Tulisan ini diambil dari buku HUKUM-HUKUM SEPUTAR SHOLAT yang diterjemahkan oleh Drs. H.A. Bahauddin
Pengertian Thaharah
Thaharah menurut bahasa adalah suci dan bersih
dari kotoran. Adapun thaharah menurut
istilah para ulama ahli hukum Islam (fuqaha)
adalah menghilangkan hadats dan najis atau sesuatu yang senada dengan makna dan
gambaran pengertian keduanya. Yang
dimaksud dengan ungkapan “yang senada dengan makna dan gambaran pengertian
keduanya” , yaitu seperti: tayamum, mandi besar yang disunnahkan, cucian yang
kedua, bekumur dan sejenisnya.
Menghilangkan
hadats dan najis itu adalah dengan air mutlak, yakni dengan air yang belum
mendapatkan imbuhan unsur lain sehingga namanya juga masih tetap sebagai air
murni. Air mutlak ini adalah air laut,
air yang turun dari langit, dan air yang keluar dari bumi. Air laut dikategorikan sebagai air mutlak
adalah berdasarkan sabda Rasulullah saw. :
(1)
“Laut itu airnya suci”
Sedang air yang turun dari langit
seperti air hujan dan salju (es) adalah berdasarkan firman Allah SWT:
(2) Dan Allah
menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengannya”
(QS. Al Anfal,8: 11).
Adapun
air yang keluar dari perut bumi, yakni mata air dan air sumur adalah
berdasarkan sebuah riwayat yang mengemukakan :
(3) “Sesungguhnya
Nabi saw. pernah berwudlu dengan air dari sumur Bi/udha’ah”
Yang
dikategorikan selain air mutlak, yaitu benda-benda cair seperti : cuka, air
bungan, minuman keras, dan sari buah-buahan atau tumbuhan. Kesemua itu tidak boleh dipergunakan, baik
untuk menghilangkan hadats maupun untuk menghilangkan najis. Firman Allah SWT:
(4)”…kemudian
kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian” (QS. An Nisa,4: 43).
Dalam
ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang tidak mendapatkan air
agar bertayamum. Dan Dia memberikan
petunjuk bahwa wudlu tidak dibenarkan selain dengan air. Hal ini dengan alasan,
karena sesungguhnya menghilangkan najis berarti mengembalikan keadaan agar
menjadi suci (bersih) kembali dan suci itu sendiri hanya bisa terjadi dengan air. Allah SWT berfirman:
“Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk
mensucikan kalian dengannya” (QS.
Al Anfal, 8 : 11).
Berikut berbagai persoalan mengenai Thaharah:
(agar lebih ringan dalam loading data maka saya bagi menjadi beberapa posting, harap maklum)
Ingin download langsung dokumennya, klik di sini
No comments:
Post a Comment