ERP : Apa itu ERP

ERP adalah software. Bisa berjalan sebagai aplikasi desktop, bisa juga sebagai webapps (aplikasi web), dan biasanya punya aplikasi mobile...

Wednesday, November 13, 2013

Masalah Budak dalam Islam

Pengantar:
Telaah kitab kali ini akan mengupas pandangan Islam terhadap budak dan sistem perbudakan yang terdapat dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 2, karya ‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani.
Pada dasarnya, syariah Islam yang mengatur mengenai budak dan sistem perbudakan diturunkan ketika budak memang ada dan setiap bangsa memiliki sistem perbudakan masing-masing. Di antara sistem perbudakan yang ada pada saat itu adalah budak boleh diperjualbelikan bahkan dibunuh oleh tuannya sendiri. Ada pula sistem perbudakan yang membolehkan tuan memperistri budak-budaknya dan memperlakukannya seperti binatang. Ada pula aturan yang menyatakan; jika seseorang tidak mampu membayar utang kepada seseorang maka ia boleh dijadikan budak. Ada pula ketetapan, jika suatu negeri dikalahkan maka penduduknya absah diperbudak seluruhnya. Berdasarkan fakta inilah, Islam datang dengan seperangkat hukum yang ditujukan untuk memecahkan persoalan perbudakan, serta menggariskan aturan-aturan tertentu (sistem) yang berhubungan dengan budak.
Jika kita mengkaji secara jernih dalam mendalam, kita pasti akan berkesimpulan bahwa syariah Islam datang untuk “membebaskan budak dan melenyapkan sistem perbudakan” yang ada di seluruh dunia.
Dalam hal ini, ada dua hal penting yang perlu dimengerti. Pertama: sikap dan perlakuan Islam terhadap budak faktual (seseorang yang telah dijadikan budak), orang yang derajatnya turun atau tidak sebanding dengan orang-orang merdeka sehingga berhak untuk diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Untuk sisi pertama ini, Islam telah menggariskan sejumlah aturan yang ditujukan untuk membebaskan para budak dan orang-orang yang diperlakukan seperti budak, serta menjadikan mereka sebagai orang yang merdeka. Kedua: pandangan Islam mengenai sistem perbudakan. Dalam hal ini, Islam telah memecahkan persoalan ini dengan cara menetapkan aturan-aturan tertentu yang pada intinya ditujukan untuk menghapuskan sistem perbudakan yang ada di seluruh dunia.

Sikap dan Perlakuan Islam Terhadap Budak
Para fukaha telah merinci sejumlah hukum yang berhubungan dengan budak, di antaranya: Pertama, Islam telah menetapkan sejumlah aturan bagi orang Islam yang memiliki budak sehingga budak memiliki hak sebagaimana tuannya. Selain itu, Islam juga menetapkan sejumlah aturan sehingga fitrah dan sifatnya sebagai manusia (manusia bebas) bisa dijaga dan setara dengan manusia yang bebas. Misalnya, Islam memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya (QS an-Nisa’ [4]: 36). Dalam hadis riwayat Muslim dituturkan bahwa Nabi saw. juga pernah bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki. Sesungguhnya, mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah Swt. berada di bawah kekuasaanmu. Karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan berilah mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan. Janganlah memberi beban tugas yang memberatkan mereka. Jika engkau membebani mereka dengan tugas maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.” (HR Muslim).
Nas-nas di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa Islam telah memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya, dan menyetarakan kedudukan mereka, secara fitrah dan kemanusiaan, dengan manusia merdeka. Dengan kata lain, Islam telah menyetarakan budak dan orang merdeka dalam hal darah dan kehormatan. Dalam fikih juga dinyatakan, jika tuan “menikmati budaknya” maka statusnya dipandang sebagaimana tatkala ia menikmati istrinya yang merdeka. Untuk itu, jika seorang budak hamil atau melahirkan anak dari tuannya, dengan segera ia harus dibebaskan secara paksa setelah kematian tuannya.
Kedua, pada saat itu, Islam telah mendorong manusia untuk membebaskan budak-budak yang mereka miliki. Al-Quran menyatakan dengan sangat jelas bahwa pembebasan budak akan membantu dirinya untuk bersyukur atas nikmat Allah Swt., dan memudahkan dirinya untuk mendaki jalan yang sukar (QS al-Balad []: 11-13).
Ketiga, Islam telah mensyariatkan sejumlah hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budaknya, atau dibebaskan oleh penguasa. Jika seseorang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan waris dengan budaknya maka ia wajib membebaskan budak tersebut, baik rela maupun tidak rela. Jika ia tidak rela maka penguasa yang akan membebaskan budak tersebut. Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang memiliki budak yang memiliki hubungan kekerabatan (keluarga dan waris), maka ia adalah orang bebas.” (HR Abu Dawud).
Budak yang disiksa oleh tuannya dengan cara dibakar, dipotong salah satu anggota tubuhnya, atau siapa saja yang memukul atau mendera budak dengan deraan yang berlebihan, maka budak itu wajib dibebaskan. Jika tuannya tidak mau membebaskan maka penguasa berhak memaksanya untuk membebaskan budaknya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Siapa saja yang memukul budaknya atau menderanya maka dendanya adalah membebaskannya.” (HR Muslim).
Islam juga telah menjadikan pembebasan budak sebagai denda (kifarah) atas dosa-dosa yang dilakukan seorang Muslim. Allah telah menjadikan pembebasan budak sebagai kifarah atas pembunuhan tidak sengaja (QS an-Nisa’ [4]: 92). Pembebasan budak juga ditetapkan sebagai kifârah atas pelanggaran sumpah (QS al-Maidah [5]: 89). Pembebasan budak juga dijadikan kifarat pada kasus zhihâr dan kasus suami yang menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadlan.
Hukum-hukum di atas telah dikaitkan dengan pembebasan budak. Ini menunjukkan bahwa Islam telah mendorong umatnya untuk berlaku baik, mendudukkan mereka pada tempat yang setara dengan orang merdeka, baik dalam hal harta dan darah, serta mendorong kaum Muslim untuk membebaskan budak.
Islam tidak mencukupkan diri hanya dengan menetapkan hukum-hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budak, tetapi juga telah menetapkan hukum bagi budak untuk membebaskan dirinya sendiri, sebagaimana Islam telah menetapkan mekanisme bagi tuan untuk membebaskan budaknya (Lihat: QS an-Nur []: 33). Ayat ini berbicara tentang budak yang ingin membebaskan dirinya (mukatab).
Keempat, dalam Baitul Mal, terdapat pos khusus untuk membantu para budak membebaskan dirinya (Lihat: QS at-Taubah [9]: 60). Pos untuk pembebasan budak tidak ditentukan besar-kecilnya. Khalifah boleh saja memberikan prosentase di atas 50% untuk pembebasan budak. Bahkan ia boleh mengalokasikan semua perolehan zakat untuk pembebasan budak.

Islam dan Sistem Perbudakan
Pada dasarnya Islam telah menghapuskan perbudakan. Dengan kata lain, Islam telah mengharamkan perbudakan atas orang-orang merdeka dengan pengharaman yang pasti. Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga orang yang akan aku tuntut kelak pada Hari Kiamat. Seorang laki-laki meminta kepadaku, kemudian ia berkhianat, dan seorang laki-laki yang menjual seorang laki-laki merdeka, kemudian ia memakan hasil penjualannya itu, dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seseorang dan tidak pernah diberi upahnya.” (HR Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa Allah Swt. melarang memperjualbelikan (memperbudak) orang-orang yang merdeka.
Adapun dalam kondisi perang, Islam telah mengharamkan secara mutlak memperbudak tawanan perang. Pada tahun ke 2 Hijrah, Allah Swt. telah menjelaskan ketentuan hukum mengenai tawanan perang, yaitu: (1) dibebaskan; (2) ditebus dengan sejumlah harta, ditukar dengan tawanan kaum Muslim atau kafir dzimmi. Hukum ini telah melarang memperbudak tawanan perang (Lihat: QS Muhammad [47]: 4).
Ada sebagian fukaha menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah memperbudak tawanan perang saat Perang Hunain. Padahal ayat di atas turun pada tahun ke 2 Hijriyah jauh sebelum peristiwa Perang Hunain. Untuk itu, mereka berpendapat bahwa dalam kondisi perang, kaum Muslim masih diperbolehkan memperbudak tawanan perang.
Sesungguhnya perbuatan dan perkataan Rasulullah hanya berfungsi untuk men-taqyîd, mengkhususkan, atau men-tafshîl (merinci) kemutlakan, keumuman, dan ke-mujmal-an (keglobalan) al-Quran, namun tidak bisa digunakan untuk menghapus al-Quran (naskh). Ayat di atas sama sekali tidak berbentuk muthlaq sehingga layak untuk di-taqyîd. Ayat di atas redaksinya juga tidak berbentuk umum sehingga absah untuk di-takhshîsh. Ayat di atas juga tidak berbentuk mujmal sehingga layak dirinci oleh sunnah. Adapun hadis yang menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah memperbudak tawanan perang di Hunain adalah hadis ahad. Khabar ahad tidak boleh me-naskh (menghapus) al-Quran yang mutawâtir. Karena itu, jika riwayat yang menuturkan perbudakan tawanan perang dalam Perang Hunain memang benar-benar sahih maka ia harus ditolak matan-nya karena bertentangan dengan khabar mutawâtir.
Fakta saat Perang Hunain menunjukkan bahwa para wanita dan anak-anak telah terlibat dalam perang, baik untuk memperkuat pasukan atau memberi semangat pasukan. Tatkala pasukan Hunain dikalahkan, wanita dan anak-anak itu dihukumi sebagai sabaya. Sabaya adalah kaum wanita dan anak-anak yang turut serta dan melibatkan diri dalam kancah peperangan. Menurut orang Arab, istilah sabaya hanya ditujukan untuk kaum perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam peperangan, dan tidak mencakup kaum laki-laki. Rasulullah saw. membagi-bagikan mereka (sabaya) kepada kaum Muslim yang turut berperang. Sebagian Sahabat ada yang mengembalikan sabaya ini kepada keluarganya. Namun demikian, tatkala Rasulullah saw. memerangi Khaibar, Beliau tidak menawan penduduknya, baik laki-laki, wanita dan anak-anak. Beliau saw. membiarkan mereka menjadi orang-orang yang bebas (merdeka). Ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap sabaya bergantung kepada Khalifah. Khalifah boleh saja memperbudak mereka atau membebaskan mereka. Namun, hukum semacam ini hanya berlaku kepada sabaya, yakni wanita dan anak-anak yang terlibat dalam perang. Adapun laki-laki yang turut perang dan orang-orang yang berada di dalam rumahnya dan tidak ikut berperang tidak boleh diperbudak sama sekali. Dengan kata lain, tawanan perang (al-usri) tidak boleh diperbudak, sedangkan sabaya (wanita-wanita dan anak-anak yang turut perang) boleh diperbudak atau dibebaskan. Hanya saja, sabaya tidak boleh ditebus dengan harta. Tindakan semacam ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. pada saat Perang Hunain dan Khaibar. Pada saat Perang Hunain, Rasulullah saw. memperbudak sabaya, kemudian membebaskan mereka. Adapun pada saat Perang Khaibar, Beliau membebaskan para sabaya, dan tidak memperbudak mereka.
Hanya saja, tindakan Khalifah (Imam) untuk “memperbudak” sabaya tidak boleh diartikan bahwa sabaya itu hendak diperbudak secara langsung, atau bahwa Islam masih mentoleransi dan melanggengkan perbudakan. Tindakan semacam ini diberlakukan hanya dalam kondisi peperangan dan berada di bawah koridor hukum darurat perang. Dengan demikian, tindakan Khalifah tersebut semata-mata demi kepentingan politik perang (siyâsah al-harb) dan bukan ditujukan untuk memperbudak mereka secara langsung.
Dari seluruh keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam telah memecahkan masalah perbudakan, sekaligus juga menetapkan aturan-aturan komprehensif yang bisa mencegah terjadinya perbudakan kembali. Selain itu, Islam juga memberikan kewenangan kepada Khalifah untuk memperlakukan sabaya sesuai dengan politik dan kepentingan perang. Tidak hanya itu, Islam juga telah menghapuskan perbudakan ketika Islam melarang melibatkan anak-anak dan wanita dalam medan peperangan, seperti yang diterapkan pada hukum perang modern. Ini semua menunjukkan bahwa Islam melarang dan menghapuskan perbudakan yang terjadi di tengah-tengah manusia untuk selama-lamanya. [Syamsuddin Ramadlan An-Nawiy]

Tulisan oleh Budirman

Friday, November 08, 2013

Jakarta International Conference of Muslim Intellectuals (JICMI) 2013


Bulan depan tepatnya tanggal 14-15 Desember 2013, kalangan intelektual akan di dunia akan berkumpul dalam sebuah acara di Jakarta dengan Nama acara JICMI. Tujuannya utamanya adalah membahas berbagai krisis yang sedang menimpa negeri islam di seluruh dunia dan membangun jaringan intelektual dari berbagai institusi untuk membangun kembali peradaban islam.

Latar Belakang

Dalam kurun satu dasawarsa terakhir politik dan ekonomi dunia mengalami turbulensi.  Krisis hipotek perumahan di Amerika Serikat telah berlangsung berlarut-larut dan berkembang menjadi krisis finansial global yang meruntuhkan korporasi-korporasi raksasa dunia.  Kondisi ini disusul oleh krisis utang sejumlah negara di Eropa. Tingginya rasio utang terhadap GDP (Per 2010, Yunani 142,8%, Italia 119%, dan Irlandia 96,2%) mengakibatkan negara-negara tersebut terancam bangkrut. Mereka mencoba membayar utang dengan menerbitkan utang baru, namun kepercayaan investor melemah sehingga biaya (bunga) untuk menerbitkan utang baru pun semakin mahal. Dampak turunannya, pengangguran meningkat dan pertumbuhan ekonomi di negara-negara tersebut merosot. Berbagai upaya telah dilakukan namun pemulihan ekonomi yang diharapkan tak kunjung terjadi.  Semua ini menunjukan bahwa kapitalisme global sedang menuju keruntuhannya.

Di kala Amerika dan Eropa tengah mengalami kemerosotan, China nampak bangkit untuk mengambil peran lebih besar dalam ekonomi dunia dengan mempertahankan pertumbuhan di atas 8 persen setiap tahun.  Lalu, dimana kah posisi negeri-negeri muslim saat ini dalam konstelasi politik dan ekonomi dunia?

Di saat yang sama, negeri-negeri muslim di Timur Tengah mengalami perubahan politik besar-besaran.  Arab spring telah menumbangkan para diktator di negara-negara tersebut secara bergelombang, dimulai dari Tunisia, menjalar ke Yaman, Libya, Mesir, hingga Syiria. Ini merupakan sebuah awal yang baik bagi munculnya sebuah harapan di negeri-negeri tersebut.  Namun hingga saat ini belum terlihat jelas ke arah manakah perubahan tadi berjalan.  Apakah revolusi arab hanya menjadi momen untuk mengganti rezim atau kah diikuti oleh perubahan sistem yang memberi perhatian memadai terhadap kedaulatan ekonomi dan militer? Peristiwa kudeta militer atas pemerintahan baru di Mesir baru-baru ini menunjukkan bahwa demokrasi sebagai hasil revolusi tidak efektif mewujudkan perubahan sistemik di negara tersebut.

Sementara itu, indonesia sendiri sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia masih terbelit dengan persoalan ekonomi. Meskipun negeri ini tumbuh 6.3 persen setahun dengan GDP terbesar di kawasan asia tenggara namun demikian kesenjangan dalam distribusi kesejahteraan yang terjadi saat ini mencapai rekor tertinggi dalam satu dasawarsa terakhir.  Bila tak ada perubahan signifikan dalam arah politik dan ekonomi, kondisi ini dapat menjadi sebuah bom waktu di masa datang mengingat tanda-tanda ke arah sana telah terlihat, diantaranya adalah lonjakan angka kriminalitas dan konflik sosial.

Dalam konstelasi politik dan ekonomi dunia yang demikian, diskusi mengenai sistem dan peradaban alternatif untuk menggantikan kapitalisme global yang tengah runtuh menemukan relevansinya. Perubahan yang terjadi dibanyak negara, khususnya di negeri-negeri muslim telah memberi peluang bagi munculnya sistem peradaban baru. Khilafah Islam pun mengemuka menjadi sebuah model negara yang patut diperhitungkan sebagai sebuah jalan keluar bagi ruwetnya persoalan di negeri-negeri muslim. Secara historis maupun empris model negara ini pernah ada dan telah terbukti mengantarkan umat islam meraih predikat umat terbaik yang mengukir peradaban emas dalam sejarah umat manusia.

Sebagai sebuah entitas pemikiran yang mengemban tanggung jawab dakwah, Hizbut tahrir Indonesia menganggap penting dan strategis upaya untuk mengelaborasi solusi bagi berbagai persoalan yang dihadapi negeri-negeri muslim di tengah perubahan konstelasi politik dan ekonomi global. Oleh karena itu, HTI mengambil inisiatif untuk memfasilitasi sebuah konferensi internasional yang melibatkan intelektual muslim, baik dalam maupun luar negeri untuk mendiskusikan isu-isu tersebut serta merumuskan peran dan tanggung jawab intelektual muslim dalam mewujudkan kembali peradaban Islam.

Tujuan

Konferensi ini bertujuan untuk

Mendiskusikan ide dan solusi bagi persoalan yang dihadapi oleh negeri-negeri muslim serta peran yang dapat diambil oleh intelektual muslim dalam membangun kembali peradaban Islam di tengah perubahan konstelasi politik ekonomi dunia
Membangun jejaring antar intelektual muslim di berbagai institusi baik organisasi dakwah, perguruan tinggi, lembaga riset dan media masa dalam mewujudkan kembali peradaban Islam.
Tema

“The end of capitalism and the prospects of Islamic civilization under Khilafah”

Waktu dan Tempat

Hari pertama konferensi dilaksanakan pada hari Sabtu, 14 Desember 2013 di Wisma Makara Universitas Indonesia, Depok.

Sedangkan Hari kedua dilaksanakan pada hari Ahad, 15 Desember 2013 di Convention Hall SMESCO, Jl. Gatot Subroto Kav. 94 Jakarta Selatan.

Pembicara
Jamal D. Harwood adalah Analis Ekonomi yang memiliki pengalaman selama 25 tahun bekerja di sektor keuangan (JP Morgan dan Credit Suisse) dan sebagai konsultan manajemen. Saat ini beliau mengajar mengenai Keuangan (program MBA) di University of Wales, Inggris. Beliau telah banyak berbicara mengenai isu-isu ekonomi, hubungan internasional, politik dan Islam. Beliau pernah menjadi pembicara di Oxford Union pada tahun 2007 dan konferensi tentang krisis keuangan internasional di Khartoum, Sudan pada tahun 2009 dan di Beirut, Lebanon pada akhir tahun yang sama. Beliau telah terlibat dalam diskusi publik dan dialog dengan mantan Kanselir Norman Lamont, Jaksa Agung Inggris Dominic Greive MP, Jim O’Neill (Direktur Goldman Sachs Asset Management),  Peter Rodman (mantan Asisten Menteri Pertahanan Inggris), Matt Frei (sebelumnya bekerja di BBC dan saat ini bekerja di Channel 4 News),  David Smith (Editor Ekonomi dari The Sunday Times) dan kolumnis AS Jonah Goldberg. Tulisan beliau telah dimuat di majalah Time dan sering menjadi komentator mengenai krisis keuangan global di berbagai media Inggris. Beliau juga sering berbicara mengenai harga minyak dan masalah energi serta tampil dalam acara tetap di Islam Channel dan Press TV Inggris.

Dr. Reza Pankhurst adalah seorang cendekiawan politik dan sejarawan, dengan spesialisasi Timur Tengah dan gerakan-gerakan Islam. Beliau sebelumnya adalah seorang tahanan politik pada rezim Mubarak karena keanggotaannya dalam Hizbut Tahrir. Kasusnya diadopsi oleh Amnesty International dan dibahas secara luas di media. Beliau dibebaskan pada bulan Maret 2006, dan sekembalinya ke Inggris memasuki dunia akademis. Pada tahun 2007, dia menyelesaikan gelar Master dalam bidang Sejarah Hubungan Internasional dengan nilai sangat memuaskan di London School of  Economics. Beliau mendapat gelar PhD dari London School of Economics dan Political  Science pada tahun 2011.  Buku beliau yang monumental yaitu The Inevitable Caliphate diterbitkan pada bulan Juni, 2013 oleh Hurst & Oxford University Press.

Prof. Dr.-Ing. H. Fahmi Amhar Professor Riset bidang Sistem Informasi Spasial di Badan Koordinasi Survei & Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), yang sekarang bernama Badan Informasi Geospasial (BIG).  Fahmi tercatat sebagai professor riset termuda yang pernah dikukuhkan di Indonesia. Fahmi sudah melanglang ke 34 provinsi di Indonesia dan ke 35 negara di 5 benua, dan mempublikasikan tidak kurang dari 10 buku, 100 tulisan ilmiah, 300 tulisan populer, beberapa DVD dan sejumlah software.  Tulisan-tulisan ilmiahnya fokus pada hasil penelitiannya dan pengalamannya dalam mensukseskan berbagai pekerjaan besar seputar informasi spasial dan mencakup berbagai jenis persoalan, seperti standardisasi & otomatisasi pemetaan digital, citra satelit penginderaan jauh, astronomi-geodesy, penataan ruang, manajemen bencana, penegasan batas, ekonomi spasial, perundang-undangan geospasial hingga riset dan inovasi spasial. Fahmi juga mengajar sebagai dosen luar biasa di berbagai kampus, seperti Universitas Paramadina, Universitas Muhammadiyah, Institut Pertanian Bogor, Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Universitas Diponegoro, Universitas Pertahanan dan kini sedang membangun lembaga training TSQ – Technoscience Spirituality Quotient, sebuah training untuk melejitkan kreativitias ilmiah berbasis spiritual.

Dr. Muhammad Rahmat Kurnia adalah Doktor bidang Biostatistic & Aquatic Modelling dan saat ini menjadi Dosen di Institut Pertanian Bogor. Beliau mengajar S1 di Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan, mengajar pascasarjana S2 dan S3 di program studi (PS) Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, PS Pengelolaan Sumberdaya Perairan, dan PS Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan.  Beberapa buku karya beliau diantaranya: 1. Perancangan Percobaan, 2. Pemodelan Ekosistem dan Sumberdaya Perairan, 3. Analisis Multifaktor untuk Pengelolaan Perairan. Beliau juga menulis di beberapa Jurnal.  Beliau belajar Islam di Pesantren Al Mishbah Bandung dan Pesantren Al-Azhhar Bogor. Beliau menulis beberapa buku Islam diantaranya : Menjadi Pembela Islam; Mereformasi Diri dengan Tauhid; Kritik Ringkas Islam Liberal; Prinsip-Prinsip Memahami Al Quran dan Hadits; Menjadi Politisi Transformatif; Meraih Kemenangan Ramadhan; Renungan Kehidupan; Berpikir Dewasa; Memekarkan Kemesraan Keluarga; Meraih Kekhusyuan Shalat; dan Fikih Cinta. Posisi di Hizbut Tahrir Indonesia sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat HTI dan sebagai Ketua Lajnah Fa’aliyah DPP HTI.

Dwi Condro Triono, PhD adalah pakar ekonomi Islam dan saat ini sebagai dosen Ekonomi Islam di program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalidjaga, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Hamfara Yogyakarta dan dosen S1 di IAIN Surakarta. Beliau memperoleh gelas Ph.D Ekonomi Islam di Universitas Kebangsaan Malaysia. Beliau belajar Islam di Pesantren Darul Ulum Rembang dan Pesantren Al Muhsin Krapyak Yogyakarta. Beliau pernah menjadi pengurus MUI Yogyakarta, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan ketua Senat Mahasiwa Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Beliau sering berbicara tentang ekonomi Islam di Indonesia, Malaysia, Australia, Jepang dan Jerman. Beliau menulis dua buku ekonomi syariah yaitu Ekonomi Islam versus Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Islam Mazhab Hamfara. Beliau saat ini menjadi salah satu anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hizbut Tahrir Indonesia dan sebagai ketua Lajnah Khusus Intelektual (LKI) DPP HTI.

Ikuti perkembangan berita selanjutnya di situs ini..

Thursday, November 07, 2013

Cara Memakai Jilbab Syari

“Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya itu: (1) Kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (penguasa yang kejam); (2) Perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka ini tidak akan bisa masuk surga, dan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim, Babul Libas)


Kriteria Jilbab Syar’i
Hijab dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah).  Keempat Mazhab yang terkenal seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dan semua ahli Fiqih dan Syariat Islam sependapat bahwa aurat wanita adalah semua badannya kecuali muka dan telapak tangan. Oleh karena itu, jilbab syar’i harus bisa menutup seluruh aurat wanita secara sempurna. Pada dasarnya busana muslimah terdiri dari dua bagian, yaitu khimar  dan jilbab. Khimar adalah kerudung yang ditutupkan sampai dada, dan jilbab adalah baju yang ditutupkan ke seluruh tubuh.


Lalu bagaimanakah kriteria busana muslimah yang syar’i itu? Pada dasarnya seluruh bahan, model dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. Tidak tipis dan tidak transparan
  3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat)
  4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
  5. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
  6. Tidak berwarna dan bermotif terlalu mencolok yang akan mengundang perhatian laki-laki.

Copyrights atau Hak Cipta dalam islam

Perlindungan hak cipta adalah ide yang berasal dari ideologi kapitalisme. Negara-negarakapitalis–industri telah membuat konvensi Paris pada tahun 1883 dan konvensi Bern pada tahun1886, tentang perlindungan hak cipta. Selain kesepakatan-kesepakatan tersebut, mereka jugamembuat beberapa kesepakatan lain yang jumlahnya tidak kurang dari 20 kesepakatan.Kemudian terbentuklah Lembaga Internasional untuk Hak Cipta yang bernama WIPO (WorldIntellectual Property Organization), yang bertugas mengontrol dan menjaga kesepakatantersebut. Pada tahun 1995, WTO telah mengesahkan adanya perlindungan hak cipta, dan WIPOmenjadi salah satu bagiannya. WTO mensyaratkan bagi negara-negara yang ingin bergabungdengannya, harus terikat dengan perlindungan hak cipta, dan membuat undang-undang terkaitguna mengatur perlindungan hak cipta.

Undang-undang Hak Cipta yang dilegalisasi oleh negara-negara tersebut, harus memberikan hakkepada individu untuk melindungi hasil ciptaannya, serta melarang orang lain untukmemanfaatkan ciptaan tersebut kecuali dengan izinnya. Negara harus menjaga hak tersebut danmemberikan sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya dengan sanksi penjara puluhan tahun,baik ketika (penciptanya) masih hidup atau telah mati. Undang-undang yang dilegalisasi jugaharus mencakup undang-undang perlindungan (bagi) perusahaan-perusahaan pemegang hakpatent.

Maksud dari karya cipta adalah, pemikiran atau pengetahuan yang diciptakan oleh seseorang,dan belum ditemukan oleh orang lain sebelumnya. Bagian terpenting dari karya-karya ciptatersebut adalah pengetahuan yang bisa dimanfaatkan dalam perindustrian serta produksi barangdan jasa, dan apa yang saat ini dinamakan dengan ‘teknologi’.

Dengan demikian, orang-orang kapitalis menganggap bahwa pengetahuan-pengetahuan individusebagai ‘harta’ yang boleh dimiliki, dan bagi orang yang mengajarkan atau mempelajaripengetahuan tersebut tidak diperbolehkan memanfaatkannya, kecuali atas izin pemegang patentdan ahli warisnya, sesuai dengan standar-standar tertentu. Jika seseorang membeli buku, ‘disket’atau ‘kaset’, yang mengandung pemikiran baru, maka ia berhak memanfaatkan sebatas apa yangdibelinya saja, dalam batas-batas tertentu, seperti membaca atau mendengarkan. Dia dilarang,berdasarkan Undang-undang Perlindungan Hak Cipta, untuk memanfaatkannya dalam perkara-perkara lain, seperti mencetak, dan menyalin untuk diperjualbelikan atau disewakan.
Lalu apa hukum syara’ tentang kepemilikan individu (private property) terhadap barang-barangdan pemikiran-pemikiran?

Islam telah mengatur kepemilikan individu dengan suatu pandangan bahwa kepemilikan tersebutmerupakan salah satu penampakkan dari naluri mempertahankan diri (gharizah baqa’). Atas dasar itu, Islam mensyariatkan bagi kaum Muslim ‘kepemilikan’ untuk memenuhi naluri ini,yang akan menjamin eksistensi dan kehidupan yang lebih baik. Islam membolehkan bagi seorangMuslim untuk memiliki harta sebanyak-banyaknya, seperti: binatang ternak, tempat tinggal, danhasil bumi. Di sisi lain Islam mengaharamkan seorang Muslim untuk memiliki barang-barang,seperti: khamr, daging babi, dan narkoba. Islam telah mendorong seorang Muslim untuk berfikirdan menuntut ilmu, begitu juga Islam membolehkan seorang Muslim untuk mengambil upahkarena mengajar orang lain. Islam juga telah mensyariatkan bagi seorang muslim sebab-sebabyang dibolehkan untuk memiliki suatu barang, seperti: jual-beli, perdagangan, dan waris; danmengharamkan seorang Muslim sebab-sebab (kepemilikan, penerj.) lain (yang bertentangandengan Islam, penerj.), seperti: riba, judi, dan jual beli valas (tidak secara tunai dan langsung-penerj).

Kepemilikan dalam Islam, secara umum diartikan sebagai ijin Syaari’ (Allah) untukmemanfaatkan barang. Sedangkan kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang mengaturbarang atau jasa yang disandarkan kepada individu; yang memungkinkannya untukmemanfaatkan barang dan mengambil kompensasi darinya. Kepemilikan individu dalam Islamtidak ditetapkan kecuali atas dasar ketetapan hukum syara’ bagi kepemilikan tersebut, danpenetapan syara’ bagi sebab kepemilikan tersebut. Karena itu, hak untuk memiliki sesuatu tidakmuncul dari sesuatu itu sendiri, atau manfaatnya; akan tetapi muncul dari ijin Syaari’ untukmemilikinya dengan salah satu sebab kepemilikan yang syar’iy, seperti jual-beli dan hadiah.
Islam telah memberikan kekuasaan kepada individu atas apa yang dimilikinya, yangmemungkinkan ia dapat memanfaatkannya sesuai dengan hukum syara’. Islam juga telahmewajibkan negara agar memberikan perlindungan atas kepemilikan individu dan menjatuhkansanksi bagi setiap orang yang melanggar kepemilikan orang lain.

Mengenai kepemilikan atas Pemikiran Baru, mencakup dua jenis dari kepemilikan individu.Pertama, sesuatu yang terindera dan teraba, seperti merk dagang dan buku. Kedua, sesuatu yangterindera tetapi tidak teraba, seperti pandangan ilmiah dan pemikiran jenius yang tersimpandalam otak seorang pakar.
Apabila kepemilikan tersebut berupa kepemilikan jenis pertama, seperti merk dagang yangmubah, maka seorang individu boleh memilikinya, serta memanfaatkannya dengan caramengusahakannya atau menjual-belikannya. Negara wajib menjaga hak individu tersebut,sehingga memungkinkan baginya untuk mengelola dan mencegah orang lain untuk melanggarhak-haknya. Sebab, dalam Islam, merk dagang memiliki nilai material, karena keberadaanyasebagai salah satu bentuk perniagaan yang diperbolehkan secara syar’iy. Merk dagang adalahLabel Product yang dibuat oleh pedagang atau industriawan bagi produk-produknya untukmembedakan dengan produk yang lain, yang dapat membantu para pembeli dan konsumen untukmengenal produknya. Definisi ini tidak mencakup merk-merk dagang yang sudah tidakdigunakan lagi, sebagaimana oleh sebagian undang-undang didefinisikan sebagai: “Merk apapunyang digunakan atau merk yang niatnya hendak digunakan.” Sebab, nilai merk dagang dihasilkandari keberadaanya sebagai bagian dari aktivitas perdagangan secara langsung. Seseorang bolehmenjual merk dagangnya. Jika ia telah menjual kepada orang lain, manfaat dan pengelolaannyaberpindah kepada pemilik baru.

Adapun mengenai kepemilikan fikriyyah, yaitu jenis kepemilikan kedua, seperti pandanganilmiah atau pemikiran briliant, yang belum ditulis pemiliknya dalam kertas, atau belumdirekamnya dalam disket, atau pita kaset, maka semua itu adalah milik individu bagi pemiliknya.Ia boleh menjual atau mengajarkannya kepada orang lain, jika hasil pemikirannya tersebutmemiliki nilai menurut pandangan Islam. Bila hal ini dilakukan, maka orang yangmendapatkannya dengan sebab-sebab syar’iy boleh mengelolanya tanpa terikat dengan pemilikpertama, sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hukum ini juga berlaku bagi semua orang yangmembeli buku, disket, atau pita kaset yang mengandung materi pemikiran, baik pemikiran ilmiahataupun sastra. Demikian pula, ia berhak untuk membaca dan memanfaatkan informasi-informasiyang ada di dalamnya. Ia juga berhak mengelolanya, baik dengan cara menyalin, menjual ataumenghadiahkannya, akan tetapi ia tidak boleh mengatasnamakan (menasabkan) penemuantersebut pada selain pemiliknya. Sebab, pengatasnamaan (penisbahan) kepada selain pemiliknyaadalah kedustaan dan penipuan, di mana keduanya diharamkan secara syar’iy. Oleh karena itu,hak perlindungan atas kepemilikan fikriyyah merupakan hak yang bersifat maknawi, yang hakpengatasnamaannya dimiliki oleh pemiliknya. Orang lain boleh memanfaatkannya tanpa seijindari pemiliknya. Jadi, hak maknawi ini hakekatnya digunakan untuk meraih nilai akhlaq. Akantetapi, orang-orang kapitalis telah memfokuskan seluruh aktivitas dan undang-undang merekauntuk meraih nilai materi saja. Nilai materi itu pula yang digunakan sebagai totok ukur (standar)ideologi mereka dalam kehidupan. Bahkan mereka telah mengabaikan nilai-nilai ruhiyyah,insaniyyah (kemanusiaan), dan akhlaq yang difitrahkan dalam diri manusia untuk meraih nilai-nilai materi. Mereka telah menenggelamkan orang alim dengan keburukan-keburukan dankelemahan-kelemahan
Adapun, syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum-hukum positif, yang membolehkanpengarang buku, atau pencipta program, atau para penemu untuk menetapkan syarat-syarattertentu atas nama perlindungan hak cipta, seperti halnya hak cetak dan proteksi penemuan(patent), merupakan syarat-syarat yang tidak syar’iy, dan tidak wajib terikat dengan syarat-syarattersebut. Sebab, berdasarkan akad jual-beli dalam Islam, seperti halnya hak kepemilikan yangdiberikan kepada pembeli, pembeli juga diberi hak untuk mengelola apa yang ia miliki (yangtelah ia beli, penej.). 
Setiap syarat yang bertentangan dengan akad (syar’iy) hukumnya haram,walaupun pembelinya rela meski dengan seratus syarat. Dari ‘Aisyah ra:
“Barirah mendatangi seorang perempuan, yaitu seorang mukatab yang akan dibebaskan olehtuannya jika membayar 9 awaq (1 awaq=12 dirham=28 gr). Kemudian Barirah berkatakepadanya, “Jika tuanmu bersedia, aku akan membayarnya untuk mereka jumlahnya, makaloyalitas [mu] akan menjadi milikku.” Mukatab tersebut lalu mendatangi tuannya, danmenceritakan hal itu kepada mereka. Kemudian mereka menolak dan mensyaratkan agarloyalitas [budak tersebut] tetap menjadi milik mereka. Hal itu kemudian diceritakan ‘Aisyahkepada Nabi saw. Rasulullah saw bersabda: “Lakukanlah.” Kemudian Barirah melaksanakanperintah tersebut dan Rasulullah saw berdiri, lalu berkhutbah di hadapan manusia. Beliau segeramemuji Allah dan menyanjung namaNya. Kemudian bersabda: “Tidak akan dipedulikan,seseorang yang mensyaratkan suatu syarat yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalamKitabullah.” Kemudian beliau bersabda lagi: “Setiap syarat yang tidak ada dalam Kitabullah,maka syarat tersebut adalah bathil. Kitabullah lebih berhak, dan syaratnya (yang tercantumdalam Kitabullah) bersifat mengikat. Loyalitas dimiliki oleh orang yang membebaskan.”
Mantuq (teks) hadist ini menunjukkan bahwa syarat yang bertentangan dengan apa yangtecantum dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul, tidak boleh diikuti. Dan selama syaratperlindungan hak cipta menjadikan barang yang dijual (disyaratkan) sebatas pada suatupemanfaatan tertentu saja, tidak untuk pemanfaatan yang lain, maka syarat tersebut adalah bataldan bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Sebab, keberadaannya bertentangandengan ketetapan aqad jual-beli syar’iy yang memungkinkan pembeli untuk mengelola danmemanfaatkan barang dengan cara apapun yang sesuai syar’iy, seperti jual-beli, perdagangan,hibah, dan lain-lain. Syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal adalah syarat yang batil,berdasarkan sabda Rasulullah saw:
“Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan sesuatuyang halal dan menghalalkan yang haram.”
Oleh karena itu, secara syar’iy tidak boleh ada syarat-syarat hak cetak, menyalin, atau proteksiatas suatu penemuan. Setiap individu berhak atas hal itu (memanfaatkan produk-produkintelektual). Pemikir, ilmuwan, atau penemu suatu program, mereka berhak memilikipengetahuannya selama pengetahuan tersebut adalah miliknya dan tidak diajarkan kepada oranglain. Adapun setelah mereka memberikan ilmunya kepada orang lain dengan cara mengajarkan,menjualnya, atau dengan cara lain, maka ilmunya tidak lagi menjadi miliknya lagi. Dalam halini, kepemilikinnya telah hilang dengan dijualnya ilmu tersebut, sehingga mereka tidakberwenang melarang orang lain untuk memanfaatkannya; yaitu setelah ilmu tersebut berpindahkepada orang lain dengan sebab-sebab syar’iy, seperti dengan jual-beli atau yang lainnya.
Adapun peringatan yang tercantum pada beberapa ‘disket komputer’, yakni tidak diperbolehkanmengcopy program; di mana pemiliknya telah melarang orang lain untuk mengcopinya kecualiatas izinnya; berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
Kaum Muslim terikat atas syarat-syarat mereka dan sabda Beliau : “tidak halal harta seorangmuslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, juga sabdanya : “barang siapa mendapatkan palingawal sesuatu yang mubah, maka ia adalah orang yang paling berhak”.
Maka kesalahan ‘peringatan’ tersebut terletak pada pengumuman yang menggunakan lafazd’syarat-syarat mereka’, tanpa ada pengecualian sebagaimana yang telah dikecualikan oleh Rasuldengan sabdanya, “…kecuali syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal…”. Dua haditsterakhir tidak sesuai dengan manath kasus tersebut, sebab hadits, ‘…tidak halal harta seseorang…”, manath-nya adalah harta milik orang lain, sedangkan ‘disket komputer’ telah menjadi milikpembeli. Adapun hadits, “barang siapa mendapatkan paling awal sesuatu yang mubah, maka iaorang yang paling berhak,” manath-nya adalah harta milik umum, sebagaimana hadits, “(Kota)Mina menjadi hak bagi siapa saja yang datang lebih dahulu (untuk menempatinya)”. Sedangkan‘disket komputer’ tergolong kepemilikan individu.
Sesungguhnya, Undang-undang Perlindungan Hak Cipta merupakan salah satu cara penjajahanekonomi dan peradaban yang telah digulirkan oleh negara-negara kapitalis besar kepada negara-negara di seluruh dunia dan penduduknya melalui WTO. Setelah negara-negara tersebut berhasilmenguasai teknologi –yakni pengetahuan yang berhubungan dengan industri, produksi barangdan jasa– mereka membuat undang-undang agar bisa ‘menimbun’ pengetahuan-pengetahuan tersebut, dan mencegah negara-negara lain mengambil manfaat hakiki dari penemuan tersebut;agar negara-negara lain tetap menjadi pasar konsumtif bagi produk-produk mereka dan tundukdibawah pengaturannya; juga agar mereka bisa mencuri kekayaan dan sumberdaya alam negara-negara kecil atas nama investasi dan globalisasi.
Sesungguhnya umat Islam adalah umat yang agung dengan kekuatan kepemimpinanya. Orang-orang kafir telah menyadari kekuatan dan bahaya umat Islam bagi mereka apabila umat Islamkembali kepada ideologi Islam. Oleh karena itu, mereka memaksakan kepada umat Islamhukum-hukum positif mereka, seperti Undang-undang Perlindungan Hak Cipta dan yangsejenisnya. Tujuannya, untuk mencegah (umat Islam mendapatkan, penerj.) sebab-sebabkekuatan, dan menjauhkan umat Islam dari ideologi Islam. Maka dari itu, kaum Muslim harusmenyadari bahaya hukum-hukum positif tersebut bagi agama mereka dan kehidupan mereka.Kaum Muslim-lah yang dijadikan sasaran mereka. Mereka telah ‘menimbun’ pengetahuan-pengetahuan ilmiah untuk mencegah kaum Muslim mendapatkan manfaat-manfaatnya. Semuaitu dilakukan agar kaum Muslim tetap terbelakang dan tidak dapat bangkit dengan landasanIslam. Berdasarkan hal ini, kaum Muslim harus menolak dan tidak boleh terikat dengan hukum-hukum tersebut. Sebab, hukum-hukum tersebut bukan berasal dari Islam, dan dibuat untukmenimpakan kehancuran bagi umat Islam.
Kaum Muslim wajib mengetahui setiap kunci dan nafas dalam rangka menegakkan kembaliNegara Khilafah yang akan mengembalikan kemuliaan, kesatuan, dan kekuatan mereka. Danagar mereka mampu membersihkan dunia dari kenistaan dan imperialisme kapitalis untukmenuju keadilan Islam. Allah Swt berfirman:
Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur’an) dan agamayang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama (ideologi dan pemikiran), walaupunorang-orang musyrik tidak menyukainya. (QS. at-Taubah [9]:33)

 (from pompysyaiful.com)

Mengenal Aplikasi Sinkronisasi BitTorrent Sync

Dear Readers..

Kemarin, saya baru mengetahui mengenai aplikasi baru dari BitTorrent yaitu BitTorrent Sync. Fungsinya lebih kepada sinkronisasi satu atau lebih folder pada salah satu perangkat kerja Anda, misalnya PC, atau Laptop, atau bahkan tablet berbasis iOS atau Android.

Di tengah banyaknya aplikasi sejenis yang beredar saat ini sebut saja, Google Drive, DropBox, Box, SkyDrive dan banyak lagi, maka Sync menawarkan sesuatu yang berbeda bahkan lebih. Apa saja kelebihan Sync ?

1.  Gratis. Untuk semua versi baik PC, Tablet maupun Smartphine, Sync tidak mempunyai produk yang dijual, semuanya versi gratis.

2.  Untuk kata gratis, sekali lagi Sync membuat saya kaget, sekaligus senang , tidak ada limitasi besaran storage yang akan kita sync. TIDAK ADA LIMIT.

3.  Data tetap ada di device kita. Tidak seperti penyimpanan data online lainnya, Sync hanya bertugas membuat identifier pengguna, device apa pertama yang kita daftar, si device berisi berapa folder yang akan kita sync.  Selanjutnya data ini akan di hubungkun di seluruh device yang kita daftar menggunakan Secret Key dari device pertama. Hasilnya semua data kita secara online akan di salin dan disamakan dengan device pertama. Sync tidak menyimpan data tersebut, karena tidak menyediakan akses lewat web ke server Sync. Sync hanya mengatur device, dan sync list yang terdaftar.

Itu namanya keren !!

Langsung download di www.bittorrent.com/sync

My Blog Stats