ERP : Apa itu ERP

ERP adalah software. Bisa berjalan sebagai aplikasi desktop, bisa juga sebagai webapps (aplikasi web), dan biasanya punya aplikasi mobile...

Tuesday, November 26, 2013

Sisa Makanan dan Minuman Binatang

Posting kali ini adalah lanjutan dari tulisan postingan dengan judul Tata Cara Thaharah
-------------------------------------------------------------------------------------

Sisa makanan dan minuman binatang adalah suci. Ketetapan ini bersifat umum pada semua binatang, baik sisa makanan dan minuman kucing maupun binatang yang lain. Semua binatang: kuda, keledai, binatang buas, tikus, ular, dan seluruh binatang yang memakan dagingnya atau tidak, sisa makanannya dan minumannya adalah suci. Begitu pula peluh dan air liurnya dengan tidak makruh. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir dikemukakan:

“Sesungguhnya Nabi saw. pernah ditanya: Apakah kami boleh wudlu dengan air sisa keledai? Beliau menjawab: Ya, begitu juga dengan (air) sisa binatang buas”.

Namun dikecualikan dari semua bintang tersebut, anjing dan babi, bahwa keduanya najis.
Sabda Rasulullah saw. :

“Bilamana anjing menjilat perkakas salah seorang di antara kalian, maka cucilah perkakas itu tujuh laki”.

Dalam sebuah riwayat dikemukakan pula:

“Maka tumpahkanlah, kemudian cucilah tujuh kali”.

Perintah agar ditumpahkan dan dicuci adalah sebagai dalil, bahwa anjing adalah binatang najis.
Pada dasarnya air itu adalah suci dan begitu juga sisa makanan dan minuman binatang. Dengan demikian, tidak bisa diterima bahwa suatu air dinyatakan najis karena oleh seseorang dianggap najis. Akan tetapi tidak boleh tidak yang bersangkutan harus benar-benar terlebih dahulu mengetahui; najis apa yang telah jatuh ke dalam air tersebut? Bilamana dinyatakan, bahwa air ini terkena najis maka berita itu jangan begitu saja diterima, sehingga tampak jelas; najis apakah yang telah jatuh ke dalamnya. Langkah ini harus ditempuh, karena bisa jadi orang yang memberitakan air itu najis disebabkan ia melihat binatang buas menjilatnya. Barulah berita diterima, jika tampak jelas bahwa benda najis benar-benar yakin terhadap kesucian suatu air atau meragukannya, maka ia diperbolehkan wudlu dengannya karena pada dasarnya air itu dianggap suci. Bilamana ia benar-benar yakin tentang  najisnya air itu atau meragukan kesuciannya, maka dia tidak diperbolehkan wudlu dengannya karena pada dasarnya air itu dianggap najis. Kemudian jika aia tidak yakin atas ketidaksucian dan ketidaknajisan suatu air, maka berwudlulah dengannya karena pada dasarnya air itu dianggap suci.

No comments:

My Blog Stats