Pertanyaan :
Pada bulan-bulan tertentu seperti pada
bulan Rajab, Sya’ban dan Syawal sering terlihat orang-orang ramai
melakukan ziarah kubur, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda
dan sebagian mereka membawa air dan kembang untuk ditaburkan ke kuburan
yang diziarahi. Fenomena ini mengundang pertanyaan dibenak saya di
dalam beberapa hal yaitu sebagai berikut :
Apa hukumnya berziarah kubur ?
Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i ?
Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?
Apa ada waktu-waktu khusus dan hari-hari tertentu yang afdhal untuk berziarah ?
Apakah ziarah kubur itu mempunyai manfaat ?
Bagaimana sebenarnya tata cara berziarah kubur yang syar’i ?
Apakah ada hal-hal yang terlarang sehubungan dengan ziarah kubur tersebut ?
Jawaban :
1. Hukum Ziarah kubur
Berziarah kubur adalah sesuatu yang
disyari’atkan di dalam agama berdasarkan (dengan dalil) hadits-hadits
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dan ijma’
(kesepakatan).
a) Dalil dari hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam :
Dalil-dalil dari hadits Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tentang disyari’atkannya ziarah kubur diantaranya :
1. Hadits Buraidah bin Al-Hushoib radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam beliau bersabda :
إِنِّيْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
”Sesungguhnya aku pernah melarang kalian
untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahilah kuburan”. Hadits ini
dikeluarkan oleh Imam Muslim (3/65 dan 6/82) dan oleh Imam Abu Daud
(2/72 dan 131) dengan tambahan lafazh :
فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ الْآخِرَةَ
“Sebab ziarah kubur itu akan mengingatkan pada hari akhirat”.