ERP : Apa itu ERP
ERP adalah software. Bisa berjalan sebagai aplikasi desktop, bisa juga sebagai webapps (aplikasi web), dan biasanya punya aplikasi mobile...

Wednesday, July 10, 2013
Dasar Keputusan Hisab Muhammadiyah
Argumen Muhammadiyah dalam berpegang kepada Hisab seperti yang disampaikandi artikel sebelumknya adalah :
Pertama,semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan” (QS. 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS. Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahi bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua,jika spirit Qur’an adalah hisab, mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az-Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi Saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari.”
Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab? Dalam Penetuan awal bulan Ramadhan dan bulan Syawal?
Salah satu saat Muhammadiyah ‘naik’ di media massa adalah ketika
menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pasalnya, Muhammadiyah yang
memakaimetode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai
metode rukyatdalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini
menyebabkan ada kemungkinan 1Ramadhan dan 1 Syawwal versi Muhammadiyah
berbeda dengan pemerintah. Dan halini pula yang menyebabkan Muhammadiyah
banyak menerima kritik, mulai dari tidakpatuh pada pemerintah, tidak
menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga tidak mengikutiRasullullah Saw yang
jelas memakai rukyat al-hilal. Bahkan dari dalam kalanganMuhammadiyah
sendiri ada yang belum bisa menerima penggunaan metode hisab ini.
Monday, July 08, 2013
ZIARAH KUBUR: Antara Perintah dan Larangan Dalam Islam
Re-post : Penulis: Al Ustadz Abu ‘Abdillah Mustamin Musaruddin
Pertanyaan :
Pada bulan-bulan tertentu seperti pada
bulan Rajab, Sya’ban dan Syawal sering terlihat orang-orang ramai
melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda
dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan
yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan dibenak saya di
dalam beberapa hal yaitu sebagai berikut :
Apa hukumnya berziarah kubur ?
Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i ?
Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?
Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i ?
Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?
Jawaban :
1. Hukum Ziarah kubur
Berziarah kubur adalah sesuatu yang
disyari’atkan di dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan ijma’
(kesepakatan).
a) Dalil dari hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tentang disyari’atkannya ziarah kubur diantaranya :
1. Hadits Buraidah bin Al-Hushoib radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam beliau bersabda :
إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian
untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan”. Hadits ini
dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan oleh Imam Abu Daud
(2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh :
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat”.
Thursday, July 04, 2013
Penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal
Walaupun sebenarnya ada perbedaan pendapat para ‘Ulama tentang bagaimana
menentukan awal & akhir Ramadhan, namun tetap terasa kurang sreg
ketika menyaksikan perbedaan ini semakin jauh hingga bisa terjadi 3 hari
yang berbeda bagi umat Islam untuk memulai dan mengakhiri Ramadhan,
padahal sehari semalam hanya 24 jam, rembulan hanya ada satu buah,
buminya satu buah, serta matahari untuk bumi ini juga satu buah. Orang
yang berfikir tentunya bisa melihat bahwa pasti ada yg kurang tepat
dalam hal ini. Tulisan ini berupaya mengajak pembaca melihat perbedaan
pendapat para ‘ulama dalam masalah ini, melihat hujjah/alasan mereka,
dan melihat realitas yg mereka bahas (manâth al hukm) yakni realitas
terjadinya bulan baru (hilal) dari aspek astronomi.
Hadist Yang Melarang Sutera Untuk lelaki Islam
Kain sutera yang halus dan dengan beragam motif yang cantik, tentunya
sangat menarik untuk dipakai semua orang, khususnya wanita. Kain sutera
biasanya dibuat selendang, kain, serta kebaya ataupun pakaian. Namun,
tak sedikit pula kaum pria yang gemar memakai kain sutera ataupun
pakaian yang terbuat dari sutera.
Ternyata, ada hukum atau aturan dalam Islam yang tidak membolehkan kaum pria memakai sutera, baik kain untuk sholat maupun pakaian berbahan sutera. Terdengarnya mungkin hal yang sepele, namun hal ini sering terlupakan oleh para pria. Apalagi zaman semakin maju dan berkembang, mode fashion tidak hanya untuk kaum wanita, sekarang ini banyak sekali kaum pria yang sangat memperhatikan style pakaiannya.
Ternyata, ada hukum atau aturan dalam Islam yang tidak membolehkan kaum pria memakai sutera, baik kain untuk sholat maupun pakaian berbahan sutera. Terdengarnya mungkin hal yang sepele, namun hal ini sering terlupakan oleh para pria. Apalagi zaman semakin maju dan berkembang, mode fashion tidak hanya untuk kaum wanita, sekarang ini banyak sekali kaum pria yang sangat memperhatikan style pakaiannya.
Subscribe to:
Posts (Atom)