tidak berdebu, maka tidak boleh bertayamum dengannya. Kemudian tayamum ini tidak sah tanpa niat.
Bilamana hendak tayamum, sama halnya dengan wudlu, yang bersangkutan disunnatkan membaca basmalah, yakni menyebut nama Allah Azza wa Jalla. Kemudian ia wajib niat, selanjutnya menepukkan kedua telapak tangannya pada tanah dan menenggelamkan jari-jemari jika tanah itu lembut. Seandainya ia tidak menepukkan dan hanya meletakkan kedua telapak tangannya pada tanah tersebut sudah dianggap memadai (boleh). Sesudah itu, ia menyapu muka dengan rata ke seluruh bagian muka sampai pada batas tempat tumbuh rambut kepala bagi yang berambut normal. Langkah berikutnya, ia menepukkan, ia menepukkan kedua telapak tangannya untuk kedua kalinya dan meletakkan bagian dalam jari jemari bagian luar sebelah kanan, dan menariknya melintasi bagian luar telapak tangan sampai sikut, kemudian memutarnya pada bagian dalam sikut dan menariknya dengan mengangkat ibu jari sampai pergelangan tangan. Ketika telapak tangan kiri sampai pada pergelangan, maka ibu jari tangan kiri ditarik ke atas ibu jari tangan kanan, kemudian tangan kiri disapu dengan telapak tangan seperti yang dilakukan sebelumnya dan pada akhirnya ia menyapu kedua telapak tangannya dengan menjarangkan jari jemari secara bergiliran . Fardlu tayamum dari tata cara di atas, yaitu: Niat, menyapu muka, menyapu kedua tangan, dan mendahulukan muka daripada tangan. Sedangkan sunnat-sunnatnya: membaca basmalah dan mendahulukan tangan kanan dari tangan kiri. Tayamum tidak boleh dilakukan kecuali karena tidak mendapatkan air atau karena yang bersangkutan berhalangan menggunakan air. Adapun yang menjadi alasan, mengapa orang yang mendapatkan air tidak diperbolehkan tayamum adalah firman Allah SWT.:

“…, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah”. (QS. 5: 6)
  Dalam sebuah riwayat Rasulullah saw. bersabda:

“Tanah yang baik (bersih) adalah wudlunya seorang muslim ketika ia tidak mendapatkan air”.

Orang yang berhajat air karena kehausan dianggap seperti orang yang tidak mendapatkan air, sehingga oleh karenanya ia tidak boleh wudlu dengannya. Dalam kasus seperti ini ia harus lebih mengutamakan menyimpan air untuk persediaan minum. Tayammum tidak boleh dilakukan kecuali sudah benar-benar diusahakan untuk mendapatkan air namun tidak diperoleh, sesuai dengan makna yang dikehendaki oleh firman Allah SWT.: “…, lalu kalian tidak memperoleh air”. Kemudian berusaha agar memperoleh air tidk sah kecuali sesudah masuk waktu shalat, karena berusaha agar memperoleh air motifnya untuk mengukuhkan syarat boleh tayammum, yaitu karena tidak ada air. Pada waktu mencari air yang bersangkutan harus menengok ke kanan dan ke kiri, di samping menengol ke depan dan ke belakang. Jika terpampang di depannya gunung atau apa saja yang menghalangi, maka ia pun harus memperhatikan lingkungan di sekitarnya. Seandainya ia berteman, maka ia harus bertanya dan berkonsultasi tentang air bersamanya. Ketika dia memberinya, maka ia harus menerimanya. Pada waktu dia menjualnya dengan harga yang wajar dan ia memiliki uang untuk membelinya, maka air tersebut harus dibelinya. Kemudian saat ada seseorang yang menunjukkan tempat ditemukan air dan ia tidak khawatir akan kehabisan waktu shalat, tidak takut tertinggal teman, tidak cemas akan bahaya yang mengancam diri dan hartanya, maka ia harus mengejarnya. Dalam tayammum juga disyaratkan, hendaknya dilakukan sesudah waktu shalat tiba, dan tayammum hanya berlaku bagi satu kali mengerjakan shalat fardlu. Dalam hadits yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’ib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah telah bersabda:

“Telah dijadikan tanah sebagai masjid dan suci bagiku, sehingga kapan saja waktu shalat menemuiku maka aku pun menyapu dan shalat”.

Apabila seorang mukallaf tidak mendapatkan, baik air maupun tanah, karena dia dikurung di dalam ruangan yang najis atau dalam ruangan tertembok, atau dalam tanah keras yang tidak berdebu, maka tetap ia harus shalat sesuai dengan kondisi tanpa harus mengulang saat air ditemukan. Kasus seperti ini didasarkan pada hadits Aisyah r.a. bahwasanya ia pernah meminjam kalung dari Asma’ dan kalung tersebut hilang. Kemudian Rasulullah saw. menyuruh para sahabat untuk mencarinya dan saat mereka melakukan pencarian waktu shalat pun tiba, lalu mereka pun shalat tanpa wudlu. Ketika mereka kembali kepada Nabi saw. mereka pun mengadukan hak itu kepadanya, maka turunlah ayat tayammum. Mereka telah shalat tanpa wudlu dan Rasulullah saw. juga tidak menyuruh mereka untuk mengulangi kembali shalat mereka. Dalam hal ini kita mengacu pada hadits Nabi saw.:

“Apa yang telah aku larang untuk kalian, maka jauhilah. Dan apa yang aku perintahkan untuk kalian, maka kerjakanlah sedapat mungkin”.

Sebagai orang muslim kita diperintah untuk mendirikan shalat menepati syarat dan rukunnya. Bilamana sebagian ketentuannya tidak bisa dipenuhi, maka ketentuan yang lainnya tetap harus ditepati. Hal ini seperti bila seseorang tidak kuasa menutup aurat, maka hendaklah ia shalat tanpa menutup aurat. Atau sekiranya seseorang tidak bisa menentukan arah kiblat, maka hendaklah ia shalat ke arah mana saja yang ia yakini bahwa di sana arah kiblat. Atau saat seseorang tidak mampu memenuhi salah satu rukunnya, seperti berdiri, maka hendaklah shalat sambil duduk. Atau kalau seseorang tidak dapat memperoleh air, bahkan tanah sekalipun, maka hendaklah ia shalat tanpa wudlu atau tayammum.

No comments:

My Blog Stats