Judul yang provokatif, biarlah..namanya juga opini …
Sejak kemarin, blog ini saya tambahkan sticky text diatas berwarna
merah, yang intinya tidak ada COPYRIGHT di dalam ISLAM. Mengapa saya
membuat text tersebut diatas menjadi salah satu penegasan di blog ini,
karena pertama “Saya orang Islam yang ingin terus mengkaji Islam sesuai
bidang ilmu saya”. Kedua , this thing, a software, articles, post
piracy, almost been a popular themes on many smart people debates
subject.
Mengapa saya mengatakan pembajakan bukan pencurian ?? Pertama secara
konsep, Pencurian adalah proses mengambil barang , hak orang lain
menjadi barang dan atau hak sendiri tanpa diketahui/diberi ijin untuk
itu. Sedangkan pembajakan/piracy atau whatever orang yahudi sebut
(istilah ini besar dari sono) adalah proses penjiplakan, dari sebuah
tulisan, software, ide dan lain lain, tanpa menghilangkan sang ide,
software, hak, atau tulisan tersebut dari posisi awalnya sebagai
tulisan-saya, software-buatan-saya, ide-saya dan hak-saya.
Jelas tidak gambaran diatas ??
Copyright di besarkan di western sana, oleh orang-orang non Islam,
Kapitalis, dan Sosialis. Itu karena bagi mereka, pemikiran, konsep, ide,
tulisan, dan lain lain yang diproduksi oleh otak dan hati mereka adalah
MILIK mereka, padahal milik siapa coba ?? Milik ALLAH SWT. Kita cuman
media untuk jadi jalan keluarnya si ilmu tersebut. Kok bisa bisanya kita
melarang peredaran ilmu tersebut lah yang PUNYA saja tidak pernah
melarang ??
Coba simak penggalan Noble-Al-Quran berikut :
“And our duty (i.e. the Messengers) is only to convey plainly (the Message).” (Ya-Sin 36:17)
lalu di tegaskan lagi sebagai berikut :
“No reward do I ask of you for it (my Message), my reward is only
from the Lord of the ‘Alamin (mankind, jinns and all that exists).
(Ash-Shu’ara 26:109)
Jelaslah bahwa apa yang datang dari ALLAH SWT, hanya akan dibalas
oleh ALLAH SWT sendirim, kita hanya penyampai tidak berhak melakukan
klaim atas Ilmu pengetahuan yang maha luas.
Tentang software, CD/VCD/DVD, penjiplakan dan pembajakannya. Dalam
Islam ini sama perlakuannya dengan buku. Sekali kita jualan buku kita,
dan ada transaksi yang mewakili penjual apakah dia itu team si pembuat
buku, pembuat buku itu sendiri atau cuman sales-nya saja maka, didalam
Islam sekali buku itu berpindah tangan ke pembeli melalui jual-beli,
maka hak akan berpindah ke pembeli sebesar apapun hak sang penjual.
Sudah menjadi hak secara penuh karena melalui sistem jual beli. Apakah
itu jual-beli langsung face-to-face atau internet selling or whatever ..
itu yang diajarkan di dalam Islam.
Bagaimana dengan Windows dan kawan-kawannya hehehee..simpulkan saja
sendiri. Kita pembeli sah, dari MTC, dari Glodok atau wherever, kita
penjiplak sah, karena yang punya CD (teman kita etc) membolehkan, karena
dia mungkin saja juga pembeli yang sah (dari glodok, mangga dua, mtc
etc). Benar kan ?? atau salah..terserah Anda, just my humble opinion.
No comments:
Post a Comment