ERP : Apa itu ERP

ERP adalah software. Bisa berjalan sebagai aplikasi desktop, bisa juga sebagai webapps (aplikasi web), dan biasanya punya aplikasi mobile...

Tuesday, November 26, 2013

Bolehkah Menyapu Sepatu Saat Wudhu?

Posting kali ini adalah lanjutan dari tulisan postingan dengan judul Tata Cara Thaharah
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Menyapu sepatu saat wudlu hukumnya boleh, berdasarkan sebuah riwayat yang mengemukakan, sesungguhnya Nabi saw. pernah melakukannya. Akan tetapi hal itu tidak boleh dilakukan untuk menghilangkan hadats besar (junub). Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Shafwan bin ‘Assal Al Muradi r.a. dikemukakan:

“Telah menyuruh kepada kami, yakni nabi saw. agar menyapu kedua sepatu jika kami mengenakannya dalam keadaan bersih selama tiga hari saat kami sedang dalam perjalanan, dan sehari semalam saat kami sedang ada di tempat. Dan kami tidak melepasnya karena buang hajat besar, hajat kecil, dan tidak (pula) karena tidur serta kami tidak melepasnya kecuali karena junub”.

Bagi yang sedang berada di tempat diperbolehkan menyapu sepatu selama sehari semalam dan bagi yang sedang bepergian selama tiga hari tiga malam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali r.a. :

“Sesungguhnya Nabi saw. menetapkan bagi musafir selama tiga hari bersama malam-malamnya dan bagi yang mukim sehari semalam”


Ketetapan ini terhitung sejak yang bersangkutan hadats sesudah ia mengenakan sepatu dengan alasan, karena ungkapan hadits di atas berbunyi (---------------, yakni: Telah menyuruh kepada kami agar menyapu). Tentu saja menyapu baru dimulai sejak waktunya diperbolehkan, sedang diperbolehkan menyapu itu bermula sejak hadats terjadi. Diperbolehkan menyapu ini hanya untuk setiap sepatu yang masih baik, bersih, dan menutupi kaki yang harus dicuci ketika wudlu, yaitu sampai dengan mata kaki. Begitu juga halnya sama dengan sepatu, pakaian yang biasa dikenakan pada kaki, baik itu terbuat dari kulit, atau karet, atau kain, maupun yang lainnya. Hanya saja disyaratkan bagi semua itu menutupi bagian kaki yang harus dicuci saat wudhu, karena menutupi ini -berdasarkan konsensus para ulama-adalah merupakan syarat. Makna dari ungkapan, “pakaian yang biasa dikenakan pada kaki…” yaitu pakaian yang biasa dikenakan baik saat berada ditempat maupun saat bepergian, dan berdasarkan kebutuhan yang selalu terjadi, baik saat berada di rumah dan sedang berada di tempat maupun di luar itu, sebagaimana layaknya orang yang memakai sepatu. Dalam kasusu seperti ini tidak disyaratkan adanya jarak tempuh. Begitu juga halnya sama dengan sepatu dalam semua ketentuannya bagi kaus kaki, yakni diperbolehkan menyapunya tanpa harus mempertimbangkan, apakah kaus kaki itu tebal atau tipis, baik bersandal maupun tidak, berdasarkan hadits yang dikemukakan dari al Mughirah bin Syu’bah r.a. :

“Sesungguhnya Nabi saw. berwudhu dan menyapu kaus kaki dan sandalnya”.

Diriwayatkan juga dari Umar dan Ali r.a. bahwa menyapu kaus kaki sekalipun kaus tersebut tipis adalah diperbolehkan. Menyapu sepatu atau kaus kaki ini diperbolehkan dengan syarat bila dikenakan dalam keadaan suci secara sempurna, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Bakar r.a. :

“Bahwasanya Rasulullah saw. telah memberi keringanan bagi musyafir selama tiga hari bersama malam-malamnya dan bagi yang mukim sehari semalam, jika ia bersuci terlebih dahulu lalu mengenakan sepatunya untuk disapu”.

Disunatkan dalam menyapu sepatu ini menyapu bagian atasnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari al Mughirah bin Syu’bah r.a. bahwasanya dia berkata:

“Aku melihat Rasulullah saw. menyapu bagian atas kdua sepatunya”.

Bagi yang bersangkutan disunatkan pula menyapu bagian atas dan bagian bawah sepatu dengan cara ia menaruh tangannya ke dalam air, kemudian meletakkan telapak tangan kiri di bawah bagian belakang sepatu dan meletakkan telapak tangan kanannya di atas bagian depan sepatu, lalu ditarik sampai pada bagian belakangnya. Sedang telapak tangan kiri ditarik sampai pada bagian depannya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al Mughirah bin Syu’bah r.a. bahwasanya dia berkata:

“Aku telah membantu Rasulullah saw. berwudhu, pada waktu Perang Tabuk, lalu beliau menyapu bagian atas dan bagian bawah sepatunya”.

Namun demikian dalam menyapu sepatu itu tidak disyaratkan harus menyapu seluruh bagian sepatu.

No comments:

My Blog Stats