ERP : Apa itu ERP

ERP adalah software. Bisa berjalan sebagai aplikasi desktop, bisa juga sebagai webapps (aplikasi web), dan biasanya punya aplikasi mobile...

Friday, August 02, 2013

Hak Suami Atas Isteri (Yang Wajib Dipenuhi Oleh Isteri)

Dari Buku Riyadus Shalihin (Taman Orang Orang Saleh)
Karangan Imam Nawawi

Allah Ta'ala berfirman:
"Kaum lelaki itu adalah pemimpin-pemimpin atas kaum wanita - isteri-isterinya, karena Allah
telah meleblhkan sebagian mereka dari yang lainnya, juga karena kaum lelaki  itu telah menafkahkan
dari sebagian hartanya. Oleh sebab itu kaum wanita yang shalihah  ialah yang taat serta menjaga
dirinya di waktu ketiadaan suaminya, sebagaimana  yang diperintah untuk me njaga dirinya itu oleh
Allah." (an-Nisa':34)
Keterangan:
Menilik isi yang tersirat dalam ayat di atas, maka Allah Ta'ala sudah memberikan
ketentuan yang tidak dapat diubah-ubah atau sudah merupakan sunatullah, yaitu bahwa
keharmonian rumahtangga itu, manakafa le laki dapat menguasai seluruh hal-ihwal
rumahtangga, dapat mengatur dan mengawasi isteri sebagai kawan hidupnya dan
menguasai segala sesuatu yang masuk dalam urusan rumahtangganya itu sebagaimana
pemerintah yang baik, pasti dapat menguasa i dan mengatur sepenuhnya perihal keadaan
rakyat.

Manakala ini terbalik, misalnya isteri yang menguasai suami, atau sama-sama
berkuasanya, sehingga seolah-olah tidak ada peng ikut dan yang diikuti,  tidak ada pengatur
dan yang diatur, sudah pasti keadaan rumahtangga itu menemui kericuan dan tidak
mungkin ada ketenangan dan ketenteraman di dalamnya.
Ringkasnya para suamilah yang wajib menjadi  Qawwaamuun,  yakni penguasa,
khususnya kepada isterinya. Ini dengan jelas diterangkan oleh Allah pe rihal sebab-sebabnya,
yaitu kaum lelakilah yang dikaruniai Allah  Ta'ala akal yang cukup sempurna, memiliki
kepandaian dalam mengatur dan menguasai  segala persoalan, juga kekuatannyapun
dilebihkan oleh Allah bila dibandingkan dengan kaum wanit a, baik dalam segi pekerjaan
ataupun peribadatan dan ketaatan kepada  Tuhan. Selain itu suami mempunyai
pertanggunganjawab penuh untuk mencukupi  nafkah seluruh isi rumahtangga itu.
Oleh sebab itu isteri itu baru dapat dianggap shalihah, apabilaia selalu taat pada Allah,
melaksanakan hak-hak suami, memelihara diri di waktu suaminya tidak di rumah dan tidak
seenaknya saja dalam hal memberikan harta yang menjadi milik suaminya itu. Dengan
demikian isteri itupun pasti akan dilindungi oleh Allah dalam segala hal dan keadaan, juga
ditolong untuk dapat melaksanakan tanggu ngjawabnya yang dipikulkan kepadanya
mengenai urusan rumahtangganya itu.
Adapun Hadis-hadisnya,maka diantaranya ialah Hadisnya'Amr bin al-Ahwash di
muka dalam bab sebelum ini - lihat Hadis no. 276.

282. Dari Abu Hurairah r.a., katanya:  "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau seseorang lelaki mengajak isterinya ketempat tidurnya, tetapi isteri itu tidak
mendatangi ajakannya tadi, lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya itu, maka
para malaikat melaknati - mengutuk - isteri itu sampai waktu pagi." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang lain lagi, disebutkan demikian:
"Rasulullah s.a.w. bersabda:
Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih
  170
"Apabila seseorang isteri meninggalkan tempat tidur suaminya pada malam harinya,
maka ia dilaknat oleh para malaikat sampai waktu pagi."
Dalam riwayat lain lagi disebutkan sabda Rasulullah s.a.w. demikian:
Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaanNya, tiada seseorang
lelakipun yang mengajak isterinya untuk datang  di tempat tidurnya, lalu isteri itu menolak
ajakannya, melainkan semua penghuni yang ada di langit - yakni para malaikat - sama
murka pada wanita itu sehingga suaminya rela padanya - yakni mengampuni kesalahannya."

283. Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Tiada halal - yakni haram - bagi seorang isteri untuk berpuasa - sunnat - sedangkan
suaminya menyaksikan - yakni ada, melainkan dengan izin suaminya itu dan tidak halal
mengizinkan seseorang lelaki lainpun untuk masuk rumahnya - baik lelaki lain mahramnya
atau bukan, kecuali dengan izin suaminya." (Muttafaq 'alaih)
Dan yang di atas itu lafaznya Imam Bukhari.

284. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w. sabdanya:
"Semua orang dari engkau sekalian itu adal ah penggembala dan semuanya saja akan
ditanya perihal penggembalaannya. Seorang amir  - pamong peraja - adalah penggembala,
orang lelaki juga penggembala pada  keluarga rumahnya, orang perempuan pun
penggembala pada rumah suaminya serta anaknya. Maka dari itu semua orang dari engkau
sekalian itu adalah penggembala dan semua sa ja akan ditanya perihal penggembalaannya."
(Muttafaq 'alaih)

285. Dari Abu Ali, yaitu Thalq bin Ali r.a.  bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Jikalau seseorang lelaki mengajak isterinya untuk keperluannya - masuk ke tempat
tidur - maka wajiblah isteri itu mendatangi - mengabulkan - kehendak suaminya itu,
sekalipun di saat itu isteri tadi sedang ada di dapur."
Diriwayatkan oleh Imam-Imam Termidzi dan an-Nasa'i dan Termidzi berkata bahwa
ini adalah Hadis hasan.

286. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. sabdanya: "Andaikata saya boleh
menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscayalah saya akan menyuruh
isteri supaya bersujud kepada suaminya."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan
shahih.

287. Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha,  katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Mana saja wanita yang meninggal dunia sedang suaminya rela padanya - tidak
sedang mengkal padanya, maka wanita itu akan masuk syurga."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

289. Dari Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya:
Riyadhus Shalihin – Taman Orang-orang Shalih
  171
"Saya tidak meninggalkan sesuatu fitnah sepeninggalku nanti yang fitnah itu Iebih
besar bahayanya untuk dihadapi oleh kaum lela ki, Iebih hebat dari fitnah yang ditimbulkan
oleh karena persoalan orang-orang perempuan." (Muttafaq 'alaih)
30


288. Dari Mu'az bin Jabal r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Tidaklah seseorang isteri itu
menyakiti pada suaminya di dunia - baik hati atau badannya, melainkan isterinya yang dari
bidadari yang membelalak matanya itu berk ata: "Janganlah engkau menyakiti ia, semoga
engkau mendapat siksa Allah. Hanyasanya ia di dunia itu adalah sebagai tamu bagimu, yang
hampir sekali akan berpisah denganmu untuk menemui kita."
Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

No comments:

My Blog Stats