Oleh: Badrul Tamam (www.voa.com)
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu
'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Allah menciptakan laki-laki dan
perempuan dengan keistimewaan masing-masing yang tak dimiliki
pasangannya. Agar satu dengan lainnya bisa saling melengkapi dan
menyempurnakan. “agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.” QS. Al-Zukhruf: 32)
Seorang hamba dituntut ridha kepada
ketetapan Allah ini dan memerankan diri sesuai dengan ketentuan Allah
ini. Ia taat dan patuh kepada perintah-perintah Allah yang dibebankan
kepada masing-masing. Dan ridha terhadap ketetapan Allah ini secara
qadari dan syar’i akan menjaga kehormatannya dan mengangkat derajatnya.
Sedangkan Siapa yang menyerupai lawan
jenisnya maka ia telah menentang Allah dalam ketentuan qadari dan
syar’i-Nya, karena Allah memiliki hikmah dalam ketetapan takdir dan
syar’i-Nya. Karenanya, Allah ancam dengan ancaman mengerikan, yakni
laknat. Yakni dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Dari Ibnu Abbad Radhiyallahu 'Anhuma, ia berkata:
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ
الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ
بِالرِّجَالِ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat kaum laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat pula kaum wnaita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam redaksi lain,
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ
“Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaknat para bencong dari kaum pria dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Al-Bukhari)
Larangan menyerupai lawan jenis bersifat
umum, mencakup larangan dalam berpakaian, berucap, dan gerakan, cara
jalan, dan dalam semua kondisi. Paling sering terjadi dalam urusan
pakaian, seperti seorang wanita yang memakai celana panjang. Padahal,
sebagaimana maklum, celana panjang adalah pakaian khas laki-laki yang
mengikuti lekuk tubuhnya. Jika wanita ikut-ikutan berpakain seperti ini
maka ia telah menyerupai laki-laki dalam berpakaian sehingga bisa
menyebabkan dirinya tertimpa laknat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ
لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita dan seorang wanita
yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud dengan isnad Shahih)
Trend terbaru para artis dan selebritis
pria yang begaya feminim layaknya wanita, lenggak-lenggoknya dan cara
berkatanya mirip dengan kaum hawa. Tidak diragukan lagi ini termasuk
yang dilarang dan diancam dalam hadits di atas.
Sebaliknya, kaum wanitanya malah
berpakaian dan begaya lebih maskulin dalam polah tingkahnya. Realitas
ini juga termasuk yang diancam dengan laknat.
Menyerupai lawan jenis memiliki dampak
buruk yang sangat besar; baik terhadap diri pribadinya maupun masyarakat
sekitarnya. Perilaku ini merendahkan derajatnya dan menghilang batas
pembeda antara pria dan wanita. Dari sinilah akan banyak terjadinya
ikhtilath, hilangnya kecintaan kepada agama, rendahnya kehormatan diri,
dan hilangnya akhlak mulia sehingga pelakunya lebih mudah terjerumus ke
dalam perbuatan hina. Wallahu Ta’ala A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
No comments:
Post a Comment