Gambar disebelah adalah sebuah bentuk cincin yang sekilas terlihat angka-angka yang mewakili jam, menit dan titik titik sebagai simbol detik.
Dijual Seharg $195 pada http://www.ringclock.net/ , hasil project dari Indiegogo
untuk orang orang yang benci terlambat tapi juga benci model jam tangan biasa ...heheheh
Idenya seperti awalan diatas, fashion bertemu dengan tingkat kebutuhan presisi waktu jaman sekarang yang di wakili oleh perhiasan berbentuk cincin dengan fitur penunjuk waktu.
Tertarik ? Anda tidak harus menjadi James Bond untuk menjadi seorang tech-fashionist kan ?
ERP : Apa itu ERP
ERP adalah software. Bisa berjalan sebagai aplikasi desktop, bisa juga sebagai webapps (aplikasi web), dan biasanya punya aplikasi mobile...
Thursday, November 28, 2013
Harta Karun Dalam Islam
Awal November 2013, Masyarakat Kutaraja, Banda Aceh heboh. Ini karena beberapa warga menemukan koin emas yang jumlahnya sangat banyak. Bahkan seorang warga dapat menjual sampai ratusan juta rupiah dari hasilnya "turun" ke dasar kuala Krueng Doy. Nah Bagaimana islam memandang harta tersebut. Apakah boleh dimiliki atau tidak?
Harta Temuan dalam fakta di atas adalah harta yang dalam islam disebut sebagai rikaz.
Berikut ini penjelasan Syaikh Atha Abu Rusytah ..
Tentang rikaz, maka siapa yang menemukan rikaz di dalamnya ada khumus (seperlima) yang ia serahkan kepada Daulah Islamiyah untuk dibelanjakan di berbagai kemaslahatan kaum muslimin. Empat perlima yang lain untuk orang yang menemukan rikaz dengan ketentuan rikaz itu tidak dia temukan di tanah milik orang lain.
Sedangkan jika Daulah Islamiyah belum tegak seperti halnya hari ini, maka orang yang menemukan rikaz, ia keluarkan khumus (seperlima)nya untuk orang-orang fakir dan miskin serta berbagai kemaslahatan kaum Muslimin … dan hendaknya ia mencari kebenaran dalam hal itu. Sisanya (empat perlimanya) untuk dia.
Adapun dalilnya adalah:
a. Rikaz adalah harta yang tertimbun di dalam tanah, baik berupa perak, emas, permata, mutiara dan lainnya, berupa perhiasan atau senjata. Baik itu adalah timbunan milik kaum-kaum terdahulu seperti Mesir kuno, Babilonia, Asyiriyin, Sasaniyin, Romawi kuno, Yunani kuno, dan selain mereka, seperti mata uang, perhiasan, permata yang ada di kuburan-kuburan raja-raja dan para pembesar mereka. Atau di reruntuhan kota kuno yang hancur, baik berupa mata uang, emas, perak, ditempatkan di bejana atau lainnya, disembunyikan di dalam tanah dari masa-masa jahiliyah, atau masa-masa Islam yang telah lalu. Semua itu dianggap sebagai rikaz.
Kata rikaz dibentuk dari rakaza – yarkazu, seperti gharaza – yaghrazu jika tidak tampak. Rakaza ar-ramha jika ia membenamkannya di tanah. Dan darinya ar-rikzu yaitu suara yang tidak tampak. Allah SWT berfirman:
﴿ … أَوْ تَسْمَعُ لَهُمْ رِكْزًا﴾ [مريم 98]
atau kamu dengar suara mereka yang samar-samar? (TQS Maryam [19]: 98)
Sedangkan mineral tambang maka itu adalah ciptaan Allah di muka bumi, pada saat Allah menciptakan langit dan bumi, berupa emas, perak, tembaga, perunggu dan lainnya. Al-ma’din (mineral tambang) dibentuk dari ‘adana fî al-makâni, jika menetap di situ. Dari situ disebut jannatu ‘adn (surga Adn), sebab itu adalah negeri tempat tinggal dan kekal. Jadi al-ma’din (mineral tambang) termasuk ciptaan Allah dan bukan timbunan manusia. Dengan demikian berbeda dengan rikaz. Sebab rikaz berasal dari timbunan manusia.
b. Hukum asal dalam rikaz dan al-ma’din (mineral tambang) adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., dari Rasulullah saw bahwa Beliau bersabda:
«اَلْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ، وَفِيْ الرِّكَازِ اَلْخُمْسُ»
Hewan itu lukanya diabaikan dan di dalam rikaz ada khumus (seperlima) (HR Abu ‘Ubaid)
Dan apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bahwa Nabi saw ditanya tentang harta yang ditemukan di reruntuhan kaum ‘Ad. Maka Rasulullah saw bersabda:
«فِيْهِ وَفِيْ الرِّكَازِ اَلْخُمْسُ»
Di dalamnya dan di dalam rikaz ada khumus (seperlima)
Dan apa yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dari Nabi saw bahwa Beliau bersabda:
«وَفِيْ السُّيُوْبِ اَلْخُمْسُ. قَالَ: وَالسُّيُوْبُ عُرُوْقُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الَّتِيْ تَحْتَ اْلأَرْضِ»
Dan di dalam as-suyub ada khumus: as-suyub adalah urat emas dan perak yang ada di dalam bumi (HR Ibn Quadamah di al-Mughni)
c. Atas dasar itu, maka setiap harta yang tertimbun berupa emas atau perak, perhiasan atau permata atau lainnya, yang ada di makam atau reruntuhan atau di kota umat-umat terdahulu, atau ditemukan di tanah mati, atau di reruntuhan kaum ‘Ad, berasal dari timbunan masa jahiliyah atau timbunan kaum Muslimin pada masa Islam terdahulu, maka menjadi milik orang yang menemukannya, yang darinya ia tunaikan khumus (seperlima) ke baitul mal.
Demikian juga setiap tambang yang kecil, tidak mengalir laksana air, yakni terbatas jumlahnya dan tidak mengalir, berupa emas atau perak, baik urat emas atau bijih, yang ada di tanah mati tidak dimiliki oleh siapapun, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya. Ia tunaikan darinya khumus (seperlima) untuk baitul mal. Adapun jika laksana air mengalir yakni tambang bukan terbatas jumlahnya yang tertimbun, maka ini mengambil hukum kepemilikan umum dan untuk itu ada rincian lainnya.
Khumus (seperlima) yang diambil dari orang yang menemukan rikaz dan orang yang menemukan tambang, posisinya seperti fay`i dan mengambil hukum fay`i, ditempatkan di baitul mal, pada diwan fay`i dan kharaj, dibelanjakan pada pembelanjaan fay`i dan kharaj, dan perkaranya diwakilkan kepada khalifah, ia berhak membelanjakannya pada pemeliharaan urusan umat dan pemenuhan berbagai kemaslahatan umat, sesuai pendapat dan ijtihadnya, yang di dalamnya ada kebaikan dan kemanfaatan.
d. Orang yang menemukan rikaz atau tambang di harta miliknya baik tanah atau bangunan miliknya, maka ia memilikinya, baik ia mewarisi tanah atau bangunan itu atau ia beli dari orang lain. Orang yang menemukan rikaz atau tambang di tanah atau bangunan orang lain, maka rikaz atau tambang yang ditemukan itu untuk pemilik tanah atau pemilik bangunan, dan bukan milik orang yang menemukan rikaz atau tambang tersebut.
Wallahu 'alam
Budirman
Harta Temuan dalam fakta di atas adalah harta yang dalam islam disebut sebagai rikaz.
Berikut ini penjelasan Syaikh Atha Abu Rusytah ..
Tentang rikaz, maka siapa yang menemukan rikaz di dalamnya ada khumus (seperlima) yang ia serahkan kepada Daulah Islamiyah untuk dibelanjakan di berbagai kemaslahatan kaum muslimin. Empat perlima yang lain untuk orang yang menemukan rikaz dengan ketentuan rikaz itu tidak dia temukan di tanah milik orang lain.
Sedangkan jika Daulah Islamiyah belum tegak seperti halnya hari ini, maka orang yang menemukan rikaz, ia keluarkan khumus (seperlima)nya untuk orang-orang fakir dan miskin serta berbagai kemaslahatan kaum Muslimin … dan hendaknya ia mencari kebenaran dalam hal itu. Sisanya (empat perlimanya) untuk dia.
Adapun dalilnya adalah:
a. Rikaz adalah harta yang tertimbun di dalam tanah, baik berupa perak, emas, permata, mutiara dan lainnya, berupa perhiasan atau senjata. Baik itu adalah timbunan milik kaum-kaum terdahulu seperti Mesir kuno, Babilonia, Asyiriyin, Sasaniyin, Romawi kuno, Yunani kuno, dan selain mereka, seperti mata uang, perhiasan, permata yang ada di kuburan-kuburan raja-raja dan para pembesar mereka. Atau di reruntuhan kota kuno yang hancur, baik berupa mata uang, emas, perak, ditempatkan di bejana atau lainnya, disembunyikan di dalam tanah dari masa-masa jahiliyah, atau masa-masa Islam yang telah lalu. Semua itu dianggap sebagai rikaz.
Kata rikaz dibentuk dari rakaza – yarkazu, seperti gharaza – yaghrazu jika tidak tampak. Rakaza ar-ramha jika ia membenamkannya di tanah. Dan darinya ar-rikzu yaitu suara yang tidak tampak. Allah SWT berfirman:
﴿ … أَوْ تَسْمَعُ لَهُمْ رِكْزًا﴾ [مريم 98]
atau kamu dengar suara mereka yang samar-samar? (TQS Maryam [19]: 98)
Sedangkan mineral tambang maka itu adalah ciptaan Allah di muka bumi, pada saat Allah menciptakan langit dan bumi, berupa emas, perak, tembaga, perunggu dan lainnya. Al-ma’din (mineral tambang) dibentuk dari ‘adana fî al-makâni, jika menetap di situ. Dari situ disebut jannatu ‘adn (surga Adn), sebab itu adalah negeri tempat tinggal dan kekal. Jadi al-ma’din (mineral tambang) termasuk ciptaan Allah dan bukan timbunan manusia. Dengan demikian berbeda dengan rikaz. Sebab rikaz berasal dari timbunan manusia.
b. Hukum asal dalam rikaz dan al-ma’din (mineral tambang) adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., dari Rasulullah saw bahwa Beliau bersabda:
«اَلْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ، وَفِيْ الرِّكَازِ اَلْخُمْسُ»
Hewan itu lukanya diabaikan dan di dalam rikaz ada khumus (seperlima) (HR Abu ‘Ubaid)
Dan apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bahwa Nabi saw ditanya tentang harta yang ditemukan di reruntuhan kaum ‘Ad. Maka Rasulullah saw bersabda:
«فِيْهِ وَفِيْ الرِّكَازِ اَلْخُمْسُ»
Di dalamnya dan di dalam rikaz ada khumus (seperlima)
Dan apa yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dari Nabi saw bahwa Beliau bersabda:
«وَفِيْ السُّيُوْبِ اَلْخُمْسُ. قَالَ: وَالسُّيُوْبُ عُرُوْقُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الَّتِيْ تَحْتَ اْلأَرْضِ»
Dan di dalam as-suyub ada khumus: as-suyub adalah urat emas dan perak yang ada di dalam bumi (HR Ibn Quadamah di al-Mughni)
c. Atas dasar itu, maka setiap harta yang tertimbun berupa emas atau perak, perhiasan atau permata atau lainnya, yang ada di makam atau reruntuhan atau di kota umat-umat terdahulu, atau ditemukan di tanah mati, atau di reruntuhan kaum ‘Ad, berasal dari timbunan masa jahiliyah atau timbunan kaum Muslimin pada masa Islam terdahulu, maka menjadi milik orang yang menemukannya, yang darinya ia tunaikan khumus (seperlima) ke baitul mal.
Demikian juga setiap tambang yang kecil, tidak mengalir laksana air, yakni terbatas jumlahnya dan tidak mengalir, berupa emas atau perak, baik urat emas atau bijih, yang ada di tanah mati tidak dimiliki oleh siapapun, maka itu menjadi milik orang yang menemukannya. Ia tunaikan darinya khumus (seperlima) untuk baitul mal. Adapun jika laksana air mengalir yakni tambang bukan terbatas jumlahnya yang tertimbun, maka ini mengambil hukum kepemilikan umum dan untuk itu ada rincian lainnya.
Khumus (seperlima) yang diambil dari orang yang menemukan rikaz dan orang yang menemukan tambang, posisinya seperti fay`i dan mengambil hukum fay`i, ditempatkan di baitul mal, pada diwan fay`i dan kharaj, dibelanjakan pada pembelanjaan fay`i dan kharaj, dan perkaranya diwakilkan kepada khalifah, ia berhak membelanjakannya pada pemeliharaan urusan umat dan pemenuhan berbagai kemaslahatan umat, sesuai pendapat dan ijtihadnya, yang di dalamnya ada kebaikan dan kemanfaatan.
d. Orang yang menemukan rikaz atau tambang di harta miliknya baik tanah atau bangunan miliknya, maka ia memilikinya, baik ia mewarisi tanah atau bangunan itu atau ia beli dari orang lain. Orang yang menemukan rikaz atau tambang di tanah atau bangunan orang lain, maka rikaz atau tambang yang ditemukan itu untuk pemilik tanah atau pemilik bangunan, dan bukan milik orang yang menemukan rikaz atau tambang tersebut.
Wallahu 'alam
Budirman
Tuesday, November 26, 2013
Najis dan Cara Menghilangkan Najis
Yang dikategorikan sebagai benda najis, yaitu: Air kencing, tahi, muntah, madzi, wadi, selain mani Bani Adam, darah, nanah, cairan luka, darah janin (al ‘alaqah), bangkai, arak, minuman keras selain arak, anjing, babi, daging keledai kampung, dan setiap benda yang terkena oleh salah satu benda najis tersebut.
Dalil yang menunjukkan bahwa air kencing najis yaitu hadits yang diriwayatkan dari Anas r.a. :
“Sesungguhnya seorang Arab dari dusun telah kencing di salah satu sudut masjid (Nabawi). Maka Nabi saw. menyuruh agar mengambil seember air lalu disiramkannya”
Dalil yang menunjukkan bahwa tahi manusia najis yaitu konsensus para shahabat Nabi saw.. Sedang dalil yang menunjukkan bahwa tahi binatang dan tahi burung najis adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud r.a. di mana ia berkata :
“Aku datang kepada Nabi saw. dengan membawa dua buah batu dan sebuah kotoran (keledai). Beliau mengambil kedua batu tersebut dan melemparkan kotoran (keledai), lalu bersabda: Sesungguhnya itu adalah najis”
Dalil yang menunjukkan bahwa muntah najis, baik muntah manusia maupun binatang adalah konsensus para ulama.
Dalil yang menunjukkan bahwa madzi najis adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali karamallahu wajhah yang mengatakan :
“Aku adalah seorang yang mudah keluar madzi. Maka aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah saw., lalu bersabdalah beliau: Bilaman engkau melihat madzi, maka cucilah dzakarmu”.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa wadi najis adalah dikarenakan wadi keluar dari air kencing, sehingga hukumnya sama dengan hukum air kencing. Sedangkan dalil yang menjadi alasan, mengapa wadi selain bani Adam juga najis, karena wadi tersebut keluar dari tempat keluar air kencing, sehingga hukumnya sama dengan hukum air kencing. Dikecualikan dari air kencing air mani Bani Adam, yakni bahwa air mani Bani Adam adalah suci. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. dikemukakan:
“Bahwasanya ia (Aisyah r.a. menggosak-gosok air mani agar terkelupas dari baju Rasulullah saw. sedang beliau dalam keadaan shalat”.
Seandainya air mani (bani Adam) najis, sudah barang tentu shalat tidak akan dikerjakan oleh beliau sementara baju yang dikenakannya ada air mani yang menempel.
Dalil yang menunjukkan bahwa darah najis adalah hadits yang diriwayatkan dari Asma’ r.a. bahwasanya ia berkata :
“Seorang perempuan telah datang kepada Rasulullah saw, kemudian ia berkata: Salah seorang diantara kami bajunya terkena darah haid; bagaimanakah kami harus berbuat dengannya? Beliau bersabda: Gosoklah, kemudian bilasnlah bersama air, kemudian cucilah dengannya (air), kemudian shalatlah dengannya”.
Begitu juga nanah hukumnya najis seperti darah, karena nanh ini tidak lain adalah darah membusuk, Sedangkan cairan luka, hendaklah terlebih dahulu diperhatikan: jika mengeluarkan bau busuk, maka cairan luka tersebut najis seperti nanah. Sedangkan bila tidak mengeluarkan bau busuk, maka cairan luka itu bersih, seperti peluh. Selanjutnya mengenai hukum ‘alaqah (janin yang masih berupa segumpal darah) sama dengan hukum darah, karena ‘alaqah ini adalah merupakan darah yang keluar dari rahim sehingga sama dengan darah haid.
Dalil yang menjadi alasan bahwa bangkai najis adalah konsensus para ulama. Kan tetapi dikecualikan dari semua jenis bangkai, bangkai ikan dan belalang serta manusia, ketiganya adalah suci berdasarkan hadits mauquf yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., bahwasanya ia berkata :
“Dihalalkan bagi kita dua (jenis) bangkai dan dua (jenis) darah. Adapun dua (jenis) bangkai, yaitu ikan dan belalang. Sedang dua (jenis) darah, yaitu hati dan paru-paru”
Tentang bangkai manusia, Rasulullah saw. bersabda :
“Sesungguhnya orang beriman tidak najis”
Dalil yang menunjukkan bahwa arak najis adalah konsensus para ulama.
Dalil yang menunjukkan bahwa anjing najis adalah hadits yang meriwayatkan:
“Sesungguhnya Nabi saw. pernah diundang untuk hadir di sebuah rumah, maka beliau pun berkenan memenuhinya. Dan pernah (juga) diundang untuk hadir di sebuah rumah (yang lain), namun beliau tidak mau memenuhinya. Lalu beliau ditanya karenanya dan beliau menjawab: Sesungguhnya di rumah si fulan ada anjing. Kemudian dikemukakan kepada beliau: Bahwa di rumah si Fulan ada kucing. Bersabdalah beliau: Kucing itu tidak najis”
Dalam hadits yang diriwayatkan dari abu Hurairah r.a. sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila anjing menjilat perkakas seseorang di antara kalian, maka tumpahkanlah, kemudian cucilah perkakas itu tujuh kali”.
Berdasarkan hadits di atas, maka anjing itu najis.
Adapun dalil yang menjadi alasan bahwa babi adalah konsensus (ijma’) para sahabat Nabi saw.
Dalil yang menunjukkan bahwa daging keledai kampung adalah najis adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas r.a., bahwasanya dia berkata:
“Kami pada waktu menaklukkan Khaibar memasak daging keledai. Kemudian seseorang yang disuruh Rasulullah memanggil: Sesungguhanya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai karena itu adalah kotor dan najis”.
Alasan dinyatakan najis benda yang terkena benda najis, karena najis tersebut jadi menempel padanya disebabkan basah umpanya. Sedangkan bila ternyata najis itu tidak menempel, seperti tangan yang menyentuh anjing namun dalam keadaan kering sehingga tidak ada bekas yang ditinggalkan, maka hal itu tidak membuat tangan menjadi najis. Sedangkan bila salah satunya dalam keadaan basah, maka benda suci yang tersentuh oleh anjing tersebut menjadi najis.
Menghilangkan Najis
Bilamana anjing menjilat perkakas atau salah satu anggota tubuhnya menyentuh perkakas tersebut dan salah satu anggota tubuh anjing itu dalam keadaan basah atau yang basah itu adalah perkakas, maka perkakas tersebut menjadi tidak bersih (najis) sampai perkakas itu dicuci tujuh kali dan salah satunya harus dengan tanah. Ketentuan ibi berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Nabi saw. telah bersabda:
“Cara membersihkan perkakas seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya sengan tanah”.
Babi adalah binatang yang disamakan dengan anjing karena keadaan babi lebih buruk dari anjing, sehingga pada saat hukum babi disamakan dengannya ini adalah merupakan langkah yang dianggap lebih pantas.
Cara untuk membersihkan benda yang terkena air kencing bayi laki-laki yang belum diberi makan selain ASI adalah cukup hanya dengan memercikkan air padanya dan tidak perlu sampai bercucuran. Sedangkan untuk bayi perempuan tidak demikian halnya, takni harus dicuci seperti sesuatu yang terkena air kencing orang dewasa. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali Karramallahu Wajhahu, bahwasanya Nabi saw. telah bersabda tentang air kencing bayi:
“Hendaknya dicuci air kencing bayi wanita, dan (cukup) diperciki dari air kencing bayi laki-laki”.
Adapun cara membersihkan benda yang terkena selain najis air kencing bayi ini, maka hendaklah diperhatikan: Najis seperti tahi dan bangkai (bersifat padat) itu sendiri tidak dapat dibersihkan walau dicuci sekalipun. Oleh karena itu bila najis tersebut jatuh pada benda suci, maka untuk membersihkannya dzatiyah najis tersebut harus dihilangkan kemudian bekasnya dicuci. Sedangkan bila najis tersebut bersifat cair, seperti: air kencing, darah, arak dan sejenisnya, maka untuk membersihkan benda terkena olehnya dengan cara dicuci sekali cucian, sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
“Nabi saw. telah menyuruh mereka (para sahabat) agar menyiramkan air pada bekas air kencing seorang Arab dari dusun dengan seember air”.
Bilamana bagian bawah sepatu mengenai najis, maka hendaklah diperhatikan: jika najis tersebut basah, maka sepatu tersebut harus dicuci. Sedangkan jika najis itu kering, maka cukup hanya dengan digosokkan pada tanah. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri r.a., bahwasanya Nabi saw. telah bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah kedua sandalnya. Bilamana pada bagian bawahnya terdapat kotoran, maka sapukanlah pada tanah kemudian shalatlah dengan mengenakannya”.
Cara untuk menghilangkan semua najis, baik najis yang bersifat cair; seperti darah, maupun yang bersifat padat; seperti tahi, adalah hanya dengan air, tidak bisa dengan yang lainnya, sekalipun itu bersifat cait, kecuali jika ada nash yang membolehkannya. Namun demikian, nash tersebut pun hanya khusus untuk yang dimaksud saja. Cara menghilangkan najis dengan dengan air ditetapkan oleh sekian banyak hadits shahih, antara lain:
Dari Asma’inti Abu Bakar r.a., ia berkata:
“Seorang perempuan telah datang kepada Nabi saw., lalu ia bertanya: Salah seorang di antara kami bajunya terkena darah haid, bagaimanakah kami harus berbuat? Maka beliau menjawab: Hendaklah ia membilasnya untuk menghilangkan dzatiyahnya, kemudian menggaruknya dengan jari jemarinya bersama air, kemudian mencucinya, kemudian shalat dengannya”.
Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Abu Tsa’labah telah berkata:
“Ya Rasulullah, berilah kami fatwa tentang perkakas orang-orang majusi mana kala kami terpaksa membutuhkannya! Beliau bersabda: Mana kala kalian terpaksa membutuhkannya, maka cucilah dengan air dan masaklah kalian dengannya!”.
Dari Abdullah bin Sa’ad, ia telah berkata:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang air yang keluar sesudah air. Maka beliau menjawab: Itu adalah madzi, dan setiap laki-laki mempunyai madzi, cucilah farji dan kantung kedua buah dzakarmu karenanya, dan berwudlulah seperti wudlumu untuk shalat”.
Semua hadits di atas adalah sebagai dalil yang menunjukkan, sesungguhnya najis hanya dapat dihilangkan dengan air dan tidak bisa dengan yang lain. Adapun bila diperoleh nash yang menyalahinya, maka hal itu sifatnya khusus untuk yang dimaksud oleh nash tersebut, seperti halnya kulit; bahwasanya kulit itu bisa suci dengan cara disamak, berdasarkan adanya nash untuknya sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., dimana ia telah berkata:
“Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Kulit apa saja bila disamak, maka kulit itu menjadi suci”.
Dalil yang menunjukkan bahwa air kencing najis yaitu hadits yang diriwayatkan dari Anas r.a. :
“Sesungguhnya seorang Arab dari dusun telah kencing di salah satu sudut masjid (Nabawi). Maka Nabi saw. menyuruh agar mengambil seember air lalu disiramkannya”
Dalil yang menunjukkan bahwa tahi manusia najis yaitu konsensus para shahabat Nabi saw.. Sedang dalil yang menunjukkan bahwa tahi binatang dan tahi burung najis adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud r.a. di mana ia berkata :
“Aku datang kepada Nabi saw. dengan membawa dua buah batu dan sebuah kotoran (keledai). Beliau mengambil kedua batu tersebut dan melemparkan kotoran (keledai), lalu bersabda: Sesungguhnya itu adalah najis”
Dalil yang menunjukkan bahwa muntah najis, baik muntah manusia maupun binatang adalah konsensus para ulama.
Dalil yang menunjukkan bahwa madzi najis adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali karamallahu wajhah yang mengatakan :
“Aku adalah seorang yang mudah keluar madzi. Maka aku menyampaikan hal itu kepada Rasulullah saw., lalu bersabdalah beliau: Bilaman engkau melihat madzi, maka cucilah dzakarmu”.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa wadi najis adalah dikarenakan wadi keluar dari air kencing, sehingga hukumnya sama dengan hukum air kencing. Sedangkan dalil yang menjadi alasan, mengapa wadi selain bani Adam juga najis, karena wadi tersebut keluar dari tempat keluar air kencing, sehingga hukumnya sama dengan hukum air kencing. Dikecualikan dari air kencing air mani Bani Adam, yakni bahwa air mani Bani Adam adalah suci. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. dikemukakan:
“Bahwasanya ia (Aisyah r.a. menggosak-gosok air mani agar terkelupas dari baju Rasulullah saw. sedang beliau dalam keadaan shalat”.
Seandainya air mani (bani Adam) najis, sudah barang tentu shalat tidak akan dikerjakan oleh beliau sementara baju yang dikenakannya ada air mani yang menempel.
Dalil yang menunjukkan bahwa darah najis adalah hadits yang diriwayatkan dari Asma’ r.a. bahwasanya ia berkata :
“Seorang perempuan telah datang kepada Rasulullah saw, kemudian ia berkata: Salah seorang diantara kami bajunya terkena darah haid; bagaimanakah kami harus berbuat dengannya? Beliau bersabda: Gosoklah, kemudian bilasnlah bersama air, kemudian cucilah dengannya (air), kemudian shalatlah dengannya”.
Begitu juga nanah hukumnya najis seperti darah, karena nanh ini tidak lain adalah darah membusuk, Sedangkan cairan luka, hendaklah terlebih dahulu diperhatikan: jika mengeluarkan bau busuk, maka cairan luka tersebut najis seperti nanah. Sedangkan bila tidak mengeluarkan bau busuk, maka cairan luka itu bersih, seperti peluh. Selanjutnya mengenai hukum ‘alaqah (janin yang masih berupa segumpal darah) sama dengan hukum darah, karena ‘alaqah ini adalah merupakan darah yang keluar dari rahim sehingga sama dengan darah haid.
Dalil yang menjadi alasan bahwa bangkai najis adalah konsensus para ulama. Kan tetapi dikecualikan dari semua jenis bangkai, bangkai ikan dan belalang serta manusia, ketiganya adalah suci berdasarkan hadits mauquf yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., bahwasanya ia berkata :
“Dihalalkan bagi kita dua (jenis) bangkai dan dua (jenis) darah. Adapun dua (jenis) bangkai, yaitu ikan dan belalang. Sedang dua (jenis) darah, yaitu hati dan paru-paru”
Tentang bangkai manusia, Rasulullah saw. bersabda :
“Sesungguhnya orang beriman tidak najis”
Dalil yang menunjukkan bahwa arak najis adalah konsensus para ulama.
Dalil yang menunjukkan bahwa anjing najis adalah hadits yang meriwayatkan:
“Sesungguhnya Nabi saw. pernah diundang untuk hadir di sebuah rumah, maka beliau pun berkenan memenuhinya. Dan pernah (juga) diundang untuk hadir di sebuah rumah (yang lain), namun beliau tidak mau memenuhinya. Lalu beliau ditanya karenanya dan beliau menjawab: Sesungguhnya di rumah si fulan ada anjing. Kemudian dikemukakan kepada beliau: Bahwa di rumah si Fulan ada kucing. Bersabdalah beliau: Kucing itu tidak najis”
Dalam hadits yang diriwayatkan dari abu Hurairah r.a. sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila anjing menjilat perkakas seseorang di antara kalian, maka tumpahkanlah, kemudian cucilah perkakas itu tujuh kali”.
Berdasarkan hadits di atas, maka anjing itu najis.
Adapun dalil yang menjadi alasan bahwa babi adalah konsensus (ijma’) para sahabat Nabi saw.
Dalil yang menunjukkan bahwa daging keledai kampung adalah najis adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas r.a., bahwasanya dia berkata:
“Kami pada waktu menaklukkan Khaibar memasak daging keledai. Kemudian seseorang yang disuruh Rasulullah memanggil: Sesungguhanya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian memakan daging keledai karena itu adalah kotor dan najis”.
Alasan dinyatakan najis benda yang terkena benda najis, karena najis tersebut jadi menempel padanya disebabkan basah umpanya. Sedangkan bila ternyata najis itu tidak menempel, seperti tangan yang menyentuh anjing namun dalam keadaan kering sehingga tidak ada bekas yang ditinggalkan, maka hal itu tidak membuat tangan menjadi najis. Sedangkan bila salah satunya dalam keadaan basah, maka benda suci yang tersentuh oleh anjing tersebut menjadi najis.
Menghilangkan Najis
Bilamana anjing menjilat perkakas atau salah satu anggota tubuhnya menyentuh perkakas tersebut dan salah satu anggota tubuh anjing itu dalam keadaan basah atau yang basah itu adalah perkakas, maka perkakas tersebut menjadi tidak bersih (najis) sampai perkakas itu dicuci tujuh kali dan salah satunya harus dengan tanah. Ketentuan ibi berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Nabi saw. telah bersabda:
“Cara membersihkan perkakas seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya sengan tanah”.
Babi adalah binatang yang disamakan dengan anjing karena keadaan babi lebih buruk dari anjing, sehingga pada saat hukum babi disamakan dengannya ini adalah merupakan langkah yang dianggap lebih pantas.
Cara untuk membersihkan benda yang terkena air kencing bayi laki-laki yang belum diberi makan selain ASI adalah cukup hanya dengan memercikkan air padanya dan tidak perlu sampai bercucuran. Sedangkan untuk bayi perempuan tidak demikian halnya, takni harus dicuci seperti sesuatu yang terkena air kencing orang dewasa. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali Karramallahu Wajhahu, bahwasanya Nabi saw. telah bersabda tentang air kencing bayi:
“Hendaknya dicuci air kencing bayi wanita, dan (cukup) diperciki dari air kencing bayi laki-laki”.
Adapun cara membersihkan benda yang terkena selain najis air kencing bayi ini, maka hendaklah diperhatikan: Najis seperti tahi dan bangkai (bersifat padat) itu sendiri tidak dapat dibersihkan walau dicuci sekalipun. Oleh karena itu bila najis tersebut jatuh pada benda suci, maka untuk membersihkannya dzatiyah najis tersebut harus dihilangkan kemudian bekasnya dicuci. Sedangkan bila najis tersebut bersifat cair, seperti: air kencing, darah, arak dan sejenisnya, maka untuk membersihkan benda terkena olehnya dengan cara dicuci sekali cucian, sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
“Nabi saw. telah menyuruh mereka (para sahabat) agar menyiramkan air pada bekas air kencing seorang Arab dari dusun dengan seember air”.
Bilamana bagian bawah sepatu mengenai najis, maka hendaklah diperhatikan: jika najis tersebut basah, maka sepatu tersebut harus dicuci. Sedangkan jika najis itu kering, maka cukup hanya dengan digosokkan pada tanah. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri r.a., bahwasanya Nabi saw. telah bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah kedua sandalnya. Bilamana pada bagian bawahnya terdapat kotoran, maka sapukanlah pada tanah kemudian shalatlah dengan mengenakannya”.
Cara untuk menghilangkan semua najis, baik najis yang bersifat cair; seperti darah, maupun yang bersifat padat; seperti tahi, adalah hanya dengan air, tidak bisa dengan yang lainnya, sekalipun itu bersifat cait, kecuali jika ada nash yang membolehkannya. Namun demikian, nash tersebut pun hanya khusus untuk yang dimaksud saja. Cara menghilangkan najis dengan dengan air ditetapkan oleh sekian banyak hadits shahih, antara lain:
Dari Asma’inti Abu Bakar r.a., ia berkata:
“Seorang perempuan telah datang kepada Nabi saw., lalu ia bertanya: Salah seorang di antara kami bajunya terkena darah haid, bagaimanakah kami harus berbuat? Maka beliau menjawab: Hendaklah ia membilasnya untuk menghilangkan dzatiyahnya, kemudian menggaruknya dengan jari jemarinya bersama air, kemudian mencucinya, kemudian shalat dengannya”.
Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Abu Tsa’labah telah berkata:
“Ya Rasulullah, berilah kami fatwa tentang perkakas orang-orang majusi mana kala kami terpaksa membutuhkannya! Beliau bersabda: Mana kala kalian terpaksa membutuhkannya, maka cucilah dengan air dan masaklah kalian dengannya!”.
Dari Abdullah bin Sa’ad, ia telah berkata:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang air yang keluar sesudah air. Maka beliau menjawab: Itu adalah madzi, dan setiap laki-laki mempunyai madzi, cucilah farji dan kantung kedua buah dzakarmu karenanya, dan berwudlulah seperti wudlumu untuk shalat”.
Semua hadits di atas adalah sebagai dalil yang menunjukkan, sesungguhnya najis hanya dapat dihilangkan dengan air dan tidak bisa dengan yang lain. Adapun bila diperoleh nash yang menyalahinya, maka hal itu sifatnya khusus untuk yang dimaksud oleh nash tersebut, seperti halnya kulit; bahwasanya kulit itu bisa suci dengan cara disamak, berdasarkan adanya nash untuknya sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., dimana ia telah berkata:
“Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Kulit apa saja bila disamak, maka kulit itu menjadi suci”.
Mandi Besar atau Mandi Junub (Tata Cara Thaharah)
Yang mengharuskan mandi besar adalah : Melakukan hubungan sebadan (memasukkan kemaluan -hasyafah- ke dalam farji), keluar mani (ejakulasi), haid, dan nifas.
Dalil yang mengharuskan mandi besar karena melakukan hubungan sebadan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., bahwasanya Nabi saw. telah bersabda :
“Bilaman dua yang dikhitan bertemu, maka mandi besar (hukumnya) wajib”
Bertemunya dua yang dikhitan terjadi dengan memasukkan hasyafah ke dalam farji. Hasyafah adalah bagian kelamin yang dikhitan. Hasyafah laki-laki adalah bagian yang dikhitan, yakni yang dibuang kulit penutupnya. Sedang bagian yang dikhitan pada perempuan adalah kulit berbentuk seperti jewer ayam jantan yang terletak di bagian atas vagina. Bilamana hasyafah tersebut masuk ke dalam farji, yakni antara bagian yang dikhitan pada laki-laki dan perempuan saling bertemu dan bersentuhan, maka yang bersangkutan wajib mandi besar sekalipun ia memasukkan hasyafahnya ke dalam farji binatang, baik hidup maupun mati si empunya farji itu, baik yang bersangkutan sampai keluar mani atau tidak. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalamn sebuah hadits, bahwasanya Nabi saw. telah bersabda :
“Bilamana seorang duduk diantara empat pangkalnya (paha) dan dua yang dikhitan menempel, maka wajiblah mandi besar sekalipun ia tidak sampai keluar mani”.
Dalil yang mengharuskan mandi besar karena keluar mani adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al Khudri ra. Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda :
“Sesungguhnya air (mani) itu dari air”
Mandi besar karena keluar air mani ini diharuskan baik keluarnya dalam keadaan yang bersangkutan sedang dalam keadaan (jaga) maupun sedang dalam keadaan tidur. Ummu Salamah ra. Telah meriwayatkan sebuah hadits:
“Telah datang Ummu Sulain -istri Abu Thalhah-kepada Rasulullah saw. lalu bertanya: Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari yang baik; apakah perempuan harus madi besar jika ia mimpi bersetubuh? Beliau menjawab: Ya, jika ia melihat air (mani)”.
Apabila sesorang mimpi bersetubuh namun ia tidak sampai keluar air mani atau ia ragu; apakah ia sampai keluar air mani karenanya, maka kepadanya tidak wajib mandi besar. Sedangkan bila ia mendapatkan air mani sekalipun ia tidak ingat bahwa dirinya telah mimpi bersetubuh, maka kepadanya wajib mandi besar. Hal ini sebagimana diriwayatkan oleh Aisyah ra.:
“Sesungguhnya Nabi saw. pernah ditanya tentang seorang laki-laki mendapatkan (dirinya) kebasahan, naum ia tidak ingat; apakah dirinya mimpiu bersetubuh. Bersabdalah beliau: Ia wajib mandi besar. Dan tentang seorang laki-laki yang mendapatkan bahwa dirinya mimpi bersetubuh namun ia tidak mendapatkan dirinya kebasahan, beliau bersabda: Tidak wajib madi besar kepadanya”
Keharusan mandi besar ini semata-mata hanya karena keluar air mani saja, sehingga oleh karenanya tidak wajib mandi besar karena keluar madzi atau wadi. Madzi adalah air (cairan) yang keluar karena rangsangan seksual. Sedangkan wadi yaitu cairan yang keluar saat kencing (buang air kecil). Ketetapan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali karramallahu wajhahu, bahwasanya ia berkata:
“Aku adalah seorang yang mudah keluar air madzi, sehingga di musim dingin pun aku tetap mandi besar sampai punggungku sakit karenanya. Kemudian aku mengadukan hal itu kepada Nabi saw. lalu beliau berkata: Jangan kau lakukan! Bilamana engkau mendapatkan air madzi, maka cucilah dzakarmu dan berwudhulah untuk shalat”
Dalil yang mengharuskan mandi besar karena datang bulan (haid) adalah :
Firman Allah Ta’ala :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian dekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu” (QS. 2 : 222)
Sabda Rasulullah saw. yang disampaikan kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
“Apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu, maka mandi besar dan shalatlah”
Sedangkan dalil yang mengharuskan mandi besar karena nifas adalah disebabkan darah nifas merupakan darah haid yang tertunda keluarnya. Begitu juga halnya wiladah sama dengan nifas dalam keharusan mandi besar, sekalipun tidak sampai mengeluarkan darah, sebab saat bersalin tentu keluar cairan walau hanya sedikit. Oleh karena itu, bersalin sama seperti darah nifas.
Orang junub diharamkan shalat, thawaf, dan menyentuh mushhaf (Al Qur’an). Sebab jangankan karena junub, dikarenakan hadats kecil saja hal itu diharamkan. Maka diharamkannya hal tersebut bagi orang junub (berhadats besar) sikap yang lebih diutamakan. Begitu juga kepadanya diharamkan membaca Al Qur’an, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra., sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda:
“Orang junub dan yang sedang haid tidak boleh sedikitpun membaca Al-Qur’an”.
Begitu juga kepada orang junub ini diharamkan berdiri di masjid, namun tidak mengapa kalau hanya sekedar berlalu.
Firman Allah SWT.:
“…, (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja” (QS. 4: 43).
Bilamana seseorang bermaksud hendak mandi besar dari junub, maka pertama-tama dia menyebut nama Allah (membaca basmalah) dan selanjutnya berturut-turut dia; niat bersuci dari hadats besar; mencuci kedua telapak tangannya tiga kali sebelum dimasukkan ke dalam tempat air; mencuci bagian yang terkena cairan; berwudlu seperti wudlu untuk shalat; memasukkan seluruh jari jemari ke dalam air; mengambil air dengannya dan menyiramkannya pada kepala sambil menjarangkan (menggaruk) pangkal rambut dan jenggot; mengambil air dengan kedua telapak tangan dan menyiramkam air ke seluruh tubuh; menggosok seluruh bagian badan yang bisa dijangkau oleh tangan dan berpindah tempat ; mencuci kedua kaki. Tata cara mandi besar ini berdasarkan gambaran yang dikemukakan oleh Aisyah dan Maimunah r.a. ketika keduanya mensifati mandi besar yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. dikemukakan:
“Sesungguhnya Nabi saw. bilamana beliau bersuci dari hadats besar (janabah), pertama mencuci kedua tangannya, kemudian berwudlu seperti wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jemarinya ke dalam air lalu menjarangkan pangkal rambut kepala dengannya, kemudian menuangkan air pada kepalanya tiga kali yang diambil dengan merapatkan kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada seluruh kulitnya”.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Maimunah r.a., dia berkata:
“Rasulullah saw. berwudlu seperti wudlu untuk shalat tanpa mencuci kedua kakinya dan beliau mencuci farjinya serta mencuci bagian yang terkena cairan, kemudian beliau menyiramkan air pada badannya, kemudian menuju pada kedua kakinya lalu mencucinya. Ini adalah bersuci janabah”.
Yang termasuk sebagai fardlu dalam bersuci dari hadats besar adalah: Niat dan menyiram seluruh badan dengan air bersih. Sedang di luar kedua poin ini adalah sunat. Cara bersuci dari hadats besar bagi laki-laki dan perempuan adalah sama seperti gambaran di atas. Dan bersuci dari hadats besar boleh dilakukan dari air dalam bak, di bawah air terjun, dari air ledeng, boleh dilakukan di laut, di sungai, di sumur, dan sebagainya. Semua itu boleh dipilih selama memenuhi fardlu mandi besar, namun yang paling afdhal adalah yang bisa mencakup sunat-sunat mandi besar.
Dalil yang mengharuskan mandi besar karena melakukan hubungan sebadan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., bahwasanya Nabi saw. telah bersabda :
“Bilaman dua yang dikhitan bertemu, maka mandi besar (hukumnya) wajib”
Bertemunya dua yang dikhitan terjadi dengan memasukkan hasyafah ke dalam farji. Hasyafah adalah bagian kelamin yang dikhitan. Hasyafah laki-laki adalah bagian yang dikhitan, yakni yang dibuang kulit penutupnya. Sedang bagian yang dikhitan pada perempuan adalah kulit berbentuk seperti jewer ayam jantan yang terletak di bagian atas vagina. Bilamana hasyafah tersebut masuk ke dalam farji, yakni antara bagian yang dikhitan pada laki-laki dan perempuan saling bertemu dan bersentuhan, maka yang bersangkutan wajib mandi besar sekalipun ia memasukkan hasyafahnya ke dalam farji binatang, baik hidup maupun mati si empunya farji itu, baik yang bersangkutan sampai keluar mani atau tidak. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalamn sebuah hadits, bahwasanya Nabi saw. telah bersabda :
“Bilamana seorang duduk diantara empat pangkalnya (paha) dan dua yang dikhitan menempel, maka wajiblah mandi besar sekalipun ia tidak sampai keluar mani”.
Dalil yang mengharuskan mandi besar karena keluar mani adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al Khudri ra. Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda :
“Sesungguhnya air (mani) itu dari air”
Mandi besar karena keluar air mani ini diharuskan baik keluarnya dalam keadaan yang bersangkutan sedang dalam keadaan (jaga) maupun sedang dalam keadaan tidur. Ummu Salamah ra. Telah meriwayatkan sebuah hadits:
“Telah datang Ummu Sulain -istri Abu Thalhah-kepada Rasulullah saw. lalu bertanya: Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari yang baik; apakah perempuan harus madi besar jika ia mimpi bersetubuh? Beliau menjawab: Ya, jika ia melihat air (mani)”.
Apabila sesorang mimpi bersetubuh namun ia tidak sampai keluar air mani atau ia ragu; apakah ia sampai keluar air mani karenanya, maka kepadanya tidak wajib mandi besar. Sedangkan bila ia mendapatkan air mani sekalipun ia tidak ingat bahwa dirinya telah mimpi bersetubuh, maka kepadanya wajib mandi besar. Hal ini sebagimana diriwayatkan oleh Aisyah ra.:
“Sesungguhnya Nabi saw. pernah ditanya tentang seorang laki-laki mendapatkan (dirinya) kebasahan, naum ia tidak ingat; apakah dirinya mimpiu bersetubuh. Bersabdalah beliau: Ia wajib mandi besar. Dan tentang seorang laki-laki yang mendapatkan bahwa dirinya mimpi bersetubuh namun ia tidak mendapatkan dirinya kebasahan, beliau bersabda: Tidak wajib madi besar kepadanya”
Keharusan mandi besar ini semata-mata hanya karena keluar air mani saja, sehingga oleh karenanya tidak wajib mandi besar karena keluar madzi atau wadi. Madzi adalah air (cairan) yang keluar karena rangsangan seksual. Sedangkan wadi yaitu cairan yang keluar saat kencing (buang air kecil). Ketetapan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali karramallahu wajhahu, bahwasanya ia berkata:
“Aku adalah seorang yang mudah keluar air madzi, sehingga di musim dingin pun aku tetap mandi besar sampai punggungku sakit karenanya. Kemudian aku mengadukan hal itu kepada Nabi saw. lalu beliau berkata: Jangan kau lakukan! Bilamana engkau mendapatkan air madzi, maka cucilah dzakarmu dan berwudhulah untuk shalat”
Dalil yang mengharuskan mandi besar karena datang bulan (haid) adalah :
Firman Allah Ta’ala :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian dekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu” (QS. 2 : 222)
Sabda Rasulullah saw. yang disampaikan kepada Fatimah binti Abu Hubaisy:
“Apabila datang haid, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu, maka mandi besar dan shalatlah”
Sedangkan dalil yang mengharuskan mandi besar karena nifas adalah disebabkan darah nifas merupakan darah haid yang tertunda keluarnya. Begitu juga halnya wiladah sama dengan nifas dalam keharusan mandi besar, sekalipun tidak sampai mengeluarkan darah, sebab saat bersalin tentu keluar cairan walau hanya sedikit. Oleh karena itu, bersalin sama seperti darah nifas.
Orang junub diharamkan shalat, thawaf, dan menyentuh mushhaf (Al Qur’an). Sebab jangankan karena junub, dikarenakan hadats kecil saja hal itu diharamkan. Maka diharamkannya hal tersebut bagi orang junub (berhadats besar) sikap yang lebih diutamakan. Begitu juga kepadanya diharamkan membaca Al Qur’an, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra., sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda:
“Orang junub dan yang sedang haid tidak boleh sedikitpun membaca Al-Qur’an”.
Begitu juga kepada orang junub ini diharamkan berdiri di masjid, namun tidak mengapa kalau hanya sekedar berlalu.
Firman Allah SWT.:
“…, (jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja” (QS. 4: 43).
Bilamana seseorang bermaksud hendak mandi besar dari junub, maka pertama-tama dia menyebut nama Allah (membaca basmalah) dan selanjutnya berturut-turut dia; niat bersuci dari hadats besar; mencuci kedua telapak tangannya tiga kali sebelum dimasukkan ke dalam tempat air; mencuci bagian yang terkena cairan; berwudlu seperti wudlu untuk shalat; memasukkan seluruh jari jemari ke dalam air; mengambil air dengannya dan menyiramkannya pada kepala sambil menjarangkan (menggaruk) pangkal rambut dan jenggot; mengambil air dengan kedua telapak tangan dan menyiramkam air ke seluruh tubuh; menggosok seluruh bagian badan yang bisa dijangkau oleh tangan dan berpindah tempat ; mencuci kedua kaki. Tata cara mandi besar ini berdasarkan gambaran yang dikemukakan oleh Aisyah dan Maimunah r.a. ketika keduanya mensifati mandi besar yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah r.a. dikemukakan:
“Sesungguhnya Nabi saw. bilamana beliau bersuci dari hadats besar (janabah), pertama mencuci kedua tangannya, kemudian berwudlu seperti wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jemarinya ke dalam air lalu menjarangkan pangkal rambut kepala dengannya, kemudian menuangkan air pada kepalanya tiga kali yang diambil dengan merapatkan kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada seluruh kulitnya”.
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Maimunah r.a., dia berkata:
“Rasulullah saw. berwudlu seperti wudlu untuk shalat tanpa mencuci kedua kakinya dan beliau mencuci farjinya serta mencuci bagian yang terkena cairan, kemudian beliau menyiramkan air pada badannya, kemudian menuju pada kedua kakinya lalu mencucinya. Ini adalah bersuci janabah”.
Yang termasuk sebagai fardlu dalam bersuci dari hadats besar adalah: Niat dan menyiram seluruh badan dengan air bersih. Sedang di luar kedua poin ini adalah sunat. Cara bersuci dari hadats besar bagi laki-laki dan perempuan adalah sama seperti gambaran di atas. Dan bersuci dari hadats besar boleh dilakukan dari air dalam bak, di bawah air terjun, dari air ledeng, boleh dilakukan di laut, di sungai, di sumur, dan sebagainya. Semua itu boleh dipilih selama memenuhi fardlu mandi besar, namun yang paling afdhal adalah yang bisa mencakup sunat-sunat mandi besar.
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Segala yang keluar qubul dan dubur Bani Adam membatalkan wudlu, baik itu kotoran, air kencing, kentut, belatung, nanah, darah, kerikil, maupun lainnya. Tidak ada bedanya dalam hal ini, baik itu yang langka maupun yang biasa. Begitu juga tidur, hilang akal bukan karena tidur, menyentuh kulit wanita, memegang kemaluan, semua ini membatalkan wudlu. Sedang selain dari itu tidak membatalkan wudlu.
Dasar hukum mengaoa segala yang keluar dari qubul dan dubur Bani Adam membatalkan wudlu adalah:
Firman Allah SWT.:
“…atau salah seorang di antara kalian kembali dari tempat buang air (WC)” (QS. 5:6).
Sabda Rasulullah saw.:
“Tidak ada wudlu kecuali karena kentut yang bersuara atau (keluar) angin”.
Sabda Rasulullah dalam hadits lain:
“Bilamana salah seorang di antara kalian mendapatkan sesuatu dalam perutnya, maka yakinlah hal apakah sesuatu (benar-benar) telah keluar daripadanya atau tidak. Maka hendaklah ia tidak sampai keluar dari masjid sampai (benar-benar) ia mendengar bunyi (kentut) atau mendapatkan angin (mencium baunya)”.
Sabda Rasulullah saw. tentang madzi:
“Dzakarnya dicuci dan berwudlu”.
Sabda Rasulullah saw. tentang wadi:
“Dalam wadi (mengharuskan) wudlu”.
Tidur yang membatalkan wudlu, yaitu tidur sambil merebahkan badan, atau bersandar, atau telungkup. Sedangkan tidur yang dilakukan sambil duduk sementara pantat yang bersangkutan merapat pada tempat duduknya, maka hal itu tidak membatalkan wudlu sekalipun tidurnya itu sampai mendengkur. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ali Karramallahu Wajhahu dikemukakan, bahwa Nabi saw. telah bersabda:
“Kedua mata itu kekangnya ekor, maka barang siapa tidur hendaklah berwudlu”.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas ra. Dikemukakan, bahwasanya dia telah berkata:
“Para sahabat Rasulullah saw. pernah menunggu shalat Isya’ sehingga mereka tertidur sambil duduk, kemudian mereka shalat dan mereka tidak wudlu (terlebih dulu)”.
Sedang dalam riwayat Al-Baihaqi dikemukakan:
“Sungguh aku telah melihaat para sahabat Rasulullah saw. bangun tidur untuk shalat sampai aku pun mendengar salah seorang diantara mereka mendengkur (ngorok), namun kemudian mereka bangun lalu shalat dan tidak wudlu”.
Adapun hilang akal selain kerena tidur, yaitu gila atau sawan celeng, atau mabuk, atau sakit yang menimbulkan hilang kesadaran, mengapa semua itu membatalkan wudlu adalah berdasarkan konsensus para ulama, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir.
Sedang alasan, bahwa menyentuh kulit wanita membatalkan wudlu adalah sebagaimana dikemukakan dalam firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ ayat 43 dan dalam surah Al-Maidah ayat 6, yaitu:
“…atau kalian menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah kalin”.
Dalam ayat di atas kata ( , yakni menyentuh) di’athafkan pada kata ( , yakni yang kembali dari tempat buang hajat) dan sebagai akibat dari kedua perbuatan tersebut timbulnya perintah tayammum ketika tidak diperoleh air. ‘Athaf seperti ini menunjukkan, bahwa menyentuh perempuan menimbulkan hadats seperti seorang yang kembali dari tempat buang hajat (selepas buang hajat besar atau kecil).
Makna dari ( dan ) adalah laki-laki menyentuh kulit perempuan dan sebaliknya tanpa ada penghalang diantara keduanya, sehingga batallah wudlu yang menyentuh. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. ( , yakni atau kalian menyentuh perempuan). Dalam salah satu qiraat sab’ah ayat ini dibaca: ( ). Jadi menyentuh perempuan membatalkan wudlu. Kata ( ) menurut bahasa adalah semata-mata menyentuh dengan tangan dan tidak diartikan dengan makna bersetubuh melainkan sebagai kiasan (majaz) yang disertai dengan petunjuk (qarinah). Begitu juga kata ( ) di sini tidak dapat diartikan sebagai kata majaz kecuali ketika arti yang sebenarnya tidak mendukung. Al-Hakim telah berdalih, bahwa yang dimaksud dengan ( ) dalam ayat di atas adalah bukan bersetubuh, berdasarkan hadits Aisyah:
“Tidak pernah barang sehari atau kurang dari sehari melainkan Rasulullah saw. itu mendatangi kami, lalu beliau mencium dan menyentuh”.
Al-Baihaqi juga telah berdalil dengan hadits Abu Hurairah r.a.:
“Tangan itu zinanya menyentuh”.
Dalam kisah Ma’iz diceritakan:
“Bisa jadi kamu mencium atau menyentuh”.
Dalam hadits Umar dikemukakan:
“Ciuman itu merupakan sentuhan, maka wudlulah kalian karenanya”.
Semua dalil di atas menegaskan, bahwa ayat tersebut menunjukkan makna menyentuh secara hakiki, bukan majazi, yaitu menyentuh atau meraba dengan tangan. Hali ini diperkuat lagi dengan pemehaman para sahabat terhadap ayat ini, yakni bahwa ( ) yang berarti menyentuh (meraba) dengan tangan adalah membatalkan wudlu. Ibnu Umar telah menegaskan, sesungguhnya orang yang mencium isterinya atau menyentuh dengan tangannya, maka ia harus wudlu. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dikemukakan dengan ungkapan:
“Ciuman itu merupakan sentuhan dan karenanya mengharuskan wudlu”.
Sedangkan perihal hadits yang diriwayatkan dari Aisyah: “Sesungguhnya Nabi saw. mencium sebagian isterinya kemudian beliau shalat dan tidak wudlu (lagi)”. Ternyata semua periwayatannya dha’if. Bahkan lebih dari itu, sesungguhnya hadits tersebut berlawanan dengan teks ayat di atas. Adapun hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah juga:
“…sehingga bila beliau bermaksud hendak witir beliau menyentuhku dengan kakinya”.
Kemudian dia dalam riwayat lain berkata:
“Jika beliau sujud, maka beliau juga mencandai aku lalu aku pun memegang kakiku, dan bila berdiri aku pun melepaskannya”.
Hadits ini juga berlawanan dengan ayat tersebut. Dengan demikian, kedua hadits di atas merupakan kekhususan bagi Nabi saw. Hal ini berdasarkan adanya nash qauli yang berlawanan. Bilamana ada pernyataan dalam Al_qur’an atau hadits, kemudian perbuatan Rasulullah saw. menyalahinya maka perbuatan tersebut merupakan kekhususan bagi beliau, dan hendaknya perbuatan tersebut tidak dijadikan ikutan. Sebab dalam kasus seperti ini, bahwasanya perbuatan Rasulullah saw. tidak pernah berlawanan dengan pernyataan umum yang dikemukakan dalam Al-Qur’an atau hadits. Begitu juga dalam kasus seperti ini tidak boleh dinyatakan, bahwa hadits tersebut berlawanan dengan ayat itu lalu makna yang terkandung dalam hadits yang dijadikan pegangan sekalipun dengan alasan, karena hadits tersebut sebagai tafsir bagi ayat itu. Hal tersebut jangan sampai terjadi, karena lafadz yang dikemukakan dalam ayat di atas, yaitu ( ) atau ( ), tidak bersifat umum kemudian hadits membuatnya bersifat khusus. Begitu pula hal tersebut jangan sampai dikatakan, bahwa ayat di atas bersifat mutlak kemudian hadits membatasinya serta jangan pula dinyatakan, bahwa lafadz dalam ayat di atas merupakan lafadz yang mempunyai banyak arti (musytarak) kemudian hadits menentukan makna yang dikehendaki. Selanjutnya jangan pula dianggap, bahwa lafadz yang bersifat mujmal kemudian hadits memerincinya, atau dianggap sebagai lafadz yang mubham (tidak jelas) kemudian hadits dikatakan sebagai penafsir dan penjelasnya. Semua itu jangan sampai terjadi, sebab lafadz dalam ayat di atas dalalahnya jelas dan hanya memiliki satu makna yang bersifat hakiki, sehingga adanya hadits yang berlawanan dengannya tidak bisa diterima dan sudah barang tentu hadits tersebut harus ditolak dan diarahkan pada makna lain selaras dengan maksud disabdakannya, yaitu bahwa makna yang dikandungnya itu bersifat khusus bagi Nabi saw. Atas dasar ini, maka ayat di atas dengan jelas menunjukkan bahwa menyentuh perempuan membatalkan wudlu. Hanya saja yang batal wudlunya itu adalah hanya yang menyentuh saja. Sedangkan yang disentuh tidak batal wudlunya. Hal ini dengan alasan, karena ayat di atas menunjukkan bahwa yang batal wudlunya itu hanya yang menyentuh dan tidak bagi yang disentuh, baik ditinjau dari segi mantuq, mafhum, maupun dari segi dalalah.
Alasan ini didukung dan diperkuat lagi oleh hadits yang meriwayatkan, sesungguhnya Aisyah r.a. berkata:
“Aku pernah kehilangan Rasulullah saw. dari tempat tidur (kasur). Kemudian aku bangun mencarinya, maka (ketika itu) tanganku menyentuh telapan kedua kakinya. Pada waktu beliau telah usai dari shalatnya, bersabdalah: Syaitanmu (tindakan tidak baik) telah mendatangimu”.
Dalam riwayat lain dikemukakan dengan ungkapan:
“…, maka (ketika itu) tanganku menyentuh bagian bawah kakinya dan beliau (saat itu) berada di masjid sedang kedua kakinya menjulur dan beliau sedang berdao: (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada ridha-Mu dari murka-Mu)”.
Hadits ini menunjukkan , bahwa yang disentuh tidak membuat wudlunya batal. Sebab sekiranya yang disentuh wudlunya batal, niscaya Rasulullah saw. memutuskan shalatnya ketika Aisyah menyentuhnya. Dalam kasus ini tidak ada perbedaan antara yang menyentuh itu apakah perempuan atau laki-laki, yakni bahwa yang batal wudlunya adalah yang menyentuh, sedangkan yang disentuh tidak. Akan tetapi bila kulit laki-laki dan perempuan saling bersentuhan, maka keduanya batallah wudlunya. Sebab dalam hal ini keduanya dianggap menyentuh . Adapun bilamana salah seorang diantara keduanya menyentuh rambut lawan jenisnya, atau giginya, atau kukunya, atau ia menyentuh lawan jenisnya dengan gigi, atau rambut, atau dengan kukunya, maka hal itu tidak membatalkan wudlunya kerena kasus ini tidak dianggap menyentuh. Begitu juga tidak membatalkan wudlu, jika seseorang menyentuh perempuan yang masih ada tali kekerabatan yang tidak boleh dikawanini atau belum dewasa, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits:
“Sesungguhnya Nabi saw. pernah shalat sambil memangku Umamah binti Zainab r.a. Maka bila beliau sujud, beliau meletakkannya dan bila berdiri, beliau pun mengangkatnya”.
Umamah saat itu adalah seorang anak perempuan kecil dan muhrim atas Nabi saw.; termasuk muhrim pula -selain cucu perempuan-- perempuan yang ada tali kekerabatan, seperti: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara perempuan, bibi dari ayah, bibi dari ibu, sebagaimana termasuk muhrim juga, perempuan yang haram dinikahi karena satu susuan, atau karena jadi mertua, anak perempuan isteri. Adapun haram dinikahi untuk sementara, seperti: saudara perempuan isteri, bibi dari pihak ayah dan ibunya, mereka itu dapat membatalkan wudlu ketika disentuhnya.
Sementara soal menyentuh kemaluan, sesungguhnya hal ini baru dapat membatalkan wudlu jika disentuh dengan bagian dalam telapak tangan, sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Yusrah bin Shafwan r.a. yaitu sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda:
“Apabila seseorang di antara kalian menyentuh (meraba) kemaluannya (dzakar), maka wudlulah”.
Sedangkan jika seseorang menyentuh kemaluan hanya dengan bagian atas telapak tangannya, maka hal itu tidak membatalkan wudlunya, seperti dinyatakan oleh Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi saw. bersabda:
“Bilamana seseorang di antara kalian memnjulurkan tangan pada dzakarnya sedang di antara keduanya tidak ada penghalang, maka perbaharuilah wudlunya untuk shalat”.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Yusrah binti Shafwan juga dikemukakan, sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda:
“Barangsiapa menyentuh dzakarnya, maka baginya tidak boleh shalat sampai ia berwudlu”.
Kemudian dalam hadits yang dorowayatkan oleh Imam Ahmad dan An-Nasai dari Yusrah diceritakan, bahwasanya dia (Yusrah) mendengar Rasulullah saw. bersabda:
“Dan berwudlulah orang yang menyentuh dzakarnya”.
Pengertian menyentuh dzakar dalam hadits tersebut meliputi dzakar yang bersangkutan dan dzakar orang lain.
Selanjutnya dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dikemukakan lagi:
“Barangsaiapa menjulurkan tangan pada dzakarnya tanpa penghalang, maka kepadanya wajib wudlu”.
Pengertian dari menjulurkan tangan tidak lain yaitu memanjangkan tangan untuk menyentuh (meraba) sesuatu dan sudah barang tentu menyentuh atau lebih tegasnya lagi meraba adalah dengan bagian bawah (dalam) telapak tangan, bukan dengan bagian atas (luar) tangan karena bagian atas telapak tangan bukan alat untuk meraba. Begitu pula halnya menyentuh dzakar orang lain sama dengan menyentuh kemaluan diri sendiri, dan menyentuh qubul dan dubur (Bani Adam) sama seperti menyentuh dzakar, adalah merupakan tindakan yang membatalkan wudlu. Atas dasar ini, maka bilamana seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meraba qubul dirinya tau qubul orang lain, baik anak kecil, atau orang dewasa, apakah ia hidup atau mati, laki-laki maupun perempuan, maka batallah wudlunya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi saw.:
“Siapapun laki-laki yang meraba farjinya (qubul maupun dubur), maka berwudlulah. Dan siapapun perempuan yang meraba farjinya, maka berwudkulah”.
Dalam hadits Ummu Habibah juga dikemukakan:
“Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa meraba farjinya, maka berwudlulah”.
Begitu juga halnya orang yang meraba farjinya orang lain sama dengan meraba farjinya sendiri, karena masih sama-sam farji bani Adam. Lain halnya bila seseorang meraba farji binatang, maka hal itu tidak membatalkan wudlu karena farji binatang tidak termasuk dalam konteks lafadz farji seperti yang dikemukakan dalam hadits nabi saw. yang bersifat khusus untuk farji Bani Adam. Yang batal wudlunya di sini adalah hanya yang meraba saja, sedang yang diraba tidak batal karena hadits di atas juga hanya menyatakan kepada yang meraba dan yang mengulurkan tangannya saja, yakni tidak menyatakan kepada yang diraba, baik secara tekstual maupun secara kontekstual, sehingga oleh karenanya maka hadits di atas menujukkan bahwa yang diraba kemaluannya tidak batal wudlunya.
Inilah beberapa hal yang membatalkan wudlu. Bilamana seseorang melakukan salah satu dari kelima hal tersebut, maka batallah wudlunya dan jadilah ia berhadats kecil. Kemudian daripada itu, barang siapa mempunyai wudlu dan ia benar-benar yakin bahwa dirinya suci dari hadats kecil, namun kemudian ragu; apakah ia telah hadats atau belum, maka keraguan tersebut jangan dianggap, sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ubbad bin Tamim dari pamannya:
“Bahwasanya ia telah mengadu kepada Rasulullah saw. tentang seorang laki-laki yang mengira bahwa dirinya mendapatkan sesuatu saat sedang shalat, maka bersabdalah beliau: Janganlah ia beranjak atau berpaling sampai mendengar suara atau mendapatkan angin (bau kentut)”.
Barang saipa batal wudlunya (berhadats kecil), maka haram baginya shalat berdasarkan sabda Nabi saw.:
“Allah tidak menerima shalat tanpa wudlu”.
Dalam hadits lain beliau bersabda:
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian bila (ternyata) ia dalam keadaan hadats dampai dia berwudlu”.
Hukum sujud tilawah dan sujud syukur juga sama seperti shalat, yakni harus suci dari hadats kecil (harus mempunyai wudlu). Begitu pula halnya thawaf, sebagaimana dikemukakan dalam sabda Nabi saw.:
“Thawaf di Baitullah adalah (sama seperti) shalat, hanya saja dalam thawaf sesungguhnya Allah telah membolehkan bercakap-cakap (berbicara)”.
Kemudian bagi orang yang batal wudlunya diharamkan menyentuh mushhaf (Al Qur’an).
Firman Allah Ta’ala :
“…. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. 56 : 79)
Kata ganti (dhamir) dalam ayat ini merupakan pengganti dari lafadz (alqur’an) yang terdapat pada ayat sebelumnya, yaitu :
“Sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh)” (QS. 56: 77-78)
Adapun yang dimaksud dengan (almuthahharun) yakni, orang-orang yang disucikan), yaitu orang-orang yang disifati sebagai orang-orang suci dari hadats kecil dan hadats besar. Pendapat ini diperkuat oleh hadits yang menceritakan, sesungguhnya Nabi saw. telah berkirim surat kepada penduduk Yaman yang berisi:
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”.
Menyentuh mushhaf pengertiannya meliputi menyentuh tulisan, sampul, catatan pinggir, dan seluruh yang dikatagorikan bahwa hal itu sebagai mushhaf. Sedang tempat menyimpan dan yang tidak dikatagorikan sebagai mushhaf tidak diharamkan menyentuhnya.
Dasar hukum mengaoa segala yang keluar dari qubul dan dubur Bani Adam membatalkan wudlu adalah:
Firman Allah SWT.:
“…atau salah seorang di antara kalian kembali dari tempat buang air (WC)” (QS. 5:6).
Sabda Rasulullah saw.:
“Tidak ada wudlu kecuali karena kentut yang bersuara atau (keluar) angin”.
Sabda Rasulullah dalam hadits lain:
“Bilamana salah seorang di antara kalian mendapatkan sesuatu dalam perutnya, maka yakinlah hal apakah sesuatu (benar-benar) telah keluar daripadanya atau tidak. Maka hendaklah ia tidak sampai keluar dari masjid sampai (benar-benar) ia mendengar bunyi (kentut) atau mendapatkan angin (mencium baunya)”.
Sabda Rasulullah saw. tentang madzi:
“Dzakarnya dicuci dan berwudlu”.
Sabda Rasulullah saw. tentang wadi:
“Dalam wadi (mengharuskan) wudlu”.
Tidur yang membatalkan wudlu, yaitu tidur sambil merebahkan badan, atau bersandar, atau telungkup. Sedangkan tidur yang dilakukan sambil duduk sementara pantat yang bersangkutan merapat pada tempat duduknya, maka hal itu tidak membatalkan wudlu sekalipun tidurnya itu sampai mendengkur. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ali Karramallahu Wajhahu dikemukakan, bahwa Nabi saw. telah bersabda:
“Kedua mata itu kekangnya ekor, maka barang siapa tidur hendaklah berwudlu”.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas ra. Dikemukakan, bahwasanya dia telah berkata:
“Para sahabat Rasulullah saw. pernah menunggu shalat Isya’ sehingga mereka tertidur sambil duduk, kemudian mereka shalat dan mereka tidak wudlu (terlebih dulu)”.
Sedang dalam riwayat Al-Baihaqi dikemukakan:
“Sungguh aku telah melihaat para sahabat Rasulullah saw. bangun tidur untuk shalat sampai aku pun mendengar salah seorang diantara mereka mendengkur (ngorok), namun kemudian mereka bangun lalu shalat dan tidak wudlu”.
Adapun hilang akal selain kerena tidur, yaitu gila atau sawan celeng, atau mabuk, atau sakit yang menimbulkan hilang kesadaran, mengapa semua itu membatalkan wudlu adalah berdasarkan konsensus para ulama, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mundzir.
Sedang alasan, bahwa menyentuh kulit wanita membatalkan wudlu adalah sebagaimana dikemukakan dalam firman Allah SWT dalam surah An-Nisa’ ayat 43 dan dalam surah Al-Maidah ayat 6, yaitu:
“…atau kalian menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah kalin”.
Dalam ayat di atas kata ( , yakni menyentuh) di’athafkan pada kata ( , yakni yang kembali dari tempat buang hajat) dan sebagai akibat dari kedua perbuatan tersebut timbulnya perintah tayammum ketika tidak diperoleh air. ‘Athaf seperti ini menunjukkan, bahwa menyentuh perempuan menimbulkan hadats seperti seorang yang kembali dari tempat buang hajat (selepas buang hajat besar atau kecil).
Makna dari ( dan ) adalah laki-laki menyentuh kulit perempuan dan sebaliknya tanpa ada penghalang diantara keduanya, sehingga batallah wudlu yang menyentuh. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT. ( , yakni atau kalian menyentuh perempuan). Dalam salah satu qiraat sab’ah ayat ini dibaca: ( ). Jadi menyentuh perempuan membatalkan wudlu. Kata ( ) menurut bahasa adalah semata-mata menyentuh dengan tangan dan tidak diartikan dengan makna bersetubuh melainkan sebagai kiasan (majaz) yang disertai dengan petunjuk (qarinah). Begitu juga kata ( ) di sini tidak dapat diartikan sebagai kata majaz kecuali ketika arti yang sebenarnya tidak mendukung. Al-Hakim telah berdalih, bahwa yang dimaksud dengan ( ) dalam ayat di atas adalah bukan bersetubuh, berdasarkan hadits Aisyah:
“Tidak pernah barang sehari atau kurang dari sehari melainkan Rasulullah saw. itu mendatangi kami, lalu beliau mencium dan menyentuh”.
Al-Baihaqi juga telah berdalil dengan hadits Abu Hurairah r.a.:
“Tangan itu zinanya menyentuh”.
Dalam kisah Ma’iz diceritakan:
“Bisa jadi kamu mencium atau menyentuh”.
Dalam hadits Umar dikemukakan:
“Ciuman itu merupakan sentuhan, maka wudlulah kalian karenanya”.
Semua dalil di atas menegaskan, bahwa ayat tersebut menunjukkan makna menyentuh secara hakiki, bukan majazi, yaitu menyentuh atau meraba dengan tangan. Hali ini diperkuat lagi dengan pemehaman para sahabat terhadap ayat ini, yakni bahwa ( ) yang berarti menyentuh (meraba) dengan tangan adalah membatalkan wudlu. Ibnu Umar telah menegaskan, sesungguhnya orang yang mencium isterinya atau menyentuh dengan tangannya, maka ia harus wudlu. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dikemukakan dengan ungkapan:
“Ciuman itu merupakan sentuhan dan karenanya mengharuskan wudlu”.
Sedangkan perihal hadits yang diriwayatkan dari Aisyah: “Sesungguhnya Nabi saw. mencium sebagian isterinya kemudian beliau shalat dan tidak wudlu (lagi)”. Ternyata semua periwayatannya dha’if. Bahkan lebih dari itu, sesungguhnya hadits tersebut berlawanan dengan teks ayat di atas. Adapun hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah juga:
“…sehingga bila beliau bermaksud hendak witir beliau menyentuhku dengan kakinya”.
Kemudian dia dalam riwayat lain berkata:
“Jika beliau sujud, maka beliau juga mencandai aku lalu aku pun memegang kakiku, dan bila berdiri aku pun melepaskannya”.
Hadits ini juga berlawanan dengan ayat tersebut. Dengan demikian, kedua hadits di atas merupakan kekhususan bagi Nabi saw. Hal ini berdasarkan adanya nash qauli yang berlawanan. Bilamana ada pernyataan dalam Al_qur’an atau hadits, kemudian perbuatan Rasulullah saw. menyalahinya maka perbuatan tersebut merupakan kekhususan bagi beliau, dan hendaknya perbuatan tersebut tidak dijadikan ikutan. Sebab dalam kasus seperti ini, bahwasanya perbuatan Rasulullah saw. tidak pernah berlawanan dengan pernyataan umum yang dikemukakan dalam Al-Qur’an atau hadits. Begitu juga dalam kasus seperti ini tidak boleh dinyatakan, bahwa hadits tersebut berlawanan dengan ayat itu lalu makna yang terkandung dalam hadits yang dijadikan pegangan sekalipun dengan alasan, karena hadits tersebut sebagai tafsir bagi ayat itu. Hal tersebut jangan sampai terjadi, karena lafadz yang dikemukakan dalam ayat di atas, yaitu ( ) atau ( ), tidak bersifat umum kemudian hadits membuatnya bersifat khusus. Begitu pula hal tersebut jangan sampai dikatakan, bahwa ayat di atas bersifat mutlak kemudian hadits membatasinya serta jangan pula dinyatakan, bahwa lafadz dalam ayat di atas merupakan lafadz yang mempunyai banyak arti (musytarak) kemudian hadits menentukan makna yang dikehendaki. Selanjutnya jangan pula dianggap, bahwa lafadz yang bersifat mujmal kemudian hadits memerincinya, atau dianggap sebagai lafadz yang mubham (tidak jelas) kemudian hadits dikatakan sebagai penafsir dan penjelasnya. Semua itu jangan sampai terjadi, sebab lafadz dalam ayat di atas dalalahnya jelas dan hanya memiliki satu makna yang bersifat hakiki, sehingga adanya hadits yang berlawanan dengannya tidak bisa diterima dan sudah barang tentu hadits tersebut harus ditolak dan diarahkan pada makna lain selaras dengan maksud disabdakannya, yaitu bahwa makna yang dikandungnya itu bersifat khusus bagi Nabi saw. Atas dasar ini, maka ayat di atas dengan jelas menunjukkan bahwa menyentuh perempuan membatalkan wudlu. Hanya saja yang batal wudlunya itu adalah hanya yang menyentuh saja. Sedangkan yang disentuh tidak batal wudlunya. Hal ini dengan alasan, karena ayat di atas menunjukkan bahwa yang batal wudlunya itu hanya yang menyentuh dan tidak bagi yang disentuh, baik ditinjau dari segi mantuq, mafhum, maupun dari segi dalalah.
Alasan ini didukung dan diperkuat lagi oleh hadits yang meriwayatkan, sesungguhnya Aisyah r.a. berkata:
“Aku pernah kehilangan Rasulullah saw. dari tempat tidur (kasur). Kemudian aku bangun mencarinya, maka (ketika itu) tanganku menyentuh telapan kedua kakinya. Pada waktu beliau telah usai dari shalatnya, bersabdalah: Syaitanmu (tindakan tidak baik) telah mendatangimu”.
Dalam riwayat lain dikemukakan dengan ungkapan:
“…, maka (ketika itu) tanganku menyentuh bagian bawah kakinya dan beliau (saat itu) berada di masjid sedang kedua kakinya menjulur dan beliau sedang berdao: (Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada ridha-Mu dari murka-Mu)”.
Hadits ini menunjukkan , bahwa yang disentuh tidak membuat wudlunya batal. Sebab sekiranya yang disentuh wudlunya batal, niscaya Rasulullah saw. memutuskan shalatnya ketika Aisyah menyentuhnya. Dalam kasus ini tidak ada perbedaan antara yang menyentuh itu apakah perempuan atau laki-laki, yakni bahwa yang batal wudlunya adalah yang menyentuh, sedangkan yang disentuh tidak. Akan tetapi bila kulit laki-laki dan perempuan saling bersentuhan, maka keduanya batallah wudlunya. Sebab dalam hal ini keduanya dianggap menyentuh . Adapun bilamana salah seorang diantara keduanya menyentuh rambut lawan jenisnya, atau giginya, atau kukunya, atau ia menyentuh lawan jenisnya dengan gigi, atau rambut, atau dengan kukunya, maka hal itu tidak membatalkan wudlunya kerena kasus ini tidak dianggap menyentuh. Begitu juga tidak membatalkan wudlu, jika seseorang menyentuh perempuan yang masih ada tali kekerabatan yang tidak boleh dikawanini atau belum dewasa, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits:
“Sesungguhnya Nabi saw. pernah shalat sambil memangku Umamah binti Zainab r.a. Maka bila beliau sujud, beliau meletakkannya dan bila berdiri, beliau pun mengangkatnya”.
Umamah saat itu adalah seorang anak perempuan kecil dan muhrim atas Nabi saw.; termasuk muhrim pula -selain cucu perempuan-- perempuan yang ada tali kekerabatan, seperti: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara perempuan, bibi dari ayah, bibi dari ibu, sebagaimana termasuk muhrim juga, perempuan yang haram dinikahi karena satu susuan, atau karena jadi mertua, anak perempuan isteri. Adapun haram dinikahi untuk sementara, seperti: saudara perempuan isteri, bibi dari pihak ayah dan ibunya, mereka itu dapat membatalkan wudlu ketika disentuhnya.
Sementara soal menyentuh kemaluan, sesungguhnya hal ini baru dapat membatalkan wudlu jika disentuh dengan bagian dalam telapak tangan, sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Yusrah bin Shafwan r.a. yaitu sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda:
“Apabila seseorang di antara kalian menyentuh (meraba) kemaluannya (dzakar), maka wudlulah”.
Sedangkan jika seseorang menyentuh kemaluan hanya dengan bagian atas telapak tangannya, maka hal itu tidak membatalkan wudlunya, seperti dinyatakan oleh Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi saw. bersabda:
“Bilamana seseorang di antara kalian memnjulurkan tangan pada dzakarnya sedang di antara keduanya tidak ada penghalang, maka perbaharuilah wudlunya untuk shalat”.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Yusrah binti Shafwan juga dikemukakan, sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda:
“Barangsiapa menyentuh dzakarnya, maka baginya tidak boleh shalat sampai ia berwudlu”.
Kemudian dalam hadits yang dorowayatkan oleh Imam Ahmad dan An-Nasai dari Yusrah diceritakan, bahwasanya dia (Yusrah) mendengar Rasulullah saw. bersabda:
“Dan berwudlulah orang yang menyentuh dzakarnya”.
Pengertian menyentuh dzakar dalam hadits tersebut meliputi dzakar yang bersangkutan dan dzakar orang lain.
Selanjutnya dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dikemukakan lagi:
“Barangsaiapa menjulurkan tangan pada dzakarnya tanpa penghalang, maka kepadanya wajib wudlu”.
Pengertian dari menjulurkan tangan tidak lain yaitu memanjangkan tangan untuk menyentuh (meraba) sesuatu dan sudah barang tentu menyentuh atau lebih tegasnya lagi meraba adalah dengan bagian bawah (dalam) telapak tangan, bukan dengan bagian atas (luar) tangan karena bagian atas telapak tangan bukan alat untuk meraba. Begitu pula halnya menyentuh dzakar orang lain sama dengan menyentuh kemaluan diri sendiri, dan menyentuh qubul dan dubur (Bani Adam) sama seperti menyentuh dzakar, adalah merupakan tindakan yang membatalkan wudlu. Atas dasar ini, maka bilamana seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meraba qubul dirinya tau qubul orang lain, baik anak kecil, atau orang dewasa, apakah ia hidup atau mati, laki-laki maupun perempuan, maka batallah wudlunya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi saw.:
“Siapapun laki-laki yang meraba farjinya (qubul maupun dubur), maka berwudlulah. Dan siapapun perempuan yang meraba farjinya, maka berwudkulah”.
Dalam hadits Ummu Habibah juga dikemukakan:
“Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa meraba farjinya, maka berwudlulah”.
Begitu juga halnya orang yang meraba farjinya orang lain sama dengan meraba farjinya sendiri, karena masih sama-sam farji bani Adam. Lain halnya bila seseorang meraba farji binatang, maka hal itu tidak membatalkan wudlu karena farji binatang tidak termasuk dalam konteks lafadz farji seperti yang dikemukakan dalam hadits nabi saw. yang bersifat khusus untuk farji Bani Adam. Yang batal wudlunya di sini adalah hanya yang meraba saja, sedang yang diraba tidak batal karena hadits di atas juga hanya menyatakan kepada yang meraba dan yang mengulurkan tangannya saja, yakni tidak menyatakan kepada yang diraba, baik secara tekstual maupun secara kontekstual, sehingga oleh karenanya maka hadits di atas menujukkan bahwa yang diraba kemaluannya tidak batal wudlunya.
Inilah beberapa hal yang membatalkan wudlu. Bilamana seseorang melakukan salah satu dari kelima hal tersebut, maka batallah wudlunya dan jadilah ia berhadats kecil. Kemudian daripada itu, barang siapa mempunyai wudlu dan ia benar-benar yakin bahwa dirinya suci dari hadats kecil, namun kemudian ragu; apakah ia telah hadats atau belum, maka keraguan tersebut jangan dianggap, sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ubbad bin Tamim dari pamannya:
“Bahwasanya ia telah mengadu kepada Rasulullah saw. tentang seorang laki-laki yang mengira bahwa dirinya mendapatkan sesuatu saat sedang shalat, maka bersabdalah beliau: Janganlah ia beranjak atau berpaling sampai mendengar suara atau mendapatkan angin (bau kentut)”.
Barang saipa batal wudlunya (berhadats kecil), maka haram baginya shalat berdasarkan sabda Nabi saw.:
“Allah tidak menerima shalat tanpa wudlu”.
Dalam hadits lain beliau bersabda:
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian bila (ternyata) ia dalam keadaan hadats dampai dia berwudlu”.
Hukum sujud tilawah dan sujud syukur juga sama seperti shalat, yakni harus suci dari hadats kecil (harus mempunyai wudlu). Begitu pula halnya thawaf, sebagaimana dikemukakan dalam sabda Nabi saw.:
“Thawaf di Baitullah adalah (sama seperti) shalat, hanya saja dalam thawaf sesungguhnya Allah telah membolehkan bercakap-cakap (berbicara)”.
Kemudian bagi orang yang batal wudlunya diharamkan menyentuh mushhaf (Al Qur’an).
Firman Allah Ta’ala :
“…. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. 56 : 79)
Kata ganti (dhamir) dalam ayat ini merupakan pengganti dari lafadz (alqur’an) yang terdapat pada ayat sebelumnya, yaitu :
“Sesungguhnya Al Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh)” (QS. 56: 77-78)
Adapun yang dimaksud dengan (almuthahharun) yakni, orang-orang yang disucikan), yaitu orang-orang yang disifati sebagai orang-orang suci dari hadats kecil dan hadats besar. Pendapat ini diperkuat oleh hadits yang menceritakan, sesungguhnya Nabi saw. telah berkirim surat kepada penduduk Yaman yang berisi:
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”.
Menyentuh mushhaf pengertiannya meliputi menyentuh tulisan, sampul, catatan pinggir, dan seluruh yang dikatagorikan bahwa hal itu sebagai mushhaf. Sedang tempat menyimpan dan yang tidak dikatagorikan sebagai mushhaf tidak diharamkan menyentuhnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)
