“Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum
pernah saya lihat keduanya itu: (1) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi
yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); (2)
Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada
perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa
masuk surga, dan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu tercium
sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim, Babul Libas)
Kriteria Jilbab Syar’i
Hijab
dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah). Keempat Mazhab yang terkenal
seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dan semua ahli Fiqih dan
Syariat Islam sependapat bahwa aurat wanita adalah semua badannya kecuali muka
dan telapak tangan. Oleh karena itu, jilbab syar’i harus bisa menutup seluruh
aurat wanita secara sempurna. Pada dasarnya busana muslimah terdiri dari dua
bagian, yaitu khimar dan jilbab. Khimar adalah kerudung
yang ditutupkan sampai dada, dan jilbab adalah
baju yang ditutupkan ke seluruh tubuh.
Lalu
bagaimanakah kriteria busana muslimah yang syar’i itu? Pada dasarnya seluruh
bahan, model dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat
berikut:
- Menutup seluruh tubuh kecuali
wajah dan telapak tangan.
- Tidak tipis dan tidak
transparan
- Longgar dan tidak
memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat)
- Bukan pakaian laki-laki atau
menyerupai pakaian laki-laki.
- Tidak menyerupai pakaian wanita
kafir
- Tidak berwarna dan bermotif
terlalu mencolok yang akan mengundang perhatian laki-laki.
No comments:
Post a Comment