ERP : Apa itu ERP

ERP adalah software. Bisa berjalan sebagai aplikasi desktop, bisa juga sebagai webapps (aplikasi web), dan biasanya punya aplikasi mobile...

Tuesday, November 26, 2013

Najis yang Mengotori Air (Lanjutan Tata Cara Thaharah)

Posting kali ini adalah lanjutan dari tulisan postingan dengan judul Tata Cara Thaharah

Najis yang Mengotori Air

Apabila benda najis jatuh ke dalam air lalu rasa, warna atau bau air itu berubah, maka air tersebut menjadi najis, baik air ini banyak maupun sedikit, baik air itu mengalir maupun menggenang.  Para ulama telah sepakat bahwa jika rasa, atau warna atau bau air berubah oleh karena ada benda najis yang jatuh ke dalamnya, maka air ini menjadi najis.  Sedang bila ketiga sifat air itu tidak berubah maka hendaklah diperhatikan : Andai ternyata air itu kurang dari dua kulah maka air tersebut menjadi najis.  Akan tetapi andai terbukti air ini sebanyak dua kulah atau lebih maka air tersebut tetap bersih ( suci ).

Sabda Rasulullah saw:

“Bilamana terbukti air mencapai dua kulah, maka air tersebut tidak membawa najis”.

Air dua kulah ukurannya sebanyak dua tempayan air, sama dengan dua belas jirgen air. Inipun dengan catatan, bila ternyata air tersebut tidak tampak terlhat oleh mata telanjang, seperti najis yang melekat pada serangga yang hinggap pada najis, lalu serangga itu jatuh ke air. Dengan demikian, maka air itu tidak menjadi najis karenanya sebab hal ini dimaafkan. Kasus ini sama halnya seperti baju yang terkena najis yang tidak tampak, maka najis inipun dimaafkan.

Benda Suci Bercampur dengan Air (Lanjutan Tata Cara Thaharah)

Posting kali ini adalah lanjutan dari tulisan postingan dengan judul Tata Cara Thaharah
-------------------------------------------------------------------------------------

Bilamana suatu benda suci bercampur dengan air namun karena kadarnya hanya sedikit sehingga air itupun tidak berubah karenanya, maka bersuci dengan air tersebut diperbolehkan.  Sebab pada dasarnya air ini masih tetap utuh sebagai air mutlak.  Jika air tersebut tidak berubah karenanya dengan alasan , sebab air itu tidak berubah, baik rasa, warna, maupun baunya-seperti air bunga jatuh ke dalamnya-maka hendaknya diperhatikan: 
Andai air bunga itu kadarnya banya sehingga mendominasi air mutlak, maka bersuci dengannya tidak diperbolehkan, dan seandainya tidak mendominasi, maka bersuci dengannya diperbolehkan.  Bilamana suatu benda suci bercampur dengan air dan karenanya salah satu sifat air tersebut berubah, yakni rasa, atau warna, atau baunya, hendaklah diperhatikan: 
Sekiranya air itu tidak mungkin teratasi untuk tidak terkena benda suci tersebut seperti ditumbuhi oleh lumut (rumput air) dan sejenisnya, yang memang benda itu hidup dan tumbuh di air, maka air tersebut boleh dipergunakan untuk bersuci.  

Kasus seperti ini dimaafkan sebab hal tersebut tak mungkin diatasi.  Sedang jika air  ini memungkinkan terpelihara dari benda suci maka perhatikanlah : 
Seandainya merupakan suatu benda yang tidak menghilangkan nama air seperti tanah dan obat, maka air itu diperbolehkan untuk bersuci karena benda tersebut tidak menghilangkan status air sebagai air mutlak.  Sedang bila benda itu selain daripadanya, seperti minyak za’faran, buah kurma, tepung, dan sebagainya - merupakan benda yang dapat dihindarkan agar tidak jatuh ke dalam air - maka berwudlu dengan air ini tidak dibenarkannya, sebab dengan masuknya benda seperti itu dapat menghilangkan status air sebagai air mutlak.

Tata Cara Thaharah atau Bersuci

Tulisan ini diambil dari buku HUKUM-HUKUM SEPUTAR SHOLAT yang diterjemahkan oleh Drs. H.A. Bahauddin 

Pengertian Thaharah

Thaharah menurut bahasa adalah suci dan bersih dari kotoran.  Adapun thaharah menurut istilah para ulama ahli hukum Islam (fuqaha) adalah menghilangkan hadats dan najis atau sesuatu yang senada dengan makna dan gambaran pengertian keduanya.  Yang dimaksud dengan ungkapan “yang senada dengan makna dan gambaran pengertian keduanya” , yaitu seperti: tayamum, mandi besar yang disunnahkan, cucian yang kedua, bekumur dan sejenisnya.
            Menghilangkan hadats dan najis itu adalah dengan air mutlak, yakni dengan air yang belum mendapatkan imbuhan unsur lain sehingga namanya juga masih tetap sebagai air murni.  Air mutlak ini adalah air laut, air yang turun dari langit, dan air yang keluar dari bumi.  Air laut dikategorikan sebagai air mutlak adalah berdasarkan sabda Rasulullah saw. :

(1) “Laut itu airnya suci”

Sedang air yang turun dari langit seperti air hujan dan salju (es) adalah berdasarkan firman Allah SWT:   

(2) Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengannya” (QS. Al Anfal,8: 11).

            Adapun air yang keluar dari perut bumi, yakni mata air dan air sumur adalah berdasarkan sebuah riwayat yang mengemukakan :

(3) “Sesungguhnya Nabi saw. pernah berwudlu dengan air dari sumur Bi/udha’ah”

            Yang dikategorikan selain air mutlak, yaitu benda-benda cair seperti : cuka, air bungan, minuman keras, dan sari buah-buahan atau tumbuhan.  Kesemua itu tidak boleh dipergunakan, baik untuk menghilangkan hadats maupun untuk menghilangkan najis.  Firman Allah SWT:

(4)”…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian” (QS. An Nisa,4: 43). 

            Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang tidak mendapatkan air agar bertayamum.  Dan Dia memberikan petunjuk bahwa wudlu tidak dibenarkan selain dengan air. Hal ini dengan alasan, karena sesungguhnya menghilangkan najis berarti mengembalikan keadaan agar menjadi suci (bersih) kembali dan suci itu sendiri hanya bisa  terjadi dengan air.   Allah SWT berfirman:


“Dan Allah menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengannya” (QS. Al Anfal, 8 : 11).

Berikut berbagai persoalan mengenai Thaharah:
(agar lebih ringan dalam loading data maka saya bagi menjadi beberapa posting, harap maklum)

Ingin download langsung dokumennya, klik di sini

Wednesday, November 13, 2013

Masalah Budak dalam Islam

Pengantar:
Telaah kitab kali ini akan mengupas pandangan Islam terhadap budak dan sistem perbudakan yang terdapat dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 2, karya ‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani.
Pada dasarnya, syariah Islam yang mengatur mengenai budak dan sistem perbudakan diturunkan ketika budak memang ada dan setiap bangsa memiliki sistem perbudakan masing-masing. Di antara sistem perbudakan yang ada pada saat itu adalah budak boleh diperjualbelikan bahkan dibunuh oleh tuannya sendiri. Ada pula sistem perbudakan yang membolehkan tuan memperistri budak-budaknya dan memperlakukannya seperti binatang. Ada pula aturan yang menyatakan; jika seseorang tidak mampu membayar utang kepada seseorang maka ia boleh dijadikan budak. Ada pula ketetapan, jika suatu negeri dikalahkan maka penduduknya absah diperbudak seluruhnya. Berdasarkan fakta inilah, Islam datang dengan seperangkat hukum yang ditujukan untuk memecahkan persoalan perbudakan, serta menggariskan aturan-aturan tertentu (sistem) yang berhubungan dengan budak.
Jika kita mengkaji secara jernih dalam mendalam, kita pasti akan berkesimpulan bahwa syariah Islam datang untuk “membebaskan budak dan melenyapkan sistem perbudakan” yang ada di seluruh dunia.
Dalam hal ini, ada dua hal penting yang perlu dimengerti. Pertama: sikap dan perlakuan Islam terhadap budak faktual (seseorang yang telah dijadikan budak), orang yang derajatnya turun atau tidak sebanding dengan orang-orang merdeka sehingga berhak untuk diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Untuk sisi pertama ini, Islam telah menggariskan sejumlah aturan yang ditujukan untuk membebaskan para budak dan orang-orang yang diperlakukan seperti budak, serta menjadikan mereka sebagai orang yang merdeka. Kedua: pandangan Islam mengenai sistem perbudakan. Dalam hal ini, Islam telah memecahkan persoalan ini dengan cara menetapkan aturan-aturan tertentu yang pada intinya ditujukan untuk menghapuskan sistem perbudakan yang ada di seluruh dunia.

Sikap dan Perlakuan Islam Terhadap Budak
Para fukaha telah merinci sejumlah hukum yang berhubungan dengan budak, di antaranya: Pertama, Islam telah menetapkan sejumlah aturan bagi orang Islam yang memiliki budak sehingga budak memiliki hak sebagaimana tuannya. Selain itu, Islam juga menetapkan sejumlah aturan sehingga fitrah dan sifatnya sebagai manusia (manusia bebas) bisa dijaga dan setara dengan manusia yang bebas. Misalnya, Islam memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya (QS an-Nisa’ [4]: 36). Dalam hadis riwayat Muslim dituturkan bahwa Nabi saw. juga pernah bersabda, “Bertaqwalah kalian kepada Allah, dan berhati-hatilah kalian terhadap budak-budak yang kalian miliki. Sesungguhnya, mereka adalah saudaramu yang dijadikan Allah Swt. berada di bawah kekuasaanmu. Karena itu, berilah mereka makan, seperti yang engkau makan, dan berilah mereka pakaian seperti pakaian yang engkau kenakan. Janganlah memberi beban tugas yang memberatkan mereka. Jika engkau membebani mereka dengan tugas maka berlakulah baik (tidak memberatkan) kepada mereka.” (HR Muslim).
Nas-nas di atas menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa Islam telah memerintahkan kaum Muslim untuk berbuat baik kepada budaknya, dan menyetarakan kedudukan mereka, secara fitrah dan kemanusiaan, dengan manusia merdeka. Dengan kata lain, Islam telah menyetarakan budak dan orang merdeka dalam hal darah dan kehormatan. Dalam fikih juga dinyatakan, jika tuan “menikmati budaknya” maka statusnya dipandang sebagaimana tatkala ia menikmati istrinya yang merdeka. Untuk itu, jika seorang budak hamil atau melahirkan anak dari tuannya, dengan segera ia harus dibebaskan secara paksa setelah kematian tuannya.
Kedua, pada saat itu, Islam telah mendorong manusia untuk membebaskan budak-budak yang mereka miliki. Al-Quran menyatakan dengan sangat jelas bahwa pembebasan budak akan membantu dirinya untuk bersyukur atas nikmat Allah Swt., dan memudahkan dirinya untuk mendaki jalan yang sukar (QS al-Balad []: 11-13).
Ketiga, Islam telah mensyariatkan sejumlah hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budaknya, atau dibebaskan oleh penguasa. Jika seseorang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan waris dengan budaknya maka ia wajib membebaskan budak tersebut, baik rela maupun tidak rela. Jika ia tidak rela maka penguasa yang akan membebaskan budak tersebut. Dalam sebuah riwayat dituturkan, bahwa Nabi saw. pernah bersabda, “Siapa saja yang memiliki budak yang memiliki hubungan kekerabatan (keluarga dan waris), maka ia adalah orang bebas.” (HR Abu Dawud).
Budak yang disiksa oleh tuannya dengan cara dibakar, dipotong salah satu anggota tubuhnya, atau siapa saja yang memukul atau mendera budak dengan deraan yang berlebihan, maka budak itu wajib dibebaskan. Jika tuannya tidak mau membebaskan maka penguasa berhak memaksanya untuk membebaskan budaknya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Siapa saja yang memukul budaknya atau menderanya maka dendanya adalah membebaskannya.” (HR Muslim).
Islam juga telah menjadikan pembebasan budak sebagai denda (kifarah) atas dosa-dosa yang dilakukan seorang Muslim. Allah telah menjadikan pembebasan budak sebagai kifarah atas pembunuhan tidak sengaja (QS an-Nisa’ [4]: 92). Pembebasan budak juga ditetapkan sebagai kifârah atas pelanggaran sumpah (QS al-Maidah [5]: 89). Pembebasan budak juga dijadikan kifarat pada kasus zhihâr dan kasus suami yang menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadlan.
Hukum-hukum di atas telah dikaitkan dengan pembebasan budak. Ini menunjukkan bahwa Islam telah mendorong umatnya untuk berlaku baik, mendudukkan mereka pada tempat yang setara dengan orang merdeka, baik dalam hal harta dan darah, serta mendorong kaum Muslim untuk membebaskan budak.
Islam tidak mencukupkan diri hanya dengan menetapkan hukum-hukum yang memaksa seseorang untuk membebaskan budak, tetapi juga telah menetapkan hukum bagi budak untuk membebaskan dirinya sendiri, sebagaimana Islam telah menetapkan mekanisme bagi tuan untuk membebaskan budaknya (Lihat: QS an-Nur []: 33). Ayat ini berbicara tentang budak yang ingin membebaskan dirinya (mukatab).
Keempat, dalam Baitul Mal, terdapat pos khusus untuk membantu para budak membebaskan dirinya (Lihat: QS at-Taubah [9]: 60). Pos untuk pembebasan budak tidak ditentukan besar-kecilnya. Khalifah boleh saja memberikan prosentase di atas 50% untuk pembebasan budak. Bahkan ia boleh mengalokasikan semua perolehan zakat untuk pembebasan budak.

Islam dan Sistem Perbudakan
Pada dasarnya Islam telah menghapuskan perbudakan. Dengan kata lain, Islam telah mengharamkan perbudakan atas orang-orang merdeka dengan pengharaman yang pasti. Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga orang yang akan aku tuntut kelak pada Hari Kiamat. Seorang laki-laki meminta kepadaku, kemudian ia berkhianat, dan seorang laki-laki yang menjual seorang laki-laki merdeka, kemudian ia memakan hasil penjualannya itu, dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seseorang dan tidak pernah diberi upahnya.” (HR Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa Allah Swt. melarang memperjualbelikan (memperbudak) orang-orang yang merdeka.
Adapun dalam kondisi perang, Islam telah mengharamkan secara mutlak memperbudak tawanan perang. Pada tahun ke 2 Hijrah, Allah Swt. telah menjelaskan ketentuan hukum mengenai tawanan perang, yaitu: (1) dibebaskan; (2) ditebus dengan sejumlah harta, ditukar dengan tawanan kaum Muslim atau kafir dzimmi. Hukum ini telah melarang memperbudak tawanan perang (Lihat: QS Muhammad [47]: 4).
Ada sebagian fukaha menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah memperbudak tawanan perang saat Perang Hunain. Padahal ayat di atas turun pada tahun ke 2 Hijriyah jauh sebelum peristiwa Perang Hunain. Untuk itu, mereka berpendapat bahwa dalam kondisi perang, kaum Muslim masih diperbolehkan memperbudak tawanan perang.
Sesungguhnya perbuatan dan perkataan Rasulullah hanya berfungsi untuk men-taqyîd, mengkhususkan, atau men-tafshîl (merinci) kemutlakan, keumuman, dan ke-mujmal-an (keglobalan) al-Quran, namun tidak bisa digunakan untuk menghapus al-Quran (naskh). Ayat di atas sama sekali tidak berbentuk muthlaq sehingga layak untuk di-taqyîd. Ayat di atas redaksinya juga tidak berbentuk umum sehingga absah untuk di-takhshîsh. Ayat di atas juga tidak berbentuk mujmal sehingga layak dirinci oleh sunnah. Adapun hadis yang menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah memperbudak tawanan perang di Hunain adalah hadis ahad. Khabar ahad tidak boleh me-naskh (menghapus) al-Quran yang mutawâtir. Karena itu, jika riwayat yang menuturkan perbudakan tawanan perang dalam Perang Hunain memang benar-benar sahih maka ia harus ditolak matan-nya karena bertentangan dengan khabar mutawâtir.
Fakta saat Perang Hunain menunjukkan bahwa para wanita dan anak-anak telah terlibat dalam perang, baik untuk memperkuat pasukan atau memberi semangat pasukan. Tatkala pasukan Hunain dikalahkan, wanita dan anak-anak itu dihukumi sebagai sabaya. Sabaya adalah kaum wanita dan anak-anak yang turut serta dan melibatkan diri dalam kancah peperangan. Menurut orang Arab, istilah sabaya hanya ditujukan untuk kaum perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam peperangan, dan tidak mencakup kaum laki-laki. Rasulullah saw. membagi-bagikan mereka (sabaya) kepada kaum Muslim yang turut berperang. Sebagian Sahabat ada yang mengembalikan sabaya ini kepada keluarganya. Namun demikian, tatkala Rasulullah saw. memerangi Khaibar, Beliau tidak menawan penduduknya, baik laki-laki, wanita dan anak-anak. Beliau saw. membiarkan mereka menjadi orang-orang yang bebas (merdeka). Ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap sabaya bergantung kepada Khalifah. Khalifah boleh saja memperbudak mereka atau membebaskan mereka. Namun, hukum semacam ini hanya berlaku kepada sabaya, yakni wanita dan anak-anak yang terlibat dalam perang. Adapun laki-laki yang turut perang dan orang-orang yang berada di dalam rumahnya dan tidak ikut berperang tidak boleh diperbudak sama sekali. Dengan kata lain, tawanan perang (al-usri) tidak boleh diperbudak, sedangkan sabaya (wanita-wanita dan anak-anak yang turut perang) boleh diperbudak atau dibebaskan. Hanya saja, sabaya tidak boleh ditebus dengan harta. Tindakan semacam ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. pada saat Perang Hunain dan Khaibar. Pada saat Perang Hunain, Rasulullah saw. memperbudak sabaya, kemudian membebaskan mereka. Adapun pada saat Perang Khaibar, Beliau membebaskan para sabaya, dan tidak memperbudak mereka.
Hanya saja, tindakan Khalifah (Imam) untuk “memperbudak” sabaya tidak boleh diartikan bahwa sabaya itu hendak diperbudak secara langsung, atau bahwa Islam masih mentoleransi dan melanggengkan perbudakan. Tindakan semacam ini diberlakukan hanya dalam kondisi peperangan dan berada di bawah koridor hukum darurat perang. Dengan demikian, tindakan Khalifah tersebut semata-mata demi kepentingan politik perang (siyâsah al-harb) dan bukan ditujukan untuk memperbudak mereka secara langsung.
Dari seluruh keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Islam telah memecahkan masalah perbudakan, sekaligus juga menetapkan aturan-aturan komprehensif yang bisa mencegah terjadinya perbudakan kembali. Selain itu, Islam juga memberikan kewenangan kepada Khalifah untuk memperlakukan sabaya sesuai dengan politik dan kepentingan perang. Tidak hanya itu, Islam juga telah menghapuskan perbudakan ketika Islam melarang melibatkan anak-anak dan wanita dalam medan peperangan, seperti yang diterapkan pada hukum perang modern. Ini semua menunjukkan bahwa Islam melarang dan menghapuskan perbudakan yang terjadi di tengah-tengah manusia untuk selama-lamanya. [Syamsuddin Ramadlan An-Nawiy]

Tulisan oleh Budirman

Friday, November 08, 2013

Jakarta International Conference of Muslim Intellectuals (JICMI) 2013


Bulan depan tepatnya tanggal 14-15 Desember 2013, kalangan intelektual akan di dunia akan berkumpul dalam sebuah acara di Jakarta dengan Nama acara JICMI. Tujuannya utamanya adalah membahas berbagai krisis yang sedang menimpa negeri islam di seluruh dunia dan membangun jaringan intelektual dari berbagai institusi untuk membangun kembali peradaban islam.

Latar Belakang

Dalam kurun satu dasawarsa terakhir politik dan ekonomi dunia mengalami turbulensi.  Krisis hipotek perumahan di Amerika Serikat telah berlangsung berlarut-larut dan berkembang menjadi krisis finansial global yang meruntuhkan korporasi-korporasi raksasa dunia.  Kondisi ini disusul oleh krisis utang sejumlah negara di Eropa. Tingginya rasio utang terhadap GDP (Per 2010, Yunani 142,8%, Italia 119%, dan Irlandia 96,2%) mengakibatkan negara-negara tersebut terancam bangkrut. Mereka mencoba membayar utang dengan menerbitkan utang baru, namun kepercayaan investor melemah sehingga biaya (bunga) untuk menerbitkan utang baru pun semakin mahal. Dampak turunannya, pengangguran meningkat dan pertumbuhan ekonomi di negara-negara tersebut merosot. Berbagai upaya telah dilakukan namun pemulihan ekonomi yang diharapkan tak kunjung terjadi.  Semua ini menunjukan bahwa kapitalisme global sedang menuju keruntuhannya.

Di kala Amerika dan Eropa tengah mengalami kemerosotan, China nampak bangkit untuk mengambil peran lebih besar dalam ekonomi dunia dengan mempertahankan pertumbuhan di atas 8 persen setiap tahun.  Lalu, dimana kah posisi negeri-negeri muslim saat ini dalam konstelasi politik dan ekonomi dunia?

Di saat yang sama, negeri-negeri muslim di Timur Tengah mengalami perubahan politik besar-besaran.  Arab spring telah menumbangkan para diktator di negara-negara tersebut secara bergelombang, dimulai dari Tunisia, menjalar ke Yaman, Libya, Mesir, hingga Syiria. Ini merupakan sebuah awal yang baik bagi munculnya sebuah harapan di negeri-negeri tersebut.  Namun hingga saat ini belum terlihat jelas ke arah manakah perubahan tadi berjalan.  Apakah revolusi arab hanya menjadi momen untuk mengganti rezim atau kah diikuti oleh perubahan sistem yang memberi perhatian memadai terhadap kedaulatan ekonomi dan militer? Peristiwa kudeta militer atas pemerintahan baru di Mesir baru-baru ini menunjukkan bahwa demokrasi sebagai hasil revolusi tidak efektif mewujudkan perubahan sistemik di negara tersebut.

Sementara itu, indonesia sendiri sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia masih terbelit dengan persoalan ekonomi. Meskipun negeri ini tumbuh 6.3 persen setahun dengan GDP terbesar di kawasan asia tenggara namun demikian kesenjangan dalam distribusi kesejahteraan yang terjadi saat ini mencapai rekor tertinggi dalam satu dasawarsa terakhir.  Bila tak ada perubahan signifikan dalam arah politik dan ekonomi, kondisi ini dapat menjadi sebuah bom waktu di masa datang mengingat tanda-tanda ke arah sana telah terlihat, diantaranya adalah lonjakan angka kriminalitas dan konflik sosial.

Dalam konstelasi politik dan ekonomi dunia yang demikian, diskusi mengenai sistem dan peradaban alternatif untuk menggantikan kapitalisme global yang tengah runtuh menemukan relevansinya. Perubahan yang terjadi dibanyak negara, khususnya di negeri-negeri muslim telah memberi peluang bagi munculnya sistem peradaban baru. Khilafah Islam pun mengemuka menjadi sebuah model negara yang patut diperhitungkan sebagai sebuah jalan keluar bagi ruwetnya persoalan di negeri-negeri muslim. Secara historis maupun empris model negara ini pernah ada dan telah terbukti mengantarkan umat islam meraih predikat umat terbaik yang mengukir peradaban emas dalam sejarah umat manusia.

Sebagai sebuah entitas pemikiran yang mengemban tanggung jawab dakwah, Hizbut tahrir Indonesia menganggap penting dan strategis upaya untuk mengelaborasi solusi bagi berbagai persoalan yang dihadapi negeri-negeri muslim di tengah perubahan konstelasi politik dan ekonomi global. Oleh karena itu, HTI mengambil inisiatif untuk memfasilitasi sebuah konferensi internasional yang melibatkan intelektual muslim, baik dalam maupun luar negeri untuk mendiskusikan isu-isu tersebut serta merumuskan peran dan tanggung jawab intelektual muslim dalam mewujudkan kembali peradaban Islam.

Tujuan

Konferensi ini bertujuan untuk

Mendiskusikan ide dan solusi bagi persoalan yang dihadapi oleh negeri-negeri muslim serta peran yang dapat diambil oleh intelektual muslim dalam membangun kembali peradaban Islam di tengah perubahan konstelasi politik ekonomi dunia
Membangun jejaring antar intelektual muslim di berbagai institusi baik organisasi dakwah, perguruan tinggi, lembaga riset dan media masa dalam mewujudkan kembali peradaban Islam.
Tema

“The end of capitalism and the prospects of Islamic civilization under Khilafah”

Waktu dan Tempat

Hari pertama konferensi dilaksanakan pada hari Sabtu, 14 Desember 2013 di Wisma Makara Universitas Indonesia, Depok.

Sedangkan Hari kedua dilaksanakan pada hari Ahad, 15 Desember 2013 di Convention Hall SMESCO, Jl. Gatot Subroto Kav. 94 Jakarta Selatan.

Pembicara
Jamal D. Harwood adalah Analis Ekonomi yang memiliki pengalaman selama 25 tahun bekerja di sektor keuangan (JP Morgan dan Credit Suisse) dan sebagai konsultan manajemen. Saat ini beliau mengajar mengenai Keuangan (program MBA) di University of Wales, Inggris. Beliau telah banyak berbicara mengenai isu-isu ekonomi, hubungan internasional, politik dan Islam. Beliau pernah menjadi pembicara di Oxford Union pada tahun 2007 dan konferensi tentang krisis keuangan internasional di Khartoum, Sudan pada tahun 2009 dan di Beirut, Lebanon pada akhir tahun yang sama. Beliau telah terlibat dalam diskusi publik dan dialog dengan mantan Kanselir Norman Lamont, Jaksa Agung Inggris Dominic Greive MP, Jim O’Neill (Direktur Goldman Sachs Asset Management),  Peter Rodman (mantan Asisten Menteri Pertahanan Inggris), Matt Frei (sebelumnya bekerja di BBC dan saat ini bekerja di Channel 4 News),  David Smith (Editor Ekonomi dari The Sunday Times) dan kolumnis AS Jonah Goldberg. Tulisan beliau telah dimuat di majalah Time dan sering menjadi komentator mengenai krisis keuangan global di berbagai media Inggris. Beliau juga sering berbicara mengenai harga minyak dan masalah energi serta tampil dalam acara tetap di Islam Channel dan Press TV Inggris.

Dr. Reza Pankhurst adalah seorang cendekiawan politik dan sejarawan, dengan spesialisasi Timur Tengah dan gerakan-gerakan Islam. Beliau sebelumnya adalah seorang tahanan politik pada rezim Mubarak karena keanggotaannya dalam Hizbut Tahrir. Kasusnya diadopsi oleh Amnesty International dan dibahas secara luas di media. Beliau dibebaskan pada bulan Maret 2006, dan sekembalinya ke Inggris memasuki dunia akademis. Pada tahun 2007, dia menyelesaikan gelar Master dalam bidang Sejarah Hubungan Internasional dengan nilai sangat memuaskan di London School of  Economics. Beliau mendapat gelar PhD dari London School of Economics dan Political  Science pada tahun 2011.  Buku beliau yang monumental yaitu The Inevitable Caliphate diterbitkan pada bulan Juni, 2013 oleh Hurst & Oxford University Press.

Prof. Dr.-Ing. H. Fahmi Amhar Professor Riset bidang Sistem Informasi Spasial di Badan Koordinasi Survei & Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), yang sekarang bernama Badan Informasi Geospasial (BIG).  Fahmi tercatat sebagai professor riset termuda yang pernah dikukuhkan di Indonesia. Fahmi sudah melanglang ke 34 provinsi di Indonesia dan ke 35 negara di 5 benua, dan mempublikasikan tidak kurang dari 10 buku, 100 tulisan ilmiah, 300 tulisan populer, beberapa DVD dan sejumlah software.  Tulisan-tulisan ilmiahnya fokus pada hasil penelitiannya dan pengalamannya dalam mensukseskan berbagai pekerjaan besar seputar informasi spasial dan mencakup berbagai jenis persoalan, seperti standardisasi & otomatisasi pemetaan digital, citra satelit penginderaan jauh, astronomi-geodesy, penataan ruang, manajemen bencana, penegasan batas, ekonomi spasial, perundang-undangan geospasial hingga riset dan inovasi spasial. Fahmi juga mengajar sebagai dosen luar biasa di berbagai kampus, seperti Universitas Paramadina, Universitas Muhammadiyah, Institut Pertanian Bogor, Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Universitas Diponegoro, Universitas Pertahanan dan kini sedang membangun lembaga training TSQ – Technoscience Spirituality Quotient, sebuah training untuk melejitkan kreativitias ilmiah berbasis spiritual.

Dr. Muhammad Rahmat Kurnia adalah Doktor bidang Biostatistic & Aquatic Modelling dan saat ini menjadi Dosen di Institut Pertanian Bogor. Beliau mengajar S1 di Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan, mengajar pascasarjana S2 dan S3 di program studi (PS) Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan, PS Pengelolaan Sumberdaya Perairan, dan PS Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan.  Beberapa buku karya beliau diantaranya: 1. Perancangan Percobaan, 2. Pemodelan Ekosistem dan Sumberdaya Perairan, 3. Analisis Multifaktor untuk Pengelolaan Perairan. Beliau juga menulis di beberapa Jurnal.  Beliau belajar Islam di Pesantren Al Mishbah Bandung dan Pesantren Al-Azhhar Bogor. Beliau menulis beberapa buku Islam diantaranya : Menjadi Pembela Islam; Mereformasi Diri dengan Tauhid; Kritik Ringkas Islam Liberal; Prinsip-Prinsip Memahami Al Quran dan Hadits; Menjadi Politisi Transformatif; Meraih Kemenangan Ramadhan; Renungan Kehidupan; Berpikir Dewasa; Memekarkan Kemesraan Keluarga; Meraih Kekhusyuan Shalat; dan Fikih Cinta. Posisi di Hizbut Tahrir Indonesia sebagai anggota Dewan Pimpinan Pusat HTI dan sebagai Ketua Lajnah Fa’aliyah DPP HTI.

Dwi Condro Triono, PhD adalah pakar ekonomi Islam dan saat ini sebagai dosen Ekonomi Islam di program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalidjaga, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Hamfara Yogyakarta dan dosen S1 di IAIN Surakarta. Beliau memperoleh gelas Ph.D Ekonomi Islam di Universitas Kebangsaan Malaysia. Beliau belajar Islam di Pesantren Darul Ulum Rembang dan Pesantren Al Muhsin Krapyak Yogyakarta. Beliau pernah menjadi pengurus MUI Yogyakarta, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan ketua Senat Mahasiwa Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Beliau sering berbicara tentang ekonomi Islam di Indonesia, Malaysia, Australia, Jepang dan Jerman. Beliau menulis dua buku ekonomi syariah yaitu Ekonomi Islam versus Ekonomi Kapitalis dan Ekonomi Islam Mazhab Hamfara. Beliau saat ini menjadi salah satu anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hizbut Tahrir Indonesia dan sebagai ketua Lajnah Khusus Intelektual (LKI) DPP HTI.

Ikuti perkembangan berita selanjutnya di situs ini..

My Blog Stats