ERP : Apa itu ERP

ERP adalah software. Bisa berjalan sebagai aplikasi desktop, bisa juga sebagai webapps (aplikasi web), dan biasanya punya aplikasi mobile...

Thursday, November 07, 2013

Copyrights atau Hak Cipta dalam islam

Perlindungan hak cipta adalah ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Negara-negarakapitalis–industri telah membuat konvensi Paris pada tahun 1883 dan konvensi Bern pada tahun1886, tentang perlindungan hak cipta. Selain kesepakatan-kesepakatan tersebut, mereka jugamembuat beberapa kesepakatan lain yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan.Kemudian terbentuklah Lembaga Internasional untuk Hak Cipta yang bernama WIPO (WorldIntellectual Property Organization), yang bertugas mengontrol dan menjaga kesepakatantersebut. Pada tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta, dan WIPOmenjadi salah satu bagiannya. WTO mensyaratkan bagi negara-negara yang ingin bergabungdengannya, harus terikat dengan perlindungan hak cipta, dan membuat undang-undang terkaitguna mengatur perlindungan hak cipta.

Undang-undang Hak Cipta yang dilegalisasi oleh negara-negara tersebut, harus memberikan hakkepada individu untuk melindungi hasil ciptaannya, serta melarang orang lain untukmemanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga hak tersebut danmemberikan sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya dengan sanksi penjara puluhan tahun,baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah mati. Undang-undang yang dilegalisasi jugaharus mencakup undang-undang perlindungan (bagi) perusahaan-perusahaan pemegang hakpatent.

Maksud dari karya cipta adalah, pemikiran atau pengetahuan yang diciptakan oleh seseorang,dan belum ditemukan oleh orang lain sebelumnya. Bagian terpenting dari karya-karya ciptatersebut adalah pengetahuan yang bisa dimanfaatkan dalam perindustrian serta produksi barangdan jasa, dan apa yang saat ini dinamakan dengan ‘teknologi’.

Dengan demikian, orang-orang kapitalis menganggap bahwa pengetahuan-pengetahuan individusebagai ‘harta’ yang boleh dimiliki, dan bagi orang yang mengajarkan atau mempelajaripengetahuan tersebut tidak diperbolehkan memanfaatkannya, kecuali atas izin pemegang patentdan ahli warisnya, sesuai dengan standar-standar tertentu. Jika seseorang membeli buku, ‘disket’atau ‘kaset’, yang mengandung pemikiran baru, maka ia berhak memanfaatkan sebatas apa yangdibelinya saja, dalam batas-batas tertentu, seperti membaca atau mendengarkan. Dia dilarang,berdasarkan Undang-undang Perlindungan Hak Cipta, untuk memanfaatkannya dalam perkara-perkara lain, seperti mencetak, dan menyalin untuk diperjualbelikan atau disewakan.
Lalu apa hukum syara’ tentang kepemilikan individu (private property) terhadap barang-barangdan pemikiran-pemikiran?

Islam telah mengatur kepemilikan individu dengan suatu pandangan bahwa kepemilikan tersebutmerupakan salah satu penampakkan dari naluri mempertahankan diri (gharizah baqa’). Atas dasar itu, Islam mensyariatkan bagi kaum Muslim ‘kepemilikan’ untuk memenuhi naluri ini,yang akan menjamin eksistensi dan kehidupan yang lebih baik. Islam membolehkan bagi seorangMuslim untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya, seperti: binatang ternak, tempat tinggal, danhasil bumi. Di sisi lain Islam mengaharamkan seorang Muslim untuk memiliki barang-barang,seperti: khamr, daging babi, dan narkoba. Islam telah mendorong seorang Muslim untuk berfikirdan menuntut ilmu, begitu juga Islam membolehkan seorang Muslim untuk mengambil upahkarena mengajar orang lain. Islam juga telah mensyariatkan bagi seorang muslim sebab-sebabyang dibolehkan untuk memiliki suatu barang, seperti: jual-beli, perdagangan, dan waris; danmengharamkan seorang Muslim sebab-sebab (kepemilikan, penerj.) lain (yang bertentangandengan Islam, penerj.), seperti: riba, judi, dan jual beli valas (tidak secara tunai dan langsung-penerj).

Kepemilikan dalam Islam, secara umum diartikan sebagai ijin Syaari’ (Allah) untukmemanfaatkan barang. Sedangkan kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang mengaturbarang atau jasa yang disandarkan kepada individu; yang memungkinkannya untukmemanfaatkan barang dan mengambil kompensasi darinya. Kepemilikan individu dalam Islamtidak ditetapkan kecuali atas dasar ketetapan hukum syara’ bagi kepemilikan tersebut, danpenetapan syara’ bagi sebab kepemilikan tersebut. Karena itu, hak untuk memiliki sesuatu tidakmuncul dari sesuatu itu sendiri, atau manfaatnya; akan tetapi muncul dari ijin Syaari’ untukmemilikinya dengan salah satu sebab kepemilikan yang syar’iy, seperti jual-beli dan hadiah.
Islam telah memberikan kekuasaan kepada individu atas apa yang dimilikinya, yangmemungkinkan ia dapat memanfaatkannya sesuai dengan hukum syara’. Islam juga telahmewajibkan negara agar memberikan perlindungan atas kepemilikan individu dan menjatuhkansanksi bagi setiap orang yang melanggar kepemilikan orang lain.

Mengenai kepemilikan atas Pemikiran Baru, mencakup dua jenis dari kepemilikan individu.Pertama, sesuatu yang terindera dan teraba, seperti merk dagang dan buku. Kedua, sesuatu yangterindera tetapi tidak teraba, seperti pandangan ilmiah dan pemikiran jenius yang tersimpandalam otak seorang pakar.
Apabila kepemilikan tersebut berupa kepemilikan jenis pertama, seperti merk dagang yangmubah, maka seorang individu boleh memilikinya, serta memanfaatkannya dengan caramengusahakannya atau menjual-belikannya. Negara wajib menjaga hak individu tersebut,sehingga memungkinkan baginya untuk mengelola dan mencegah orang lain untuk melanggarhak-haknya. Sebab, dalam Islam, merk dagang memiliki nilai material, karena keberadaanyasebagai salah satu bentuk perniagaan yang diperbolehkan secara syar’iy. Merk dagang adalahLabel Product yang dibuat oleh pedagang atau industriawan bagi produk-produknya untukmembedakan dengan produk yang lain, yang dapat membantu para pembeli dan konsumen untukmengenal produknya. Definisi ini tidak mencakup merk-merk dagang yang sudah tidakdigunakan lagi, sebagaimana oleh sebagian undang-undang didefinisikan sebagai: “Merk apapunyang digunakan atau merk yang niatnya hendak digunakan.” Sebab, nilai merk dagang dihasilkandari keberadaanya sebagai bagian dari aktivitas perdagangan secara langsung. Seseorang bolehmenjual merk dagangnya. Jika ia telah menjual kepada orang lain, manfaat dan pengelolaannyaberpindah kepada pemilik baru.

Adapun mengenai kepemilikan fikriyyah, yaitu jenis kepemilikan kedua, seperti pandanganilmiah atau pemikiran briliant, yang belum ditulis pemiliknya dalam kertas, atau belumdirekamnya dalam disket, atau pita kaset, maka semua itu adalah milik individu bagi pemiliknya.Ia boleh menjual atau mengajarkannya kepada orang lain, jika hasil pemikirannya tersebutmemiliki nilai menurut pandangan Islam. Bila hal ini dilakukan, maka orang yangmendapatkannya dengan sebab-sebab syar’iy boleh mengelolanya tanpa terikat dengan pemilikpertama, sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hukum ini juga berlaku bagi semua orang yangmembeli buku, disket, atau pita kaset yang mengandung materi pemikiran, baik pemikiran ilmiahataupun sastra. Demikian pula, ia berhak untuk membaca dan memanfaatkan informasi-informasiyang ada di dalamnya. Ia juga berhak mengelolanya, baik dengan cara menyalin, menjual ataumenghadiahkannya, akan tetapi ia tidak boleh mengatasnamakan (menasabkan) penemuantersebut pada selain pemiliknya. Sebab, pengatasnamaan (penisbahan) kepada selain pemiliknyaadalah kedustaan dan penipuan, di mana keduanya diharamkan secara syar’iy. Oleh karena itu,hak perlindungan atas kepemilikan fikriyyah merupakan hak yang bersifat maknawi, yang hakpengatasnamaannya dimiliki oleh pemiliknya. Orang lain boleh memanfaatkannya tanpa seijindari pemiliknya. Jadi, hak maknawi ini hakekatnya digunakan untuk meraih nilai akhlaq. Akantetapi, orang-orang kapitalis telah memfokuskan seluruh aktivitas dan undang-undang merekauntuk meraih nilai materi saja. Nilai materi itu pula yang digunakan sebagai totok ukur (standar)ideologi mereka dalam kehidupan. Bahkan mereka telah mengabaikan nilai-nilai ruhiyyah,insaniyyah (kemanusiaan), dan akhlaq yang difitrahkan dalam diri manusia untuk meraih nilai-nilai materi. Mereka telah menenggelamkan orang alim dengan keburukan-keburukan dankelemahan-kelemahan
Adapun, syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum-hukum positif, yang membolehkanpengarang buku, atau pencipta program, atau para penemu untuk menetapkan syarat-syarattertentu atas nama perlindungan hak cipta, seperti halnya hak cetak dan proteksi penemuan(patent), merupakan syarat-syarat yang tidak syar’iy, dan tidak wajib terikat dengan syarat-syarattersebut. Sebab, berdasarkan akad jual-beli dalam Islam, seperti halnya hak kepemilikan yangdiberikan kepada pembeli, pembeli juga diberi hak untuk mengelola apa yang ia miliki (yangtelah ia beli, penej.). 
Setiap syarat yang bertentangan dengan akad (syar’iy) hukumnya haram,walaupun pembelinya rela meski dengan seratus syarat. Dari ‘Aisyah ra:
“Barirah mendatangi seorang perempuan, yaitu seorang mukatab yang akan dibebaskan olehtuannya jika membayar 9 awaq (1 awaq=12 dirham=28 gr). Kemudian Barirah berkatakepadanya, “Jika tuanmu bersedia, aku akan membayarnya untuk mereka jumlahnya, makaloyalitas [mu] akan menjadi milikku.” Mukatab tersebut lalu mendatangi tuannya, danmenceritakan hal itu kepada mereka. Kemudian mereka menolak dan mensyaratkan agarloyalitas [budak tersebut] tetap menjadi milik mereka. Hal itu kemudian diceritakan ‘Aisyahkepada Nabi saw. Rasulullah saw bersabda: “Lakukanlah.” Kemudian Barirah melaksanakanperintah tersebut dan Rasulullah saw berdiri, lalu berkhutbah di hadapan manusia. Beliau segeramemuji Allah dan menyanjung namaNya. Kemudian bersabda: “Tidak akan dipedulikan,seseorang yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalamKitabullah.” Kemudian beliau bersabda lagi: “Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah,maka syarat tersebut adalah bathil. Kitabullah lebih berhak, dan syaratnya (yang tercantumdalam Kitabullah) bersifat mengikat. Loyalitas dimiliki oleh orang yang membebaskan.”
Mantuq (teks) hadist ini menunjukkan bahwa syarat yang bertentangan dengan apa yangtecantum dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul, tidak boleh diikuti. Dan selama syaratperlindungan hak cipta menjadikan barang yang dijual (disyaratkan) sebatas pada suatupemanfaatan tertentu saja, tidak untuk pemanfaatan yang lain, maka syarat tersebut adalah bataldan bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Sebab, keberadaannya bertentangandengan ketetapan aqad jual-beli syar’iy yang memungkinkan pembeli untuk mengelola danmemanfaatkan barang dengan cara apapun yang sesuai syar’iy, seperti jual-beli, perdagangan,hibah, dan lain-lain. Syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal adalah syarat yang batil,berdasarkan sabda Rasulullah saw:
“Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatuyang halal dan menghalalkan yang haram.”
Oleh karena itu, secara syar’iy tidak boleh ada syarat-syarat hak cetak, menyalin, atau proteksiatas suatu penemuan. Setiap individu berhak atas hal itu (memanfaatkan produk-produkintelektual). Pemikir, ilmuwan, atau penemu suatu program, mereka berhak memilikipengetahuannya selama pengetahuan tersebut adalah miliknya dan tidak diajarkan kepada oranglain. Adapun setelah mereka memberikan ilmunya kepada orang lain dengan cara mengajarkan,menjualnya, atau dengan cara lain, maka ilmunya tidak lagi menjadi miliknya lagi. Dalam halini, kepemilikinnya telah hilang dengan dijualnya ilmu tersebut, sehingga mereka tidakberwenang melarang orang lain untuk memanfaatkannya; yaitu setelah ilmu tersebut berpindahkepada orang lain dengan sebab-sebab syar’iy, seperti dengan jual-beli atau yang lainnya.
Adapun peringatan yang tercantum pada beberapa ‘disket komputer’, yakni tidak diperbolehkanmengcopy program; di mana pemiliknya telah melarang orang lain untuk mengcopinya kecualiatas izinnya; berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka dan sabda Beliau : “tidak halal harta seorangmuslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, juga sabdanya : “barang siapa mendapatkan palingawal sesuatu yang mubah, maka ia adalah orang yang paling berhak”.
Maka kesalahan ‘peringatan’ tersebut terletak pada pengumuman yang menggunakan lafazd’syarat-syarat mereka’, tanpa ada pengecualian sebagaimana yang telah dikecualikan oleh Rasuldengan sabdanya, “…kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal…”. Dua haditsterakhir tidak sesuai dengan manath kasus tersebut, sebab hadits, ‘…tidak halal harta seseorang…”, manath-nya adalah harta milik orang lain, sedangkan ‘disket komputer’ telah menjadi milikpembeli. Adapun hadits, “barang siapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka iaorang yang paling berhak,” manath-nya adalah harta milik umum, sebagaimana hadits, “(Kota)Mina menjadi hak bagi siapa saja yang datang lebih dahulu (untuk menempatinya)”. Sedangkan‘disket komputer’ tergolong kepemilikan individu.
Sesungguhnya, Undang-undang Perlindungan Hak Cipta merupakan salah satu cara penjajahanekonomi dan peradaban yang telah digulirkan oleh negara-negara kapitalis besar kepada negara-negara di seluruh dunia dan penduduknya melalui WTO. Setelah negara-negara tersebut berhasilmenguasai teknologi –yakni pengetahuan yang berhubungan dengan industri, produksi barangdan jasa– mereka membuat undang-undang agar bisa ‘menimbun’ pengetahuan-pengetahuan tersebut, dan mencegah negara-negara lain mengambil manfaat hakiki dari penemuan tersebut;agar negara-negara lain tetap menjadi pasar konsumtif bagi produk-produk mereka dan tundukdibawah pengaturannya; juga agar mereka bisa mencuri kekayaan dan sumberdaya alam negara-negara kecil atas nama investasi dan globalisasi.
Sesungguhnya umat Islam adalah umat yang agung dengan kekuatan kepemimpinanya. Orang-orang kafir telah menyadari kekuatan dan bahaya umat Islam bagi mereka apabila umat Islamkembali kepada ideologi Islam. Oleh karena itu, mereka memaksakan kepada umat Islamhukum-hukum positif mereka, seperti Undang-undang Perlindungan Hak Cipta dan yangsejenisnya. Tujuannya, untuk mencegah (umat Islam mendapatkan, penerj.) sebab-sebabkekuatan, dan menjauhkan umat Islam dari ideologi Islam. Maka dari itu, kaum Muslim harusmenyadari bahaya hukum-hukum positif tersebut bagi agama mereka dan kehidupan mereka.Kaum Muslim-lah yang dijadikan sasaran mereka. Mereka telah ‘menimbun’ pengetahuan-pengetahuan ilmiah untuk mencegah kaum Muslim mendapatkan manfaat-manfaatnya. Semuaitu dilakukan agar kaum Muslim tetap terbelakang dan tidak dapat bangkit dengan landasanIslam. Berdasarkan hal ini, kaum Muslim harus menolak dan tidak boleh terikat dengan hukum-hukum tersebut. Sebab, hukum-hukum tersebut bukan berasal dari Islam, dan dibuat untukmenimpakan kehancuran bagi umat Islam.
Kaum Muslim wajib mengetahui setiap kunci dan nafas dalam rangka menegakkan kembaliNegara Khilafah yang akan mengembalikan kemuliaan, kesatuan, dan kekuatan mereka. Danagar mereka mampu membersihkan dunia dari kenistaan dan imperialisme kapitalis untukmenuju keadilan Islam. Allah Swt berfirman:
Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur’an) dan agamayang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama (ideologi dan pemikiran), walaupunorang-orang musyrik tidak menyukainya. (QS. at-Taubah [9]:33)

 (from pompysyaiful.com)

No comments:

My Blog Stats