Posting kali ini adalah lanjutan dari tulisan postingan dengan judul Tata Cara Thaharah
-------------------------------------------------------------------------------------
Bilamana
suatu benda suci bercampur dengan air namun karena kadarnya hanya sedikit
sehingga air itupun tidak berubah karenanya, maka bersuci dengan air tersebut
diperbolehkan. Sebab pada dasarnya air
ini masih tetap utuh sebagai air mutlak.
Jika air tersebut tidak berubah karenanya dengan alasan , sebab air itu
tidak berubah, baik rasa, warna, maupun baunya-seperti air bunga jatuh ke
dalamnya-maka hendaknya diperhatikan:
Andai air bunga itu kadarnya banya
sehingga mendominasi air mutlak, maka bersuci dengannya tidak diperbolehkan,
dan seandainya tidak mendominasi, maka bersuci dengannya diperbolehkan. Bilamana suatu benda suci bercampur dengan
air dan karenanya salah satu sifat air tersebut berubah, yakni rasa, atau
warna, atau baunya, hendaklah diperhatikan:
Sekiranya air itu tidak mungkin
teratasi untuk tidak terkena benda suci tersebut seperti ditumbuhi oleh lumut
(rumput air) dan sejenisnya, yang memang benda itu hidup dan tumbuh di air,
maka air tersebut boleh dipergunakan untuk bersuci.
Kasus seperti ini dimaafkan sebab hal
tersebut tak mungkin diatasi. Sedang
jika air ini memungkinkan terpelihara dari
benda suci maka perhatikanlah :
Seandainya merupakan suatu benda yang tidak
menghilangkan nama air seperti tanah dan obat, maka air itu diperbolehkan untuk
bersuci karena benda tersebut tidak menghilangkan status air sebagai air
mutlak. Sedang bila benda itu selain
daripadanya, seperti minyak za’faran, buah kurma, tepung, dan sebagainya -
merupakan benda yang dapat dihindarkan agar tidak jatuh ke dalam air - maka
berwudlu dengan air ini tidak dibenarkannya, sebab dengan masuknya benda
seperti itu dapat menghilangkan status air sebagai air mutlak.
No comments:
Post a Comment