ERP : Apa itu ERP

ERP adalah software. Bisa berjalan sebagai aplikasi desktop, bisa juga sebagai webapps (aplikasi web), dan biasanya punya aplikasi mobile...

Tuesday, November 26, 2013

Najis yang Mengotori Air (Lanjutan Tata Cara Thaharah)

Posting kali ini adalah lanjutan dari tulisan postingan dengan judul Tata Cara Thaharah

Najis yang Mengotori Air

Apabila benda najis jatuh ke dalam air lalu rasa, warna atau bau air itu berubah, maka air tersebut menjadi najis, baik air ini banyak maupun sedikit, baik air itu mengalir maupun menggenang.  Para ulama telah sepakat bahwa jika rasa, atau warna atau bau air berubah oleh karena ada benda najis yang jatuh ke dalamnya, maka air ini menjadi najis.  Sedang bila ketiga sifat air itu tidak berubah maka hendaklah diperhatikan : Andai ternyata air itu kurang dari dua kulah maka air tersebut menjadi najis.  Akan tetapi andai terbukti air ini sebanyak dua kulah atau lebih maka air tersebut tetap bersih ( suci ).

Sabda Rasulullah saw:

“Bilamana terbukti air mencapai dua kulah, maka air tersebut tidak membawa najis”.

Air dua kulah ukurannya sebanyak dua tempayan air, sama dengan dua belas jirgen air. Inipun dengan catatan, bila ternyata air tersebut tidak tampak terlhat oleh mata telanjang, seperti najis yang melekat pada serangga yang hinggap pada najis, lalu serangga itu jatuh ke air. Dengan demikian, maka air itu tidak menjadi najis karenanya sebab hal ini dimaafkan. Kasus ini sama halnya seperti baju yang terkena najis yang tidak tampak, maka najis inipun dimaafkan.

No comments:

My Blog Stats